Skip to main content

Maraknya investor asing yang masuk ke Indonesia menunjukkan bahwa perkembangan bisnis di Indonesia semakin maju. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah aktivitas penanaman modal investor asing di Indonesia. Investor asing dapat berupa perorangan, perusahaan, atau pemerintah asing. Adanya penanaman modal dapat membantu dalam mengembangkan usaha dari berbagai sektor. 

Masuknya investor ke suatu negara juga dapat membantu menaikkan perekonomian suatu negara, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan berbagai upaya untuk menggaet para investor asing agar menanamkan modal di berbagai sektor perekonomian. Lalu seperti apa syarat, dan dasar hukum untuk pendirian PT PMA di Indonesia?

Syarat Pendirian PT PMA

Pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan perizinan mendirikan PT PMA. Tahapan ini terdiri dari persyaratan administratif, persyaratan modal yang berlaku di Indonesia, hingga persyaratan izin lokasi. Pegiat usaha juga harus menyelesaikan persyaratan berikut untuk mendirikan PT PMA:

Persyaratan Administratif

Pelaku usaha harus menyelesaikan persyaratan administratif sebagai langkah pertama dalam mendirikan PT PMA. Pada tahap ini, pegiat usaha harus menyiapkan berbagai dokumen untuk mengajukan izin proses pendirian PT PMA. Dokumen tersebut mencakup akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen pendukung lainnya.

Pelaku usaha sudah semestinya mengurus berbagai izin dan lisensi yang sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalankan. Langkah ini memastikan perusahaan beroperasi secara legal dan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan Kepemilikan Saham

Pemilik perusahaan harus memenuhi persyaratan kepemilikan saham dalam pendirian PT PMA. Kepemilikan saham harus sesuai dengan ketetapan yang berlaku di Indonesia. Pada persyaratan ini kepemilikan saham bisa melibatkan pemegang saham lokal maupun asing. 

Pemilik perusahaan harus menyatakan struktur kepemilikan saham secara jelas dalam akta pendirian perusahaan. Founder harus memastikan bahwa mereka melaksanakan persyaratan ini dengan teliti agar perusahaan dapat beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan di Indonesia.

Persyaratan Modal

Pemilik usaha juga harus memenuhi persyaratan modal untuk mendaftarkan PT PMA. Pelaku usaha dapat menyesuaikan modal yang mereka siapkan sesuai dengan jenis usaha yang akan mereka jalani. Modal tersebut berperan penting untuk mendukung operasional bisnis.

Pemilik usaha perlu menyatakan modal baik yang disetor maupun yang ditempatkan dalam akta pendirian perusahaan. Setelah memenuhi persyaratan modal dengan baik, maka mereka akan lebih mudah mendapatkan izin dan lisensi yang mereka butuhkan.

Persyaratan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Perusahaan harus mengajukan laporan kegiatan pendirian PT PMA ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, perusahaan perlu mencantumkan informasi terkait realisasi investasi yang akan mereka jalankan dan harus mengirimkan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Lokasi  

Pegiat usaha perlu memilih lokasi sebagai salah satu syarat yang harus mereka tuntaskan dalam mendirikan PT PMA. Izin lokasi untuk membangun perusahaan harus memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Proses perizinan dapat melibatkan elemen instansi pemerintahan, oleh karena itu pastikan semua dokumen lengkap. Pegiat usaha wajib mempertimbangkan persyaratan lokasi untuk mempermudah menjalankan bisnis dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

Merujuk pada Undang-Undang Pasal 1 Ayat 3 Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri. 

Dalam hal ini modal asing adalah modal yang dimiliki pihak asing baik itu dari negara asing, perseorangan, Warga Negara Asing (WNA), badan usaha dan badan hukum asing, dan badan hukum Indonesia yang modalnya dimiliki oleh pihak asing. Berdasarkan penjelasan di atas bahwa PT PMA adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha di negara Indonesia yang sebagian atau keseluruhan sahamnya dimiliki oleh investor asing.

Peraturan dan Izin Modal Investasi

Peraturan terkait nilai investasi PMA telah termaktub dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Investor asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA) menanamkan modal untuk menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI), baik dengan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri. 

Undang-undang tersebut menguraikan tahapan yang patut pelaku usaha ikuti, di antaranya:

  1. Peraturan perundang-undangan mengkualifikasikan perusahaan PMA sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
  2. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. 

Selanjutnya, PT PMA wajib memenuhi investasi yang berlaku di Indonesia:

  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan
  • Pemilik perusahaan harus menempatkan nilai modal yang sama dengan modal disetor, yaitu paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  • Pemilik saham menghitung persentase kepemilikan saham berdasarkan nilai nominal saham, dan
  • Pemegang saham harus memiliki nilai nominal saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pada huruf C.

Dapatkan Kemudahan Untuk Mendirikan PT PMA di Indonesia dengan Kontrak Hukum

Jika kamu ingin segera mendirikan PT PMA di Indonesia, kini adalah waktu yang tepat untuk melakukannya. Jangan tunda lagi peluang bisnis yang ada! Seiring maraknya pertumbuhan ekonomi dan dukungan pemerintah, inilah saat yang krusial bagi para investor asing untuk mengambil bagian. 

Segera percayakan kebutuhan legalitas bisnismu kepada Kontrak Hukum. Kami siap membantu memastikan segala persyaratan dan perizinan terpenuhi secara cepat dan aman. Hubungi kami sekarang! Biarkan kami membantu mewujudkan impian bisnismu di Indonesia.

 

Kontak KH

Jika Sobat KH tertarik untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, Kontrak Hukum siap membantu proses pendirian badan usaha dengan layanan lengkap.
Kami menyediakan layanan pembuatan dokumen penting seperti akta pendirian, SK, NPWP, NIB, dan izin usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan layanan profesional kami, proses pendirian PT PMA Anda akan lebih cepat dan mudah.

Kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha untuk melihat detail layanan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat KH bisa berkonsultasi melalui Tanya KH atau kirim pesan langsung (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Anda juga dapat bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan berbagai informasi, diskusi, dan dukungan hukum dari para ahli dan pebisnis lainnya.

Ingin menghasilkan pendapatan tambahan? Bergabunglah dengan Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar sekarang melalui link berikut ini!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis