Skip to main content

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa perusahaan harus tetap membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran THR harus tetap mengacu kepada upah lama bukan setelah upah mengalami penurunan. Alasannya adalah kondisi pandemi Covid-19 bersifat sementara sehingga kesepakatan penurunan upah juga bersifat tidak permanen. Selain itu, kewajiban pemberian THR telah ada sejak awal perjanjian di mana dasar perhitungannya menggunakan upah yang sudah diperjanjikan sebelum terjadi pandemi.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR, maka perlu dilakukan dialog antara perusahaan dengan pekerja. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan didasarkan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Dalam dialog tersebut dapat disepakati beberapa berikut ini:

  • Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
  • Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan ini harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
  • Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. THR serta denda tersebut harus dibayarkan pada tahun 2020.

Baca juga:

Kontak KH

Uraian di atas merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja akibat pandemi Covid-19. Walaupun perusahaan mendapatkan keringanan dalam membayarkan THR, bukan artinya perusahaan dapat mangkir dari kewajibannya. Ingat lho, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan melanggar. Bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai hukum ketenagakerjaan di suatu perusahaan, yuk hubungi Kontrak Hukum sekarang!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.