Skip to main content

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi berlaku di Indonesia. Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini menambah lagi daftar keuntungan yang dapat diperoleh oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. Dalam aturan yang baru, UMK kini bisa mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah dengan nilai transaksi hingga Rp 15 miliar dari nilai sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perluasaan usaha kepada UMK (ease of doing business), aturan ini juga
diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi bagi UMK yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Namun untuk mengikuti tender proyek pemerintah, UMK tentu harus melewati berbagai proses dan memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja
syaratnya dan bagaimana caranya? Mari simak penjelasan berikut.

Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia merupakan cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha (penyedia) berdasarkan kontrak antara lembaga pemerintah dengan pelaku usaha yang biasanya didahului dengan pemilihan. Salah satu metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah tender. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang juga dikenal dengan nama Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Pasal 65 PP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dari pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bisa dipegang oleh usaha kecil nilai pagu anggarannya mencapai Rp 15 miliar. Pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi harus melewati beberapa proses, diantaranya:

a. Pelaksanaan Kualifikasi.

Sebelum melakukan tender, pemerintah akan melakukan pengumuman akan diadakannya tender atau memberikan undangan melalui aplikasi SPSE bagi pelaku usaha yang dianggap mampu.

Untuk dapat mengikuti e-Tendering/e-Seleksi, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE/SIKaP terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi kelengkapan dokumen maka Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) akan melakukan evaluasi kualifikasi. Selanjutnya pelaku usaha akan mengikuti proses pembuktian kualifikasi.

Salah satu pembuktian yang dilakukan adalah menunjukkan surat izin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Jika hasil pembuktian kualifikasi terdapat data atau dokumen yang meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen misal ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan  Perizinan Terpadu (BP2T) setempat. Apabila hasil klarifikasi dokumennya palsu maka penyedia dapat digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam.

bPengumuman dan/atau undangan.

Undangan akan disampaikan untuk calon peserta tender/daftar pendek seleksi yang dinyatakan lulus prakualifikasi dan masuk daftar pendek. Pengumuman tender/seleksi pascakualifikasi merupakan awal proses pemilihan.

c. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan.

Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Tender/Seleksi melalui aplikasi SPSE.

dPemberian penjelasan

Pemberian penjelasan mengenai tender dilaksanakan secara online oleh Pokja Pemilihan.

ePenyampaian dokumen penawaran

Peserta tender dapat menyampaikan dokumen penawaran kepada Pokja Pemilihan.

fEvaluasi dokumen penawaran.

Selanjutnya Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.

g. Penetapan dan pengumuman pemenang.

Setelah melakukan evaluasi, Pokja Pemilihan akan mengumumkan pemenang tender melalui aplikasi SPSE.

h. Sanggah.

Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan setelah pengumuman pemenang disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

 

Pendaftaran di LPSE

Seperti yang telah disebutkan diatas, untuk menjadi calon peserta tender maka pelaku usaha harus terlebih dahulu melewati proses pelaksanaan kualifikasi dimana salah satu tahapan didalamnya adalah melakukan pendaftaran di LPSE. Untuk mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengakses website LPSE kota terdekat, misalnya di LPSE DKI Jakarta melalui laman Proses Registrasi Penyedia Baru.

Pelaku usaha tidak perlu khawatir bahwa akun penyedia tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender di kota lain karena akun tersebut dapat berlaku secara nasional. Sehingga pelaku usaha tetap dapat mengikuti tender yang berbeda domisili dari lokasi pendaftaran penyedia dilakukan. Untuk mendaftar menjadi calon penyedia barang/jasa, maka pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :

  1. Memiliki email dari usaha yang dimiliki. Email ini digunakan untuk melakukanpendaftaran di website.
  2. Mengunduh dan mengisi form pendaftaran online secaralengkap (identitas perusahaan, izin usaha, pemilik, pengurus, dsb).
  3. Menyiapkan berkas/dokumen pelengkap, seperti :
    1. KTP Pelaku Usaha/Direksi/Direktur/Pejabat perusahaanyang berwenang.
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin JasaKonstruksi (IUJK), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing.
    3.  Tanda DaftarPerusahaan (TDP).
    4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
    5. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Akhir.
    6. Pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kemenkumham (khusus PT).
    7. Formulir keikutsertaan yang telah diisi danditandatangani di atas materai.

Berkas yang sudah lengkap tersebut dapat dibawa ke kantor unit LPSE pelaku usaha mendaftar untuk melakukan verifikasi perusahaan. Setelah diverifikasi dan diterima, user id dan password akan diaktifkan sehingga pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang/jasa serta mengikuti proses lelang elektronik yang ada di LPSE.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai syarat dan cara mengikuti tender proyek pemerintah. Cukup dengan memiliki IUMK ternyata UMK sudah dapat mengikuti tender dengan nilai pagu anggaran hingga Rp 15 miliar lho. Besarnya anggaran tersebut tentu membuat Pokja Pemilihan akan memeriksa secara cermat para calon penyedia barang/jasa.

Salah satunya adalah izin usaha yang dimiliki. Penting bagi pelaku usaha untuk memberikan legalitas yang sah kepada usaha yang dimiliki agar tidak masuk ke daftar hitam karena jika masuk ke daftar hitam, UMK tidak bisa mengikuti tender.

Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH yang saat ini belum memiliki IUMK melalui jasa pembuatan izin usaha. Kontrak
Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala.

Segera urus IUMK kalian ya agar Sobat KH dapat menikmati keuntungan yang diberikan pemerintah untuk UMK salah satunya adalah mengikuti tender dengan nilai miliaran. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas UMKM di Indonesia atau masalah hukum lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH!

 

Baca juga: Gampang Banget! Begini Cara Daftar IUMK dan NIB Online Lewat OSS

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.