Skip to main content

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sejatinya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2, yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.

Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi dan badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).

Namun dengan terjadinya musibah pandemi Covid-19 lalu secara global, mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi guna menjaga dan mendongkrak perekonomian negara.

Oleh karena itu, terbitlah beberapa undang-undang serta peraturan baru, yang beberapa di antaranya juga mengatur persoalan PPh untuk pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar).

Lantas, berapa tarif PPh final UMKM terbaru? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Kategori UMKM Sebagai Dasar Pengenaan PPh Final

Sebelum membahas terkait aturan terbaru PPh terbaru, terlebih dahulu akan diulas apa saja kategori yang menentukan suatu usaha itu tergolong dalam UMKM. Sebab hal ini akan mempengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya.

Terlebih, tak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu yang menentukan jenis usaha tersebut termasuk tergolong sebagai UMKM.

Golongan UMKM ini pun harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut.

Adapun kategori usaha yang tergolong UMKM adalah sebagai berikut:

Kategori UMKM Berdasarkan Omzet

Skala Usaha Mikro

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50 juta per tahun
  • Hasil penjualan/omzet maksimal Rp300 juta per tahun

Skala Usaha Kecil

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp50 juta – Rp500 juta
  • Hasil penjualan/omzet maksimal >Rp300 juta – Rp2,5 miliar

Skala Usaha Menengah

Kriteria:

  • Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp500 juta – Rp10 miliar
  • Hasil penjualan/omzet maksimal > Rp2,5 miliar – Rp50 miliar

Kategori UMKM Berdasarkan Skala Usaha

Kategori Usaha Mikro

Kriteria:

  • Tempat usaha tidak menetap atau bisa berpindah-pindah
  • Jenis produk yang dijual dapat berubah sewaktu-waktu
  • Belum melakukan pencatatan keuangan
  • Masih mencampurkan keuangan pribadi dengan hasil usaha
  • Belum ada akses ke bank dan masih memanfaatkan pinjaman non-bank

Kategori Usaha Kecil

Kriteria:

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk yang dijual tidak mudah berubah
  • Sudah memiliki pengalaman berusaha
  • Mengelola administrasi keuangan sederhana
  • Memisahkan keuangan pribadi dengan uang hasil usaha
  • Dapat mengakses modal ke bank maupun non-bank

Kategori Usaha Menengah

Kriteria:

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk sudah tetap
  • Mendirikan perusahan
  • Memiliki SDM yang mumpuni
  • Memiliki manajemen SDM sesuai fungsi dan tugas masing-masing
  • Melakukan administrasi keuangan dengan sistem akuntansi
  • Memiliki akses modal ke bank maupun non-bank
  • Melakukan pengelolaan organisasi perburuhan

Berapa Tarif PPh Final UMKM Terbaru?

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan, yaitu khusus bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Tarif PPh final UMKM 0,5 persen ini hanya berlaku untuk:

  1. UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, antara lain usaha dagang, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline, maupun yang berjualan di toko online (marketplace atau media sosial).

Adapun pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen adalah sebagai berikut:

  • Bagi Wajib Pajak pribadi yaitu selama tujuh tahun;
  • Bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma selama empat tahun;
  • Bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT selama tiga tahun.

Lantas, bagaimana dengan UMKM yang penghasilannya dibawah Rp500 juta per tahun? Yap, berdasarkan UU HPP yang berlaku, UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh final UMKM.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM Terbaru

Agar lebih memahami, mari simulasikan perhitungan PPh final UMKM berikut ini.

  • UMKM Kirana memiliki omzet Rp10 juta per bulan, maka dalam setahun omzetnya sebesar Rp120 juta. Maka, beberapa tarif PPh final yang dikenakan pada UMKM Kirana?

> Angka penghasilan omzet UMKM Kirana per tahunnya masih dibawah Rp500 juta, sehingga tidak dikenakan PPh final.

  • UMKM Firdaus mengantongi omzet sebesar Rp100 juta per bulannya. Maka, dari perhitungan bruto nya didapatkan hasil Rp1,2 miliar per tahun. Berapa tarif PPh final yang dikenakan pada UMKM Firdaus?

> Oleh karena penghasilan per tahunnya di atas Rp500 juta, maka jumlah tersebut sudah memenuhi syarat sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan UMKM akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dengan rincian lima bulan pertama bebas pajak karena ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta.

> Sedangkan untuk 6-12 bulan berikutnya (selama tujuh bulan), baru dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sehingga perhitungan PPh final yang harus dibayarkan UMKM Firdaus adalah:

PPh final per tahun = Penghasilan bruto 7 bulan yang kena pajak x 0,5 persen

PPh final per tahun = Rp700 juta x 0,5 persen = Rp3,5 juta.

Cara Bayar PPh Final UMKM

Kini, Sobat KH sudah memahami tarif PPh final UMKM dan cara menghitungnya. Lalu, bagaimana cara penyetoran dan pembayaran PPh final UMKM tersebut?

Sebenarnya ada beberapa cara. Yang pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP), dan Sobat KH juga bisa melakukannya secara mandiri melalui DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  2. Klik Login
  3. Pilih e-Billing
  4. Masukkan data, untuk jenis pajak gunakan kode 411128 dan pada kode jenis setoran masukan 420
  5. Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh final
  6. Klik Buat Kode Billing
  7. Ikuti langkah verifikasi
  8. Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik
  9. Klik Cetak
  10. Lakukan pembayaran melalui ATM atau internet banking

Jika PPh final UMKM setorannya dilakukan sendiri, maka batas pembayarannya akan jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan baik itu pribadi maupun badan, akan dilakukan pada waktu:

  • SPT Tahunan PPh badan, empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh pribadi, tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Keuntungan Tarif PPh Final UMKM Terbaru

Dengan penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen, tentunya sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha. Beberapa keuntungan tersebut diantaranya:

  1. UMKM dapat mengurangi beban pajak pemilik UMKM
  2. Dapat membayar pajak lebih mudah dan sederhana karena perhitungan tersebut adalah PPh final yang hanya tinggal dikalikan 0,5 persen
  3. Tarif pajak rendah mampu mengajak lebih banyak orang untuk terjun dalam bidang bisnis karena tidak perlu khawatir oleh beban pajak yang tinggi
  4. Pelaku UMKM lebih patuh bayar pajak karena sudah dikenai tarif PPh istimewa
  5. UMKM bisa naik kelas, karena dapat lebih patuh membayar pajak, menyusun laporan keuangan secara rapi dan menjadi jalan untuk memperoleh akses permodalan lewat bank

Itu dia informasi seputar tarif PPh final UMKM terbaru hingga cara perhitungan, pembayaran, dan keuntungannya.

BACA JUGA: Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru

Perhitungan pajak usaha memang menjadi momok, terlebih dengan adanya perubahan atau pergantian regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu selalu up to date dengan regulasi terbaru untuk bisa mendapatkan perhitungan yang benar.

Kontak KH

Nah, untuk memudahkan pengelolaan pajak serta transaksi bisnis, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan keuangan dan pajak terlengkap, mudah, dan terjangkau, sehingga lebih memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – keuangan & pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.