Skip to main content

Pengelolaan pajak merupakan salah satu aspek penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Tapi, tahukah Sobat, kalau perusahaan juga bisa mendapatkan yang namanya insentif pajak?

Ya, untuk mendukung pertumbuhan bisnis sekaligus meringankan beban wajib pajak, pemerintah menyediakan berbagai jenis insentif pajak.

Perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan daya saing, mengembangkan inovasi, atau bertahan dalam situasi sulit.

Lalu, bagaimana tata cara pengajuan insentif pajak perusahaan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!

Apa Itu Insentif Pajak?

Insentif pajak adalah fasilitas yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak tertentu.

Tujuannya adalah untuk memberikan stimulus ekonomi, mendorong investasi, serta mendorong sektor-sektor strategis dalam perekonomian nasional.

Pemerintah menghadirkan insentif pajak sebagai salah satu strategi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berharap keringanan pajak akan memotivasi perusahaan untuk menginvestasikan lebih banyak dana pada riset dan pengembangan.

Wajib pajak harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis insentif pajak. Contohnya, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan empat insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020.

Pemerintah merancang insentif ini untuk membantu wajib pajak perorangan dan badan usaha yang terdampak wabah virus Corona, berlaku efektif mulai 1 April 2020.

Kebijakan tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 21, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penghapusan PPh Pasal 22 impor, serta percepatan restitusi PPN.

Tata Cara Pengajuan Insentif Pajak Perusahaan

Setelah memahami apa itu insentif pajak, mari kita bahas langkah-langkah pengajuannya. Untuk mendapatkan manfaat insentif pajak, perusahaan perlu melakukan:

  1. Memenuhi Syarat Dasar

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan perusahaan telah memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai wajib pajak: Perusahaan harus memiliki NPWP yang masih berlaku.
  • Aktivitas riset dan pengembangan harus di dalam negeri dengan tujuan menciptakan teknologi, proses, atau produk baru
  • Menyisihkan dana khusus untuk riset dan pengembangan
  1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Proposal penelitian dan pengembangan yang mencakup rincian proyek
  • Laporan keuangan yang telah diaudit
  • Dokumen hukum seperti izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan dokumen terkait lainnya
  1. Mengajukan Permohonan

Perusahaan/Wajib Pajak mengajukan permohonan insentif pajak melalui sistem pengarsipan elektronik yang disediakan oleh Biro Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

  1. Proses Peninjauan dan Persetujuan

Setelah itu, BKF akan melakukan peninjauan. Setelah menyetujui semua persyaratan dan dokumen, BKF akan memberikan insentif pajak kepada perusahaan.

Kontak KH

Dengan memanfaatkan insentif pajak, perusahaan bisa merasakan keuntungan besar, baik dalam hal peningkatan kapasitas bisnis maupun pengurangan beban pajak.

Namun, ingat, fasilitas ini hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah memenuhi legalitas dan taat pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkembang lebih jauh!

Jika perusahaan Sobat KH ingin memastikan legalitas yang lengkap, membuat laporan pajak yang rapi, hingga mengajukan insentif pajak dengan lebih mudah, Kontrak Hukum siap membantu.

Kami memiliki layanan digital berlangganan pertama di Indonesia bernama Digital Business Assistant (DiBA) yang siap membantu Sobat memenuhi kebutuhan back office. Praktis,dan terjangkau, serasa punya tim lengkap di sisimu.

Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis