Skip to main content

Sobat KH, tahun 2025 menjadi tahun yang sangat sibuk bagi sektor industri dan manufaktur di Indonesia. Pasca pelantikan pemerintahan Presiden Prabowo, salah satu fokus utama yang langsung menjadi perhatian adalah kemandirian industri nasional. Instrumen utamanya? Tentu saja Tingkat Komponen Dalam Negeri atau yang biasa kita sebut TKDN.

Selama bertahun-tahun, TKDN sering menjadi momok bagi pengusaha. Banyak yang menganggap proses ini ribet, biayanya mahal, dan menghabiskan terlalu banyak waktu.

Di pertengahan hingga akhir tahun 2025 ini, terjadi gelombang reformasi besar-besaran terhadap regulasi TKDN. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis aturan main baru yang mengubah lanskap sertifikasi ini secara drastis.

Reformasi Besar, Apa Dampaknya?

Kabar paling segar datang dari Kementerian Perindustrian. Dilansir dari laman resmi KPAII Kemenperin, semangat utama dari aturan baru ini terangkum dalam empat kata kunci: Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan.

Dulu, proses sertifikasi bisa memakan waktu berbulan-bulan dengan biaya yang tidak sedikit karena harus membayar lembaga verifikasi independen (surveyor). Dalam aturan TKDN terbaru, pemerintah memangkas birokrasi tersebut.

1. Lebih Murah

Pemerintah mengalokasikan anggaran APBN yang lebih besar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN gratis, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Bagi industri besar, skema biayanya dibuat lebih terstandarisasi agar tidak ada pungutan liar.

2. Lebih Mudah

Seluruh proses kini terintegrasi penuh dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara digital (paperless).

3. Lebih Cepat

Ada pemangkasan SLA (Service Level Agreement). Jika dulu verifikasi lapangan bisa berminggu-minggu, kini verifikator ditargetkan menyelesaikan asesmen dalam hitungan hari kerja yang ketat.

4. Transparan

Pengusaha bisa memantau status pengajuannya secara real-time lewat dashboard SIINas. Tidak ada lagi dokumen yang hilang atau tertahan di meja birokrat tanpa kejelasan.

Baca juga: Permenaker Baru Mengatur Tenaga Kerja Outsourcing

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025

Payung hukum teknis dari perubahan ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025.

Berdasarkan Ecobiz, Permenperin 35/2025 ini mengatur ulang tata cara perhitungan nilai TKDN. Ada beberapa poin krusial yang perlu kamu catat:

1. Bobot BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

Dalam aturan lama, nilai TKDN sering digabung dengan BMP untuk mencapai ambang batas 40% agar bisa wajib beli oleh pemerintah. Di aturan baru, perhitungan BMP dipertegas indikatornya. Perusahaan yang memberikan manfaat sosial, memberdayakan UMKM sekitar, memiliki standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta memiliki sertifikat standar lingkungan (seperti industri hijau) akan mendapatkan poin BMP yang maksimal.

2. Perluasan Objek TKDN

Aturan TKDN kini tidak hanya menyasar barang manufaktur fisik. Sektor jasa, software (perangkat lunak), dan konten digital juga mendapatkan porsi pengaturan yang lebih detail. Ini menjawab kebingungan industri kreatif dan teknologi yang selama ini merasa aturan TKDN terlalu industrialis (hanya cocok untuk pabrik baut dan besi).

3. Digitalisasi Sertifikat

Sesuai Permenperin baru ini, sertifikat TKDN kini berbentuk digital dengan tanda tangan elektronik. Ini memudahkan verifikasi keaslian saat kamu mengikuti tender di LPSE atau e-Katalog LKPP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal memindai QR Code untuk memvalidasi data, sehingga meminimalisir sertifikat palsu.

Baca juga: Aturan Kemenkeu Baru Soal Insentif Pajak R&D

Sanksi Berat Mengintai Pelanggar

Sobat KH, jangan senang dulu dengan kemudahan prosesnya. Pemerintah menerapkan prinsip stick and carrot (hukuman dan hadiah). Di satu sisi prosesnya dimudahkan, tapi di sisi lain pengawasannya diperketat gila-gilaan.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, aturan TKDN terbaru membawa sanksi yang jauh lebih “menggigit”. Pemerintah menyadari banyak praktik manipulasi TKDN di masa lalu, di mana perusahaan mengaku barangnya lokal padahal hanya ganti bungkus (re-packing) barang impor.

Dalam regulasi 2025 ini, sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi nilai TKDN meliputi:

  • Pencabutan Sertifikat: Sertifikat TKDN yang sudah terbit akan langsung dibekukan atau dicabut permanen.
  • Sanksi Administratif dan Denda: Perusahaan bisa kena denda administratif yang nilainya signifikan.
  • Blacklist (Daftar Hitam): Ini yang paling menakutkan. Perusahaan yang curang akan masuk dalam daftar hitam nasional. Artinya, perusahaanmu tidak akan bisa mengikuti tender pemerintah (APBN/APBD) maupun tender BUMN dalam jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun).
  • Tuntutan Pidana: Jika ditemukan unsur penipuan dokumen negara, kasusnya bisa dilimpahkan ke ranah pidana.

Pengawasan kini tidak hanya dilakukan oleh Kemenperin, tapi juga melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang melakukan audit post-market secara acak. Jadi, pastikan nilai yang kamu klaim adalah nilai yang sebenarnya.

Ada Pelonggaran untuk Kondisi Tertentu

Menariknya, di tengah ketegasan sanksi, pemerintah juga bersikap realistis. Kompas melaporkan bahwa Kemenperin juga membuat aturan pelonggaran TKDN untuk sektor-sektor tertentu.

Logikanya sederhana: Pemerintah tidak ingin aturan TKDN justru mematikan industri yang bahan bakunya memang belum ada di Indonesia.

Pelonggaran ini pemerintah berikan dalam bentuk:

  • Impor Bahan Baku Spesifik: Jika industri bisa membuktikan bahwa bahan baku tertentu belum diproduksi di dalam negeri (atau produksinya tidak mencukupi kebutuhan), maka komponen impor tersebut tidak akan membebani nilai TKDN secara drastis dalam periode waktu tertentu.
  • Masa Transisi: Untuk produk teknologi tinggi yang ekosistemnya baru dibangun, pemerintah memberikan masa transisi (grace period) sebelum mewajibkan angka TKDN yang tinggi.

Baca juga: Penggunaan Teknologi Blockchain untuk Kontrak Bisnis

Mengapa Update Ini Penting untuk Bisnismu?

Mungkin kamu bertanya, kenapa saya harus repot-repot mengurus ini semua? Jawabannya ada pada uang belanja pemerintah.

Pemerintah adalah pembeli terbesar di negeri ini. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang memperkuat aturan sebelumnya, ditekankan kembali bahwa Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN WAJIB membelanjakan anggarannya untuk produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN + BMP minimal 40%.

Dengan aturan TKDN 2025 yang lebih transparan, persaingan di e-Katalog akan semakin ketat. Pejabat pengadaan sekarang lebih berani menunjuk produk lokal karena payung hukumnya jelas. Jika produkmu tidak bersertifikat TKDN, produkmu akan otomatis tereliminasi dari sistem e-Katalog saat filter TKDN dinyalakan.

Sebaliknya, jika kamu punya sertifikat TKDN dengan nilai tinggi, kamu mendapatkan preferensi harga. Artinya, meskipun hargamu sedikit lebih mahal dari produk impor, kamu tetap bisa menang dalam tender karena negara menghargai komponen lokalmu.

Langkah Taktis Mengurus TKDN di 2025

Sobat KH, jika kamu belum mengurus sertifikat ini, sekarang adalah waktu yang tepat mumpung ada momentum reformasi birokrasi. Berikut langkah singkatnya:

  • Self-Assessment (Penilaian Mandiri): Hitung dulu sendiri berapa kira-kira kandungan lokal produkmu. Pisahkan biaya material, tenaga kerja, dan alat kerja.
  • Daftar SIINas: Pastikan perusahaanmu punya akun SIINas. Ini adalah gerbang utamanya.
  • Pilih Lembaga Verifikasi: Tunjuk surveyor independen yang terdaftar di Kemenperin (seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia).
  • Siapkan Dokumen: Faktur pajak, invoice pembelian bahan baku, slip gaji karyawan, dan denah pabrik adalah makanan sehari-hari dalam proses ini.
  • Submit dan Pantau: Ajukan lewat sistem dan pantau prosesnya.

Perubahan aturan TKDN di tahun 2025 ini adalah peluang emas bagi industri yang serius ingin bertumbuh bersama negara. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tapi lihatlah sebagai tiket masuk VIP ke pasar pengadaan pemerintah yang nilainya ribuan triliun rupiah.

Ingat, di era baru ini, transparansi adalah kunci. Jujurlah dengan data komponenmu, manfaatkan fasilitas kemudahannya, dan hindari jalan pintas yang berisiko sanksi.

Bingung menghitung komponen dalam negeri produkmu? Atau takut salah langkah menghadapi sanksi aturan baru Permenperin 35/2025?

Diskusikan strategi pemenuhan TKDN perusahaanmu dengan tim expert Kontrak Hukum. Tanya KH via WhatsApp sekarang, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Ingin tahu tips lolos tender pemerintah dari pengusaha lain? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga penghasilan tambahan dengan mereferensikan rekan bisnismu lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis