Skip to main content

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun sayangnya, banyak UMKM di Indonesia yang ‘jalan di tempat’ atau bahkan gulung tikar karena kerap sulit bersaing jika dihadapkan pada persoalan legalitas dan akses permodalan.

Status badan hukum yang tidak jelas adalah faktor utama yang membuat UMKM kesulitan mengakses permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan formal. Dalam hal ini, kejelasan badan usaha berbadan hukum biasanya mencakup aspek pemilik modal, tujuan bisnis dan perjanjian usaha, serta struktur organisasi pengelolanya atau manajemen perusahaan.

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memperjelas status badan hukum melalui pendirian Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan status badan hukum tertinggi di Indonesia yang banyak dipilih sebagai kendaraan usaha formal bagi para pebisnis dari berbagai sektor, salah satunya UMKM.

 

Kriteria UMKM yang bisa Mendirikan PT

Sebelum mendirikan PT, kamu harus memahami kriteria UMKM apa saja yang bisa mendirikan PT. Dimana hanya usaha mikro dan kecil saja lah yang masuk kriteria persyaratan dan modal dalam pendirian PT.

Kategorisasi UMKM sendiri termuat dalam PP Nomor 7 tahun 2021. Dimana dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yakni dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Serta hasil penjualannya maksimal Rp2 miliar per tahun.

Sedangkan yang termasuk dalam usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan milik anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Usaha kecil diamanatkan memiliki kriteria dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, serta hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Perlu dicatat, jika nantinya usaha kamu telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria UMKM di atas, maka sebaiknya kamu mengubah status usahamu menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Syarat Mendirikan PT bagi UMKM

Nah, jika usahamu masuk dalam kriteria UMKM, maka kamu bisa mendapatkan beberapa kemudahan persyaratan untuk mendirikan PT.

Dimana menurut pasal 109 ayat 5 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa hanya perlu satu orang untuk bisa mendirikan PT. Adapun dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 PP 8/2021, disebutkan bahwa PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 109 ayat 5 UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, pendirian PT perorangan juga kini tidak lagi memerlukan notaris, cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Dimana surat ini memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Adapun surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan format isian sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat PT perorangan;
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT

Tahapan Pendirian PT bagi UMKM

Setelah kriteria dan persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan proses pendaftaran PT melalui laman www.ahu.go.id tepatnya pada fitur Perseroan Perorangan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Registrasi akun dengan memastikan data diri terutama nama lengkap, tanggal lahir, NIK, NPWP, dan email pribadi
  • Konfirmasi registrasi dengan menekan tombol Aktivasi Akun, lalu nanti akan terkirim secara pribadi ke email pribadi password untuk login ke aplikasi pendaftaran PT
  • Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp50.000 paling lambat tujuh hari setelah melakukan registrasi. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di Bank, Kantor Pos, maupun marketplace yang telah bekerja sama
  • Konfirmasi pembayaran di laman www.ahu.go.id, dan lanjutkan ke proses pendaftaran
  • Pendaftaran pendirian PT dengan mengisi data dan informasi yang dipersyaratkan, seperti alamat lengkap PT, nilai modal maksimal Rp5 miliar, dan jenis usaha sesuai kode KBLI
  • Lengkapi data pendiri seperti nama, alamat, NIK, NPWP, email, dan nomor telepon
  • Unduh dan cetak Surat Pernyataan Pendirian PT, yang berfungsi sama sebagai Akta Notaris Pendirian PT
  • Unduh dan cetak Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT, yang berfungsi sebagai pengesahan dari Kemenkumham
  • Kantor Pajak Pratama kemudian akan menerbitkan NPWP elektronik dalam waktu tiga hari, yang dikirimkan ke alamat email terdaftar
  • Kemudian, lengkapi Legalitas PT dengan mengunjungi laman www.oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Terakhir, membuka rekening koran PT di bank mitra pemerintah

Modal Mendirikan PT bagi UMKM

Bisa dibilang, modal merupakan aspek paling krusial dalam melakukan usaha, terlebih bagi mereka yang usahanya dengan skala mikro dan kecil. Keterbatasan modal barangkali juga menjadi salah satu pertimbangan bentuk badan usaha apa yang akan dipilih.

Namun kamu tak perlu khawatir, karena dalam mendirikan PT kamu sekarang tak perlu lagi repot-repot memikirkan modal dasar dengan angka tinggi. Pasalnya, kini tidak ada ketentuan minimum modal untuk mendirikan PT. Hal ini sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur besaran modal dasar kini diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Merubah CV ke PT?

Namun perlu dicatat juga ya, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu.

Keuntungan Mendirikan PT

Selain legalitasnya dipayungi oleh UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mendirikan PT bagi UKM juga mendatangkan sejumlah keuntungan. Kepopuleran PT dikalangan para pebisnis UKM setidaknya dapat mendatangkan tiga aspek keuntungan, antara lain:

  1. Memiliki Status Sebagai Badan Hukum
    Salah satu keunggulan PT adalah kejelasan status hukumnya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum ini memiliki karakteristik khusus, yaitu pemisahan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha.Dengan begitu, maka segala hak dan kewajiban badan usaha, diemban oleh badan usaha yang bersangkutan dan tidak disangkut pautkan dengan si pemilik usaha.Selain itu, PT juga dapat memiliki harta kekayaan serta membuat perjanjian yang memuat tanggung jawab perusahaan terhadap pihak ketiga dan para pemegang saham.
  2. Memudahkan Investasi dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
    Status badan usaha sebagai PT bisa sangat membantu saat usaha kita membutuhkan tambahan modal. Hal tersebut dikarenakan bentuk penyertaan modalnya berbentuk lembar saham. Nah, para pemegang saham inilah yang dapat memutuskan untuk menambah atau menjual saham yang sudah ada kepada calon investor.Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Hal ini dikarenakan bentuk PT lebih terpercaya dalam memproduksi, menjual, dan mendistribusikan sebuah barang atau tender. Maka tak heran, untuk proyek-proyek besar dari pemerintah mensyaratkan wajib telah berbadan hukum PT.
  3. Memiliki Sistem Organisasi yang Modern
    Dalam aspek organisasi perusahaan, PT adalah organisasi usaha yang lebih modern jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Hal ini dapat terlihat dari pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ dalam PR, dimana tiap organ berdiri terpisah satu sama lain.Terdapat tiga organ dalam PT yang kapasitas dan kewajiban pokoknya diatur oleh UU, yatu: Direksi (yang menjalankan roda perusahaan), Komisaris (mengawasi dan memberi nasehat pada Direksi), dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif tertinggi yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris).Oleh karena itu, PT sebagai badan usaha dapat disebut memiliki potensi keberlanjutan yang lebih panjang dibanding bentuk usaha lainnya.

Kontak KH

Bagaimana sobat KH, apakah tertarik untuk mengembangkan UMKM-mu menjadi PT? Melihat keuntungan di atas, tidak ada salahnya menggunakan PT sebagai entitas legal perusahaan kamu.

Terlebih lagi, kini mendirikan PT juga semakin mudah bersama Kontrak Hukum. Dengan biaya mulai 3 juta-an saja, kamu sudah bisa upgrade usahamu menjadi PT. Kami menyediakan layanan pendirian PT yang sudah dipercaya oleh lebih dari 5.000 UMKM, Inkubator, Akselerator, dan terpilih menjadi mitra pemerintah.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendirianpt  dan nikmati layanan pendirian PT oleh Kontrak Hukum yang dikerjakan dengan standar tinggi secara in-house oleh para ahli legal resmi dan berpengalaman.

Untuk informasi selanjutnya, kamu juga bisa hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu kamu mendirikan badan usaha secara mudah dan cepat.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.