Skip to main content

Pengajuan keberatan pajak merupakan langkah yang dapat diambil oleh Wajib Pajak (WP) ketika merasa tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Proses ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni:

  • Undang-Undang KUP: Mengatur ketentuan umum mengenai perpajakan dan prosedur pengajuan keberatan.
  • PMK No. 202/PMK.03/2015: Menjadi acuan utama dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak.

Keberatan pajak ini dapat kamu ajukan terhadap jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Tertulis

Pengajuan harus Sobat KH lakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

2. Alasan dan Bukti

Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, disertai alasan yang jelas serta fotokopi SKP atau bukti pemotongan/pemungutan.

3. Satu Keberatan untuk Satu SKP

Setiap surat keberatan hanya dapat kamu ajukan untuk satu jenis SKP.

4. Pelunasan Pajak

Wajib Pajak harus telah melunasi pajak terhutang minimal sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

5. Batas Waktu Pengajuan

Keberatan harus kamu ajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP dikirim atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasaan, Wajib Pajak dapat meminta perpanjangan waktu.

Apa Itu Keadaan Diluar Kekuasaan?

Dalam kalimat sebelumnya yakni “Jika tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasaan, Wajib Pajak dapat meminta perpanjangan waktu.”, apa artinya kondisi tersebut?

Keadaan diluar kekuasaan dalam konteks pengajuan keberatan pajak, merujuk pada situasi atau kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh Wajib Pajak (WP) dan menghalangi mereka untuk memenuhi batas waktu pengajuan keberatan. 

Beberapa contoh keadaan tersebut meliputi:

  • Bencana alam
  • Kondisi kesehatan
  • Gangguan teknis
  • Situasi hukum

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Prosedur pengajuan keberatan terdiri dari beberapa langkah penting:

1. Penyampaian Surat Keberatan

Wajib Pajak dapat menyampaikan surat keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar melalui beberapa cara:

  • Secara langsung ke KPP
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman
  • Menggunakan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman.

Dalam era digital, DJP juga menyediakan fasilitas e-objection bagi Wajib Pajak untuk mengajukan surat keberatan secara elektronik melalui portal DJP Online. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Login ke akun DJP Online.
  • Masuk ke menu e-objection.
  • Mengisi formulir dengan informasi terkait SKP dan alasan keberatan.
  • Mengunggah dokumen pendukung jika diperlukan.

2. Format dan Isi Surat Keberatan

Surat keberatan harus mencantumkan informasi berikut:

  • Identitas Wajib Pajak
  • Nomor dan tanggal SKP yang menjadi objek keberatan
  • Jumlah pajak terutang menurut SKP dan menurut perhitungan Wajib Pajak
  • Alasan keberatan yang jelas dan terperinci.

3. Proses Penanganan Keberatan

Setelah surat keberatan disampaikan, DJP akan melakukan proses penanganan sebagai berikut:

  • Verifikasi berkas
  • Penilaian keberatan 
  • Keputusan

Jika keputusan tersebut tidak memuaskan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Strategi Menentukan Alasan Kuat Dalam Keberatan Pajak

Menentukan alasan yang menjadi dasar perhitungan dalam pengajuan keberatan pajak adalah langkah penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan keputusan yang adil dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

1. Memahami Hasil Pemeriksaan

Sebelum mengajukan keberatan, WP harus memahami dengan baik hasil pemeriksaan oleh DJP. Hal ini mencakup:

  • Koreksi Pemeriksa: WP perlu mencermati setiap poin koreksi yang diajukan oleh pemeriksa. Ini termasuk mengidentifikasi apakah koreksi tersebut berkaitan dengan peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya-biaya, atau objek pajak tertentu seperti PPh atau PPN.
  • Pembahasan Akhir: Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sangat penting. Di sini, WP dapat meminta penjelasan mengenai temuan pemeriksa dan alasan adanya koreksi tersebut. Memahami detail ini akan membantu WP dalam menyusun alasan keberatan yang relevan dan tepat.

2. Mengumpulkan Bukti Pendukung

Alasan keberatan harus lengkap dengan bukti-bukti yang valid dan memadai. WP perlu melampirkan dokumen Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan dokumen pendukung lainnya seperti bukti pemotongan atau pemungutan pajak, serta dokumen lain yang dapat memperkuat klaim WP.

3. Mengajukan Permintaan Keterangan

WP berhak meminta keterangan secara tertulis dari DJP mengenai dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi. Ini ada dalam Pasal 25 ayat (6) UU KUP yang menyatakan bahwa DJP wajib memberikan informasi terkait hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak jika WP memintanya. Informasi ini dapat menjadi dasar bagi WP untuk menyusun alasan keberatan.

4. Menyusun Alasan Keberatan

Dalam menyusun alasan keberatan, WP harus memperhatikan beberapa hal:

  • Kejelasan dan Keterperincian

Alasan harus Sobat KH sampaikan dengan jelas dan terperinci. Jika WP tidak setuju dengan semua koreksi, maka setiap jenis koreksi harus kamu jelaskan alasannya satu per satu. Jika hanya sebagian koreksi yang dipermasalahkan, cukup sampaikan alasan untuk koreksi tersebut dan nyatakan tidak keberatan atas koreksi lainnya.

  • Dasar Hukum

Sertakan dasar hukum yang relevan untuk setiap alasan yang kamu ajukan. Ini penting untuk menunjukkan bahwa WP memiliki argumen yang kuat berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

5. Mematuhi Persyaratan Formal

Pastikan bahwa semua persyaratan formal untuk pengajuan keberatan terpenuhi. (Persyaratan pengajuan keberatan pajak sudah kami bahas pada awal artikel).

Hak Wajib Pajak Selama Proses Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak (WP) memiliki sejumlah hak selama proses pemeriksaan. Memahami hak-hak ini sangat penting agar WP dapat melindungi kepentingannya dan menjalani proses pemeriksaan dengan baik. Berikut adalah hak-hak Wajib Pajak selama proses pemeriksaan pajak:

1. Meminta Identitas Pemeriksa

WP berhak untuk meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksa yang melakukan pemeriksaan adalah petugas resmi dari DJP.

2. Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Surat ini menjelaskan tentang rencana dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan, sehingga WP dapat mempersiapkan diri dengan baik.

3. Mendapatkan Penjelasan

WP berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan dari pemeriksa pajak. Hal ini penting agar WP memahami konteks dari pemeriksaan tersebut.

4. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Setelah proses pemeriksaan selesai, WP memiliki hak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Ini merupakan kesempatan bagi WP untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan yang pemeriksa temukan.

5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

WP berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang berisi hasil dari pemeriksaan. Surat ini harus disampaikan kepada WP secara langsung atau melalui media lain.

6. Mengajukan Permohonan Quality Assurance

Jika terdapat ketidaksepakatan mengenai dasar hukum koreksi hasil pemeriksaan, WP berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Ini memberikan kesempatan bagi WP untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif terhadap hasil pemeriksaan.

7. Memberikan Pendapat

Wajib Pajak juga memiliki hak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. Ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari WP dalam proses pemeriksaan.

8. Mengajukan Keberatan

Jika hasil pemeriksaan tidak memuaskan, WP berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan DJP. 

Gimana nih Sobat KH? Udah paham tentang tata cara pengajuan keberatan pajak dan persyaratannya bukan? Agar prosesnya lebih lancar, konsultasi juga dengan profesionalnya seperti Kontrak Hukum.

Kamu bisa langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum ya! 

Sharing mengenai pengalaman perpajakanmu dengan pebisnis lain lewat Komunitas Bisnis KH. Jangan lupa juga untuk gabung Program Affiliate kami dan hasilkan jutaan rupiah!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis