Skip to main content

Pada sidang putusan pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pekan lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai cacat formil karena tidak dibuat berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan. Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Jika DPR dan Pemerintah tidak memperbaiki dalam waktu 2 tahun maka UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku.

Dalam praktiknya, UU Cipta Kerja sendiri telah mengeluarkan lebih dari 40 aturan pelaksana yang mengatur sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan berbisnis terutama untuk UMKM, aturan perpajakan yang juga mendukung kemudahan berusaha, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, UU ini juga telah mengeluarkan satu badan usaha baru yang dikenal dengan nama perseroan perorangan.

Lalu, bagaimanakah nasib dari aturan pelaksana dibawah UU Cipta Kerja? Benarkah perizinan usaha yang telah diterbitkan dari UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku? Dan apakah badan usaha perseroan perorangan harus dibubarkan? Untuk mengetahui jawabannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Simak jawabannya sampai habis ya!

 

Tentang UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja atau yang juga dikenal dengan sebutan omnibus law adalah undang-undang yang mengatur banyak hal dalam satu peraturan. Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa regulasi yang berbeda, dimana regulasi tersebut diubah dan disederhanakan kemudian digabungkan untuk menjadi satu peraturan/satu payung hukum. Regulasi yang dimaksud terdiri atas 82 undang-undang namun pada intinya UU Ciptaker mengatur mengenai :

  • Perizinan berusaha dan investasi.
  • Ketenagakerjaan.
  • Perdagangan.
  • Jaminan produk halal.
  • Kelautan, perkebunan, perikanan.
  • Kehutanan, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.
  • Kemudahaan berusaha untuk UMKM.
  • Merek dan Paten.
  • Administrasi pemerintah.
  • Perpajakan.
  • Kawasan Ekonomi Khusus.

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja menjadi perdebatan hingga beberapa pihak kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pada 25 November lalu, salah satu permohonan judicial review dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Menurut MK, pembuatan UU Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan formil pembentukan undang-undang. Namun, MK memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun. Jika dalam jangka waktu 2 tahun tidak ada perbaikan maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional.

Akibat dari putusan MK tersebut, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan peraturan turunan dari UU Ciptaker. Meskipun tidak boleh mengeluarkan PP apapun, MK menyatakan UU Ciptaker masih berlaku sampai dilakukan perbaikan. Hal ini juga ditegaskan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan seluruh pasal dalam UU Ciptaker tetap berlaku hingga dua tahun kedepan. Artinya, seluruh aturan pelaksana yang ada di bawah UU Ciptaker masih berlaku. Perizinan usaha juga tetap dapat digunakan dan pelaku usaha yang baru akan mengajukan izin usaha tidak perlu khawatir karena tetap bisa mengajukan perizinan usaha berbasis risiko. Pelaku UMK yang baru mendirikan perseroan perorangan juga tidak perlu membubarkan badan hukum yang dimiliki karena PP No. 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai perseroan perorangan masih berlaku.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai nasib dari aturan pelaksana UU Ciptaker, perizinan usaha, hingga perseroan perorangan setelah adanya Putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Bagi Sobat KH yang memiliki pertanyaan mengenai perizinan usaha dan perseroan perorangan, ingin melakukan konsultasi bisnis, atau membutuhkan bantuan untuk memenuhi legalitas usaha, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.