Skip to main content

Setiap pengusaha maupun konsumen yang terlibat dalam transaksi jual-beli barang dan jasa, perlu memperhitungkan PPN yang akan naik menjadi 12% di awal 2025. Kenaikan tarif PPN memiliki dampak yang sangat besar karena merupakan salah satu pendapatan negara.

Kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Peningkatan ini merupakan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo yang akan terlaksana di pemerintah baru. Merujuk pada laman CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini adalah sebagai bentuk representasi UU No. 7 Tahun 2021.

“Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman mendalam bagi masyarakat untuk menghitung PPN tersebut dan melihat barang apa saja yang terdampak oleh kenaikan ini,” ujarnya mengutip dari laman CNBC Indonesia.

Pengertian PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan WP Badan. PPN sendiri merupakan pajak dari konsumsi barang dan jasa yang terlaksana secara berkala dalam jalur produksi dan distribusi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan merealisasikan kebijakan baru tentang kenaikan PPN menjadi 12%. Kebijakan baru tersebut akan terlaksana per 1 Januari 2025. Kenaikan ini tercantum dalam UU HPP Pasal 7 yang berbunyi:

  • Tarif Pajak Pertambahan Penilaian yaitu:
  1. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,
  2. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun perlu kamu ketahui bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini merujuk pada peraturan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan UU HPP. Barang yang terdampak kenaikan PPN antara lain: barang elektronik, layanan digital, konsumsi, dan kendaraan. Lantas bagaimana cara menghitung untuk PPN 12%? Untuk lebih lanjut, simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Menghitung PPN 12%

Untuk menghitung pajak yang akan naik per 1 Januari mendatang, kamu dapat memakai rumus sebagai berikut:

  • PPN = Harga barang/jasa x tarif PPN (12%)

UU HPP telah menguraikan cara untuk menghitung PPN 12%. Berdasarkan UU tersebut, berikut ini contoh untuk menghitung PPN:

Seorang pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak seharga Rp. 50.000.000 di mana harga tersebut belum termasuk pajak. Maka pertambahan nilai yang terutang sebagai berikut:

PPN = Harga barang x tarif PPN

PPN = Rp. 50.000.000 x 12%  = Rp. 6.000.000

Jadi pengusaha kena pajak tersebut harus membayarkan PPN sebesar Rp. 6.000.000. Lalu apa tujuan membayar PPN kepada negara? Simak lebih lanjut di bawah ini.

Tujuan Membayar PPN

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak memiliki berbagai tujuan yang berdampak pada pembangunan dan perekonomian negara. Berikut ini beberapa tujuan membayar PPN yang merujuk pada UU HPP pasal 1 ayat 2:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,
  • Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,
  • Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,
  • Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yag konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan,
  • Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Patuhi Regulasi Bayar Pajak Tanpa Ribet di Kontrak Hukum

Jika Sobat KH membutuhkan bantuan untuk memahami perubahan aturan pajak atau ingin memastikan pengelolaan pajak usaha sesuai ketentuan terbaru, Kontrak Hukum siap membantu.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan penyusunan dokumen perpajakan yang meliputi laporan PPN, pendaftaran PKP, hingga pembukuan usaha untuk mendukung kelancaran bisnis Anda.

Untuk melihat layanan lengkap kami, kunjungi laman Layanan KH – Pajak Usaha. Jika memiliki pertanyaan, Sobat KH dapat berkonsultasi melalui Tanya KH atau langsung melalui DM Instagram di @kontrakhukum.

Sobat KH juga bisa bergabung dalam Komunitas Bisnis KH untuk berdiskusi dan mendapatkan tips perpajakan dari para ahli maupun pelaku usaha lainnya. Daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? Daftar sebagai Affiliate Program Kontrak Hukum dan dapatkan komisi hingga jutaan rupiah. Caranya mudah, klik link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis