Skip to main content

Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Indonesia ternyata masih banyak yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang secara baik dan benar.

Selama ini para pelaku UMKM dikatakan hanya fokus dalam melakukan produksi dan pemasaran saja, sementara untuk urusan merek dagang masih dinomorduakan.

Dari pantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada perhelatan Hari UMKM Nasional 2023 Expo, dari 100 peserta UMKM yang ditanyai soal merek dagang, tidak ada satupun dari mereka yang memiliki merek terdaftar.

Pada tahun 2022 lalu pula, dari 82 ribu permohonan pendaftaran merek dagang yang diajukan hanya 62 ribu pendaftaran saja yang diterima, atau setara sekitar 75 persen saja.

“Sisanya yang 25 persen itu ditolak. Tak hanya itu, kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran merek juga belum maksimal,” kata CEO Mebiso.com, Hesti Rosa.

Padahal pemerintah pusat berharap pelaku UMKM bisa turut menopang perekonomian nasional masyarakat, salah satunya keseriusan dalam melindungi mereknya. Hal ini mengingat merek merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang harus dilindungi secara hukum.

Merek dagang yang telah terdaftar dapat mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat melindungi merek tersebut agar tidak digunakan orang lain tanpa izin.

Sekretaris DJKI, Sucipto menyatakan, produk yang memiliki KI terdaftar seperti merek dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen.

“Masyarakat yang memiliki kesadaran mendaftarkan apa yang menjadi karyanya, selain karya dan usahanya terlindungi, tentunya juga berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi di wilayah Indonesia,” pungkas Sucipto.

Kata DJKI Soal Kendala Pendaftaran Merek Dagang

Terkait pendaftaran merek ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli mengatakan, meski mudah nyatanya ada kendala untuk pendaftaran merek ini.

Pelaku UMKM terkendala biaya. Padahal sepanjang ada surat dinas serta pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku UMKM, maka pemerintah akan memberikan keringanan. Cukup dengan membayar Rp500 ribu, maka sudah bisa mendaftarkan mereknya.

Dibanding dengan pemohon umum Rp1,8 juta, ada juga fasilitas dari Kementerian Pariwisata serta Kementerian Koperasi dan UKM, gratis untuk mendapatkan HAKI terutama permohonan merek.

Selain itu, terkait dengan proses pendaftaran merek dagang ini, memang memerlukan waktu yang lebih lama dibanding mengurus izin. Hal ini memang harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut pemberian hak.

Prosesnya harus sesuai dengan kaidah hukum internasional. Secara umum, pemerintah sudah memberikan akselerasi percepatan yang tadinya di UU 20/2016 proses permohonan pendaftaran 8-9 bulan, setelah adanya UU 11/2020 menjadi hanya 4-6 bulan.

Adapun DJKI meminta para pelaku UMKM untuk melakukan penelusuran di website sebagai langkah antisipasi dan konsultasi apakah merek yang akan didaftarkan sudah terlebih dulu ada atau tidak.

Tak Daftar Merek Dagang, Apa Akibatnya?

Seperti yang disebutkan, pendaftaran merek dagang merupakan hal dasar bagi pelaku bisnis, tak terkecuali UMKM. Dengan terdaftarnya merek tersebut, pelaku UMKM bisa menggunakannya untuk berbagai kegiatan perdagangan. Lebih lanjut, merek juga bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Akan sangat rugi jika tidak melakukan pendaftaran merek dagang. Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa didapat ketika tidak mendaftarkan merek dagang:

Penyalahgunaan Merek

Kerugian pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika tidak segera mendaftarkan merek dagangmu, maka ada risiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek dagang yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek tersebut dengan tujuan merugikan, pelaku UMKM tidak bisa menggugatnya ke meja hijau. Hal ini karena merek tersebut masih belum terdaftar sehingga tidak mempunyai hak untuk melapor.

Sulit Laku di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali pelaku UMKM yang mengembangkan bisnisnya secara offline dan online. Merek dagang yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku UMKM harus kreatif dalam membuat merek dagang yang berbeda agar bisa menarik konsumen.

Dengan demikian, merek dagang yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke produk yang ditawarkan. Dengan pendaftaran merek ini, konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari produk yang diperjualbelikan.

Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan merek dagang yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau eksklusif. Saat pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai merek tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang lain memakai merek dagang milikmu dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Ingatlah, merek merupakan investasi jangka panjang, jadi jangan lupa untuk mendaftarkannya secara resmi. Hal ini penting untuk menghindari risiko dan kerugian seperti yang disebutkan di atas.

Kontak KH

Sebagai pebisnis, sudahkah Sobat KH mendaftarkan merek dagangmu secara resmi ke DJKI Kemenkumham? Kontrak Hukum siap membantumu!

Bersama dengan ahli professional, kamu dapat berkonsultasi mengenai pembuatan merek dagang termasuk pendaftarannya. Pasti aman dan mudah karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi.

Yuk, permudah urusan merek dagangmu dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan UMKM lainnya, silakan konsultasikan secara gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.