Skip to main content

Disahkannya UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia. Melalui UU ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi.

Tidak dapat dipungkiri, UMK memang mendapat angin paling segar setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan aturan turunan dibawahnya. Hal ini karena pemerintah menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan untuk UMK dari mulai pendirian, perijinan, pembinaan, fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, dana alokasi khusus, hingga bantuan dan pendampingan hukum.

Melalui PP No. 8 tahun 2021, usaha yang memenuhi kriteria UMK kini juga diberikan kesempatan untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT. Nah, untuk mengetahui lebih jauh mengenai prosedur pendiriannya, kriteria usaha yang masuk ke dalam UMK, dan berapa banyak modal untuk mendirikan PT bagi UMK, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Pengertian

Dalam PP No.8 Tahun 2021, perseroan terbatas kini didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Badan hukum perorangan yang dimaksud juga dikenal dengan sebutan perseroan perorangan.

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kriteria usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha yang dimaksud terdiri atas:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas :

  • Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar.
  • Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak  Rp 5 Miliar.

Ketentuan Modal

Sama dengan badan usaha lain, perseroan juga wajib memiliki modal dasar. Menurut Pasal 3 PP No. 8 tahun 2021, besaran modal dasar perseroan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Namun, modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah). Bukti penyetoran yang sah kemudian wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.

Syarat Mendirikan PT Untuk UMK

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia yang dimaksud harus memenuhi persyaratan :

  1. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Cakap hukum.

Prosedur Pendirian

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, untuk mendirikan perseroan perorangan pelaku usaha diharuskan untuk mengisi surat pernyataan pendirian dan mendaftarkannya secara elektronik. Surat pernyataan pendirian yang dimaksud memuat data terkait perseroan dan pemilik usaha, diantaranya :

  • Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan.
  • Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan.
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal dan jumlah saham.
  • Alamat perseroan perorangan.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Perlu diingat, bahwa nama perseroan tidak boleh sama dengan nama perseroan yang telah terdaftar sebelumnya sehingga pelaku usaha juga perlu melakukan pengecekan nama terlebih dahulu. Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Ditjen AHU. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum juga akan diumumkan dalam laman resmi Ditjen AHU.

Laporan Keuangan

Setelah berbentuk badan hukum, perseroan perorangan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjalan yang dihitung sejak perseroan memperoleh status badan hukum. Format isian penyampaian laporan keuangan harus memuat setidaknya :

  • laporan posisi keuangan;
  • laporan laba rugi; dan
  • catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.

Perubahan

Apabila perseroan perorangan kemudian mengalami kemajuan usaha dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMK, melakukan merger atau akuisisi, dan/atau pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu orang, maka perseroan perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sebagaimana diatur dalam UUPT. Perubahan status tersebut harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai prosedur pendirian PT untuk UMK, kriteria usaha yang masuk ke dalam UMK, dan ketentuan modal yang berlaku untuk PT bagi UMK. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai prosedur pendirian, ingin melakukan konsultasi bisnis, atau membutuhkan bantuan untuk memenuhi legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat mengunjungi website kami di www.kontrakhukum.com.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.