Skip to main content

Secara umum, kegiatan distribusi yang kita ketahui adalah perdagangan besar atau grosir dan eceran. Keduanya merupakan kegiatan pendistribusian barang yang dilakukan dengan cara penjualan tanpa melakukan perubahan teknis.

Faktor yang membedakan antara perdagangan besar dan eceran terletak pada pembeli yang dituju.

Grosir atau perdagangan besar secara sederhana dikenal sebagai kegiatan pemasaran barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. Dalam grosir, tujuan pemasarannya dilakukan kepada pengecer, industri, komersial, industri (pengguna profesional), atau kepada pedagang besar lainnya.

Sedangkan dalam perdagangan eceran, penjualan ditujukan langsung kepada konsumen atau Business to Consumer (B2C). jadi tujuan akhirnya adalah agar barang tersebut langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan dijual kembali.

Lantas, bagaimana jika pelaku usaha memiliki kedua jenis perdagangan tersebut, apakah legalitas usahanya bisa digabungkan? Atau justru ada perbedaan antara grosir atau perdagangan besar dan perdagangan eceran?

Biar nggak salah paham dan mengurus legalitas, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, ya!

Apa Itu Grosir atau Perdagangan Besar?

Grosir, dalam hal ini adalah perdagangan besar nasional dan internasional yang dilakukan sendiri atau berdasarkan balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

Grosir atau perdagangan besar adalah penjualan barang maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi, atau pengguna professional atau pedagang besar lainnya, atau yang berperan sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.

Bentuk utama dari kegiatan usaha ini adalah pedagang atau saudagar perdagangan besar, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan.

Termasuk juga brok barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagan pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian.

Pedagang grosir seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir, dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, dan terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label.

Apa Itu Perdagangan Eceran?

Sedangkan perdagangan eceran adalah penjualan kembali baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, department store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, agen, dan sebagainya.

Barang yang dijual dalam golongan ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Golongan ini juga mencakup seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan, atau bingkai.

Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup dalam golongan ini, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain.

Golongan ini tidak mencakup menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan seperti perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan industri besi dan baja, penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum.

Bagaimana Ketentuan Legalitas Usaha Grosir dan Eceran?

Dari penjelasan sebelumnya, Sobat KH sudah bisa memahami pengertian dan perbedaan dari perdagangan grosir dan eceran.

Namun, dalam mengurus legalitas untuk kegiatan usaha perdagangan, Sobat KH perlu mengetahui bahwasanya grosir atau perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa digabung dalam satu usaha, lho!

Ya, hal ini karena kegiatan usaha grosir atau perdagangan besar sendiri memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46, dan untuk perdagangan eceran KBLI 47. Kedua jenis KBLI tersebut tidak dapat dijadikan dalam satu usaha.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 66/2019 tentang Perubahan Atas Permendag No 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

Dalam ketentuan disebutkan distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha harus teliti dan memilih kode KBLI yang tepat dengan kegiatan usahanya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur bahwa bidang usaha perdagangan eceran tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan usaha perdagangan besar.

Apa Akibat Jika Melanggar Ketentuan Legalitas Tersebut?

Perbedaan KBLI antara dua bidang usaha grosir dan eceran berkaitan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi, jika pelaku usaha mencoba menggabungkan dua KBLI ini dalam satu usaha ketika mengajukan permohonan NIB, maka NIB tersebut tidak akan terbit. Sehingga usaha yang dijalankan sama saja tidak memiliki izin usaha.

Selain terkendala penerbitan legalitas usaha, pelaku usaha perdagangan besar yang menjual barang secara eceran juga dapat dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Penarikan barang dari distribusi;
  • Penghentian sementara kegiatan usaha;
  • Penutupan gudang;
  • Denda;
  • Pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi tersebut dapat diterapkan baik secara bertahap maupun tidak.

Kontak KH

Nah, sekarang Sobat KH sudah tahu kan perbedaan grosir dan eceran, termasuk ketentuan legalitas usahanya.

Bagi Sobat KH yang masih bingung dengan kode KBLI mana yang tepat untuk bisnismu, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum. Kamu dapat melakukan konsultasi bisnis kapan saja dan dimana saja bersama dengan ahli profesional secara gratis, lho!

BACA JUGA: Sistem Penjualan Langsung: Definisi, Jenis dan Kelebihannya

Tidak hanya itu, kami juga menyediakan layanan pembuatan NIB untuk legalitas usahamu, sehingga tak perlu khawatir lagi akan terjadinya kesalahan dalam memilih KBLI. NIB dijamin terbit dan aman.

Tunggu apalagi? Yuk, penuhi legalitas usahamu dengan mudah dan terjangkau bersama Kontrak Hukum!

Untuk informasi mengenai layanan legalitas yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan dan Perpajakan. Kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.