Skip to main content

Resesi ekonomi global diperkirakan akan datang pada tahun 2023. Di tengah situasi ketidakpastian ekonomi yang kian meningkat tersebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai bisa menjadi solusi jitu jika kehadirannya dapat dimaksimalkan.

Bagaimana bisa? Ya, pengalaman membuktikan bahwa selama masa-masa sulit sebelumnya, seperti krisis 1998 dan masa pandemi Covid-19, UMKM menjadi garda terdepan yang dapat bertahan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi. Hal ini pun yang membuat UMKM dipercaya bisa menjadi solusi jitu dalam menghadapi resesi ekonomi 2023.

Hal ini pun sejalan dengan pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno yang menilai bahwa UMKM perlu diperkuat dalam menghadapi resesi ekonomi 2023. Ia meyakini bahwa inflasi dan potensi resesi akan berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tanah air, sehingga perlu mendorong penguatan UMKM.

Peran UMKM Dalam Perekonomian

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Indonesia memiliki 64,19 juta UMKM pada 2021. Besarnya jumlah ini, membuat UMKM menjadi penyumbang PDB terbesar bagi Indonesia yakni sebesar 61% atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.

Selain itu, UMKM juga memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja yakni sebesar 97%. Dari angka tersebut, harapannya UMKM juga bisa bertahan dengan konsisten atau bahkan lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja saat menghadapi resesi ekonomi 2023 yang menyebabkan tingginya angka pengangguran.

Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Tiap tahunnya sektor ini memberi persentase yang besar dalam pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia.

Poin tambahan bagi UMKM adalah ketergantungannya terhadap nilai dolar yang kecil. Sehingga, naik turunnya nilai dolar saat terjadi resesi ekonomi global tidak akan berpengaruh besar terhadap pergerakan UMKM di Indonesia.

Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa UMKM bisa menjadi solusi jitu dalam berbagai keadaan ekonomi, termasuk resesi. Kesadaran akan pentingnya UMKM dalam keberlangsungan ekonomi di Indonesia, harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah untuk dapat mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang.

Dalam konteks ini, pemerintah juga perlu menggandeng pihak perbankan, swasta, serta BUMN agar semua pihak tersebut dapat membuat skema-skema permodalan yang mudah diakses oleh para pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah pun perlu menyiapkan berbagai cara agar memperkuat UMKM Indonesia dalam menghadapi resesi ekonomi 2023, yakni dengan menambah ekspor, pembiayaan, serta pemberian kemudahan bagi UMKM untuk mengurus legalitas.

Manfaat Legalitas Bagi UMKM

Hal ini mengingat masih banyaknya UMKM yang informal dan tidak memiliki legalitas, sehingga semakin sulit untuk berkembang dan memiliki akses permodalan. Padahal, legalitas juga memberikan memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM seperti:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum
  2. Memberikan pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan
  4. Memberikan kemudahan dalam pemberdayaan

Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempermudah sistem perizinan berusaha UMKM Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).

Melalui sistem OSS, pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tingkat risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. NIB ini mencakup sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.

NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.

Sementara itu, usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan SS jika dibutuhkan.

Kontak KH

Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang belum mengurus dokumen legalitas di atas, lebih baik siapkan sesegera mungkin bersama Kontrak Hukum. Untuk mengurus NIB, surat pernyataan, dan sertifikasi standar cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha.

Kami akan membantumu untuk mengurus legalitas OSS bersama ahli profesional di Kontrak Hukum dengan mudah. Caranya, kamu tinggal membayar biaya yang diperlukan sebesar Rp1 jutaan, lalu mengupload data prasyarat yang diperlukan. Proses pengurusan OSS pun akan selesai dalam waktu 1-3 hari kerja saja.

Tunggu apalagi? Jadikan UMKM sebagai unit usaha yang tangguh dengan taat legalitas! Jika ingin konsultasi lebih lanjut mengenai UMKM dan kebutuhan legal lainnya, bisa segera hubungi kami di link berikut Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.