Skip to main content

Pentingnya Hak Cipta

Bagi pekerja kreatif seperti penulis lagu, penulis buku, atau bahkan programmer yang membuat suatu program komputer (software), mendaftarkan hak cipta atas karya yang dibuat ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham merupakan sebuah kewajiban.  Sebab, hak cipta atas karya inilah yang menjadi pondasi penting dalam perkembangan industri di Indonesia, terlebih di era teknologi digital seperti sekarang.

Berbicara mengenai hak cipta, nantinya Sobat KH sebagai pencipta atau pemegang hak cipta memiliki dua hak eksklusif yang dilindungi, yaitu hak moral dan ekonomi. Hal ini sudah tertulis di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana hak moral sendiri adalah hak yang melekat pada diri pencipta untuk mendapatkan pengakuan atas karyanya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki hak cipta, maka karyanya akan terancam diplagiasi atau dijual secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah, ketika ada oknum yang memplagiasi karya inilah terlihat peran penting lainnya dari pendaftaran hak cipta.  Dimana, Sobat KH sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dapat memperkuat perlindungan hak cipta-mu dan menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi persengketaan.

Pelanggaran Hak Cipta

Terlebih seperti yang kita ketahui, saat ini masih seringkali terjadi pelanggaran hak cipta di Indonesia. Seperti contohnya sengketa hak cipta yang terjadi antara Mal Grand Indonesia vs Ahli Waris Henk Ngantung pada 2020 silam. Dimana Mal Grand Indonesia pernah dituntut melanggar hak cipta karena telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang ciptaan Henk Ngantung sebagai logo. Akibatnya, Mal Grand Indonesia pun dihukum bayar denda Rp1 miliar.

Begitu pula dengan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar pada 2021 lalu karena meng-cover dan mengubah lirik lagu milik penyanyi dangdut Siti Badriah, “Lagi Syantik” tanpa izin.  Atas hal tersebut, Nagaswara selaku label pun mengajukan gugatan dan Gen Halilintar yang terbukti bersalah harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Tak terkecuali dalam dunia bisnis, sengketa hak cipta pun baru-baru ini terjadi antara perusahaan besar Go To dengan bos pemilik ojek online Bintaro, Hasan Azhari.  Dimana pada 29 September 2022 lalu, Hasan menggugat Go To atas pelanggaran hak cipta karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on-demand service).  Tak tanggung-tanggung, karena sengketa tersebut, Go To digugat hingga Rp41,9 T. Namun karena gugatan dari Hasan memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya majelis hakim pun memutuskan menerima dalil error in persona dari Go To dan kasus ini dianggap selesai.

Belajar dari kasus-kasus di atas, penting bagi pencipta karya maupun pelaku usaha sekalipun untuk mendaftarkan hak cipta atas karya yang mereka miliki ke DJKI Kemenkumham.  Tentu Sobat KH tidak ingin hal tersebut terjadi pada karya yang sudah dengan susah payah kamu ciptakan, bukan? Ya, Tentu saja hal-hal semacam itu akan menyebabkan kerugian baik secara material maupun intelektual.

Oleh karena itu, tak ada lagi alasan untuk menunda pendaftaran hak cipta atas karya-mu, ya! Untuk melakukannya, Sobat KH bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Pendaftaran Hak Cipta di Kontrak Hukum

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya pendaftaran hak cipta. Tak perlu khawatir, karena apapun jenis karya yang akan Sobat KH daftarkan hak ciptanya, semua tersedia di Kontrak Hukum. Proses nya juga sangat mudah, cepat, dan efisien lho!

Penasaran, kan apa saja jenis karya apa yang bisa Sobat KH daftarkan bersama kami? Yuk kita bahas satu per satu!

Hak Cipta Karya Tulis

Sebuah karya tulis sangat rentang mengalami kasus penjiplakan atau plagiarisme, terutama di era digital seperti sekarang ini. Sangat mudah untuk menyalin atau mengcopy karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, misalnya karya tulis seperti esai, buku, artikel, dan lain sebagainya.

Untuk menghindari hal ini, ada baiknya Sobat KH sebagai penulis karya mendaftarkan ciptaanmu ke DJKI dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Hak Cipta Karya Seni

Kekayaan seni dan budaya merupakan salah satu sumber karya intelektual bangsa Indonesia yang dapat dan perlu dilindungi undang-undang. Dengan melindunginya melalui pencatatan hak cipta, maka dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Bagi Sobat KH yang memiliki karya seni seperti lukisan, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, bisa segera daftarkan pencatatan hak cipta atas karya-mu melalui laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Komposisi Musik

Musik adalah salah satu jenis karya yang unik karena setiap lagunya memiliki dua hak cipta. Pertama, hak cipta dalam lagu yaitu komposisi musik yang terdiri dari lirik dan musik yang mendasari (beat, instrumental). Kedua, hak cipta dalam rekaman suara atau rekaman master itu sendiri.

Sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dari sebuah komposisi musik, Sobat KH akan memiliki hak untuk:

  • Mereproduksi karya, yaitu reproduksi mekanis musik untuk CD, unduhan, dan vinil,
  • Mendistribusikan karya, yaitu streaming dan membuat musik tersedia untuk umum,
  • Menyiapkan karya turunan,
  • Secara terbuka melakukan pekerjaan, yaitu dalam konser atau di radio, dan
  • Secara terbuka menampilkan karya tersebut.

Untuk mendaftarkan hak cipta atas komposisi musik, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Karya Audio Visual

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, telah memungkinkan para oknum tak bertanggung jawab di bidang hak cipta untuk melakukan tindakan pidana, khususnya pembajakan audio visual. Hasil pembajakan audio visual seperti DVD dan VCD dijual secara bebas dan dengan harga murah.

Tentu hal tersebut sangat merugikan para pencipta, produser rekaman audio visual, dan lembaga penyiaran. Oleh karena itu, dibutuhkan pencatatan secara resmi terhadap karya audio visual yang dimiliki.

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Karya Fotografi

Fotografi yang awalnya adalah teknologi penangkap citra (image), kini menjadi salah satu bagian penting dalam industri kreatif khususnya di Indonesia. Terlebih, seiring dengan meluasnya penggunaan multimedia di internet, banyak dijumpai foto-foto yang terdapat di media sosial maupun media online.

Masyarakat akan dengan mudahnya menemukan dan mengunduh foto-foto yang mereka temui di internet. Oleh karena itu, ada baiknya sebagai seorang fotografer mendaftarkan hak cipta agar karya fotografi yang dihasilkan dan tersebar luas tidak disalahgunakan.

Untuk melakukan pendaftaran hak cipta atas karya fotografi, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ dan Kontrak Hukum akan membantu proses pencatatan hak cipta atas karyamu agar terlindungi hukum dengan mudah.

Hak Cipta Karya Drama & Koreografi 

Sobat KH merupakan pekerja seni yang aktif dalam pembuatan drama dan koreografi? Tahukah kamu, drama dan koregrafi juga merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Oleh karena itu, Sobat KH sebagai pencipta dari karya drama dan koreografi berhak untuk melakukan pencatatan secara resmi ke DJKI. Dengan begitu, kamu dapat menguasai karyamu secara keseluruhan, atau dengan kata lain memiliki dan menguasai hak eksklusif atas karya tersebut, yang didalamnya terdapat hak moral dan ekonomi.

Tunggu apalagi? Lindungi karya drama dan koreografi-mu agar tak ditiru orang dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Hak Cipta Karya Rekaman

Hasil karya rekaman berupa lagu ataupun suara sering menjadi sasaran plagiarisme atau pembajakan, seperti menyediakan tautan unduhan di situs web yang tidak berlisensi. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi pemilik rekaman lagu ataupun suara, karena mereka tidak mendapatkan royalti dari penjualan tersebut.

Untuk menghindari hal ini, ada baiknya Sobat KH sebagai pemilik karya mendaftarkan ciptaanmu ke DJKI dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Basis Data

Saat ini, basis data atau database tidak hanya digunakan dalam bidang teknologi informasi saja seperti internet melainkan untuk perusahaan, universitas, dan perkantoran yang tentu saja menggunakan database.

Begitu vitalnya objek satu ini membuat database diperlakukan sebagai kelas karya intelektual dan dapat menerima perlindungan hak cipta. Dimana hak cipta dalam database berusaha untuk melindungi kreativitas intelektual pencipta, waktu pencipta serta keterampilan harus diarahkan untuk pemilihan dan pengaturan database dan bukan hanya sekadar pertemuan informasi.

Untuk melakukan pendaftaran hak cipta atas database, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Hak Cipta Kompilasi Ciptaan Data

Definisi dari kompilasi ciptaan data adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh komputer atau media lainnya. Sesuai dengan pasal 59 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, kompilasi ciptaan data juga termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi secara hukum dengan masa berlaku perlindungan selama 50 tahun.

Untuk mendaftarkan hak cipta atas kompilasi ciptaan data ini, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual dan Kontrak Hukum siap membantu proses pencatatan kompilasi ciptaan data agar terlindungi secara hukum dengan mudah.

Hak Cipta Permainan Video

Selain sebagai sumber informasi, internet adalah salah satu media yang menyebabkan memperoleh sebuah games menjadi sangat mudah.  Tak heran, penggunaan internet ini tidak terlepas dari tingginya angka pembajakan terhadap permainan video (video game) yang merupakan hasil pengembangan dari program komputer.

Banyak situs ilegal yang menyediakan layanan download dan upload baik gratis maupun layanan premium dengan harga tertentu, file-file yang seharusnya mempunyai hak cipta juga dapat diunduh secara gratis pada situs-situ tertentu. Oleh karena itu, untuk melindungi hak cipta atas karya video game, ada baiknya Sobat KH melakukan pencatatannya secara resmi di laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Program Komputer

Selain karya seni, karya tulis, dan lagu, perangkat lunak atau program komputer juga rentan terjadi pembajakan. Dimana terdapat segelintir oknum yang mendistribusikan program komputer tertentu di internet untuk diperoleh pengguna secara gratis. Padahal, untuk memilikinya memerlukan lisensi yang harus dibeli.

Untuk memperkuat bukti kepemilikan program komputer inilah Sobat KH perlu mendaftarkannya secara resmi ke DJKI. Kenapa? Karena dengan adanya bukti ini, Sobat KH sebagai programmer atau pencipta memiliki hak atas karya tersebut dan tidak disalahgunakan orang lain untuk kepentingan mereka.

Nah, untuk melakukan pendaftaran hak cipta untuk program komputer, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum melalui laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Animasi

Indonesia memiliki banyak pakar ekonomi kreatif yang terkenal secara global dan memiliki reputasi kelas dunia di bidang animasi/film. Sayangnya, masih banyak animator yang belum mengetahui perlindungan hak cipta atas animasi sebagai ciptaan intelektual mereka.

Padahal, animasi juga menjadi salah satu hak cipta yang mendapatkan perlindungan secara hukum dan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Seperti yang sudah diatur bahwa pencipta (animator) serta pemegang hak cipta memiliki hak absolut atas hasil karya animasinya.

Dalam hal perlindungan hak cipta animasi, solusi terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan mendaftarkannya secara resmi ke DJKI melalui laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Hak Cipta Maskot/Karakter

Dalam industri kreatif hingga bisnis, kekayaan intelektual menjadi salah satu strategi yang meningkatkan mutu bisnis salah satunya adalah tokoh karakter/maskot.

Dimana dalam berbisnis, maskot/karakter ini merupakan bagian yang efektif dalam strategi penjualan karena mudah dikenali. Tak hanya itu, karakter/maskot yang makin kreatif dan makin menimbulkan ketertarikan masyarakat juga menjadi icon penting dalam industri kreatif.

Nah, untuk menghindari adanya plagiasi terhadap karakter/maskot yang Sobat KH ciptaan, ada baiknya untuk didaftarkan hak ciptanya secara resmi dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual.

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta di Kontrak Hukum

Bagaimana, sangat lengkap bukan? Lalu, apa saja persyaratan dan proses yang harus Sobat KH harus lalui untuk mendaftarkan hak cipta di Kontrak Hukum?

Ya, Sobat KH tinggal kunjungi saja masing-masing laman yang tertera di atas sesuai dengan kebutuhan-mu. Selanjutnya untuk memulai pendaftaran hak cipta, Sobat KH perlu mempersiapkan data-data yang diperlukan seperti:

  • Data Pemohon Hak Cipta:
    • Jika perorangan: KTP dan NPWP
    • Jika Badan Usaha: Data perusahaan berupa akta pendirian dan perubahannya, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Pernyataan Hak Cipta
  • Surat Pengalihan Hak Cipta
  • Contoh Ciptaan yang Diciptakan

Kemudian, Sobat KH perlu membayar biaya sekitar Rp2 jutaan, dan proses pendaftaran hak cipta karya tulis pun bisa dikerjakan dengan tahapan:

  • Silakan upload data persyaratan yang diperlukan dan mengisi form – hubungi Legal Admin via chat jika memerlukan bantuan.
  • Permintaan akan kami sampaikan ke Konsultan HKI yang sesuai dengan kebutuhan-mu.
  • Konsultan HKI akan melakukan pengajuan atas hak cipta yang Sobat KH ajukan.

Dalam waktu 7 hari kerja, Sertifikat Hak Cipta yang telah terbit akan kami kirimkan. Sangat mudah, bukan? Tak perlu diragukan lagi, karena Kontrak Hukum sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.

Yuk, hindari persengketaan hak cipta dengan mendaftarkannya secara resmi bersama Kontrak Hukum! Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai hak cipta atau kebutuhan legal lainnya, Sobat KH bisa hubungi kamu via link berikut ini Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.