Skip to main content

Perencanaan tata letak suatu bangunan identik dengan sektor usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan konstruksi sebagai susunan model atau tata letak suatu bangunan. Lantas seperti apa prosedur dalam pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk membangun suatu bangunan? Berikut adalah panduan yang harus kamu lalui.

Sekilas Tentang SIUJK

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah sebutan perizinan untuk sektor industri yang bergerak di bidang konstruksi. UU No 2 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 Angka 15 yang menjelaskan bahwa izin usaha jasa konstruksi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.

Sejak pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022, pemerintah melakukan perizinan usaha secara satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Ketentuan perizinan satu pintu bertujuan untuk memudahkan runtutan tahapan, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya dokumen melalui sistem OSS.

Pada bidang konstruksi tingkat risiko yang terjadi termasuk dalam risiko menengah tinggi. Risiko tinggi yang terdapat di bidang konstruksi mengharuskan pemenuhan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi. 

Pastikan usaha yang kamu jalankan mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi oleh OSS. Sesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan usaha konstruksi yang ingin kamu jalankan untuk mendapatkan sertifikat standarnya. Setelah mengulik sekilas tentang SIUJK, lalu seperti apa tata cara pengurusannya? Berikut ini tata cara pengurusan untuk SIUJK. 

Tata Cara Pengurusan SIUJK

Untuk memulai pengurusan SIUJK terdapat tiga tahapan yang perlu kamu jalani. Tahapan ini mencakup Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Pengurusan SIUJK. Detail tahapan tersebut sebagai berikut:

Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)

Pada tahap ini merupakan langkah utama untuk membuat permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha (SBU) di sektor jasa konstruksi. Kualifikasi jenis usaha yang akan kamu dirikan menentukan SKA dan SKT nantinya. Jika kamu mendirikan berklasifikasi kecil K1, maka kamu hanya memerlukan SKT saja.  Begitupun sebaliknya, jika usaha yang kamu bangun berklasifikasi menengah M1, maka yang kamu butuhkan adalah SKA.

SKT adalah tenaga ahli lulusan SMA atau STM, sedangkan SKA adalah tenaga ahli lulusan sarjana. Sertifikasi ini tergantung pada klasifikasi perusahaan yang ingin kamu dirikan.

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Apabila SKA perusahaan kamu telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Pada tahap ini untuk memenuhi SBU kamu harus bergabung dan menjadi anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Tidak hanya itu, kamu juga harus membayar biaya untuk pengurusan SBU sesuai dengan kualifikasi perusahaan yang ingin didirikan. 

Selain itu kamu perlu menyiapkan dokumen untuk mendapatkan SBU. Dokumen ini adalah syarat untuk pengurusan SIUJK di tahap setelahnya, berikut ini dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Akta Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Tenaga Ahli (SKA) dan Keterampilan (SKT)
  • Struktur Organisasi
  • Neraca dan Laporan Keuangan Perusahaan
  • Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Perusahaan
  • Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 sebanyak empat lembar

Pengurusan SIUJK

Apabila tahap kesatu dan kedua telah terpenuhi secara sempurna, kini saatnya melanjutkan ke tahap Pengurusan SIUJK. Pada tahap ini kamu harus mengajukan Pengurusan SIUJK ke Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan tempat lokasi usaha yang akan kamu dirikan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUJK: 

  • Akta Pendirian Usaha (PT atau CV)
  • SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Surat Keterangan Tenaga Ahli (SKA) dan Keterampilan (SKT)
  • Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Perusahaan
  • Pas Foto 4×6 sebanyak dua lembar

Itu dia langkah-langkah untuk pengurusan SIUJK yang berlaku di Indonesia.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang ingin mendirikan SIUJK atau membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin usaha, Kontrak Hukum siap membantu.
Kami menyediakan layanan untuk mempermudah proses pengurusan SIUJK dan dokumen terkait lainnya, seperti NPWP, NIB, dan perizinan lainnya, untuk memastikan kelancaran operasional usaha Anda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika Anda memiliki pertanyaan, konsultasikan langsung dengan kami melalui Tanya KH atau melalui direct message (DM) di Instagram @kontrakhukum.

Kami juga mengundang Anda untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH, tempat berkumpulnya para pebisnis yang saling berbagi informasi dan mendapatkan bantuan hukum dari profesional. Daftar segera melalui laman Komunitas Bisnis KH.

Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan penghasilan Anda dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Pendaftarannya mudah, langsung klik link berikut ini untuk informasi lebih lanjut.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis