Skip to main content

Saat ini, penggunaan virtual office untuk menjalankan bisnis semakin digemari. Virtual office sendiri memang menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih terutama oleh pelaku usaha yang baru merintis usahanya. Hal ini karena terdapat berbagai keuntungan dan fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaan virtual office.

(Baca juga : Apa Keuntungan Memiliki Alamat Bisnis Virtual Office?)

Dengan virtual office, pelaku usaha tidak perlu lagi membeli atau menyewa gedung perkantoran sendiri agar dapat memiliki tempat kedudukan usaha karena salah satu fasilitas yang didapat oleh pelaku usaha ketika menggunakan virtual office adalah memperoleh alamat bisnis. Alamat bisnis tersebut dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain sehingga pelaku usaha juga dapat menghemat biaya operasional perusahaan. Namun, pelaku usaha perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis usaha diperbolehkan menggunakan virtual office. Untuk mengetahui apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk langsung simak penjelasannya sampai bawah!

Pariwisata

Pariwisata adalah salah satu jenis usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office. Hal ini karena dalam bisnis pariwisata dibutuhkan izin khusus yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan lokasi usaha merupakan syarat utama untuk memperoleh TDUP. Untuk memperoleh TDUP maka pelaku usaha wajib memenuhi komitmen izin lokasi, izin gangguan, dan juga memiliki bukti kepemilikan lokasi usaha. Petugas dari Kemenparekraf sebagai kementerian yang berwenang mengeluarkan TDUP juga akan melakukan pengecekan/survei langsung ke lokasi usaha. Hal tersebut membuat virtual office tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk bidang usaha ini.

Jasa Konstruksi

Sama halnya dengan pariwisata, dalam bidang usaha jasa konstruksi terdapat izin khusus yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, jasa konstruksi memang memiliki tingkatan atau klasifikasi dari kecil, menengah, hingga yang besar. Namun dalam usaha konstruksi paling kecil dan perorangan saja, izin yang harus dipenuhi adalah TDUP. Artinya, bidang usaha ini tidak dapat didirikan dengan virtual office. Bukan hanya itu, menurut Pasal 52 angka 7 UU Cipta Kerja, jasa konstruksi juga harus memiliki kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Alat-alat konstruksi tentu memiliki ukuran yang tidak kecil sehingga membutuhkan lokasi usaha yang besar untuk menyimpannya. Karena itu, bidang usaha ini harus memiliki lokasi usaha sendiri untuk memenuhi perizinan yang dibutuhkan, beroperasi, serta menyimpan peralatan yang dibutuhkan dan virtual office bukanlah pilihan yang tepat.

E-Commerce

Saat ini bisnis e-commerce semakin berkembang di Indonesia karena dianggap menjanjikan. Karena dinilai memiliki prospek jangka panjang, banyak pengusaha yang tertarik untuk merintis bisnis ini. Namun disisi lain, kesuksesan e-commerce di Indonesia juga banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Hal tersebut membuat pemerintah kemudian mengeluarkan larangan untuk e-commerce menggunakan virtual office. Pasal 27 PP No. 80 tahun 2019 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan. Secara tersirat pasal tersebut mewajibkan e-commerce untuk memiliki alamat perusahaan yang jelas dan nyata sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Properti

Bidang usaha properti merupakan jenis usaha yang melakukan aktivitas jual beli dan sewa menyewa dengan arus kas yang besar. Karena memiliki arus kas yang besar, perusahaan properti biasanya mendapatkan pemasukan kotor diatas Rp 4,8 miliar. Dalam UU PPh, perusahaan yang telah mendapatkan pemasukan lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan perusahaan harus melewati proses verifikasi serta peninjauan lokasi dari Dirjen Pajak. Bukan hanya itu, usaha properti biasanya harus memamerkan produk rumah atau apartemen yang akan dijual/disewa sebagai strategi pemasaran. Hal tersebut tentu membutuhkan tempat yang luas sehingga virtual office bukanlah pilihan yang tepat untuk dipilih karena memiliki ruang yang terbatas.

Transportasi

Sama dengan properti, jenis usaha transportasi juga memiliki arus kas yang besar. Belum lagi terdapat kegiatan penerimaan dan pengiriman transportasi yang dibeli oleh konsumen serta penyimpanan transportasi yang akan dijual. Hal tersebut membuat jenis usaha ini harus memiliki lokasi perusahaan yang nyata serta luas dan virtual office bukanlah pilihan yang dapat dipilih untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang ini.

 

Kontak KH

Nah sobat KH itulah penjelasan mengenai jenis usaha yang tidak bisa/diperbolehkan menggunakan virtual office. Bagi Sobat KH yang ingin menggunakan virtual office sebagai kantor ataupun domisili usaha, jangan lupa untuk mencari tahu terlebih dahulu ya apakah bidang usaha yang dijalankan bisa menggunakan virtual office atau tidak. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan membutuhkan konsultasi terkait virtual office atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.