Siapa yang tak mengenal dua presenter terkenal, Vincent Rompies dan Desta? Kini, mereka memiliki sebuah perusahaan yang namanya berasal dari gabungan nama keduanya, yakni VINDES.
VINDES sendiri bergerak di industri kreatif atau tepatnya digital media untuk anak muda yang ingin mengekspresikan karya kreatif mereka lewat seni dan musik.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu juga mereka sempat mengadakan acara pertandingan olahraga tenis VINDES Sport “Tiba Tiba Tenis”, yang berhasil menarik perhatian sebanyak 12 juta penonton.
Namun nyatanya, pendaftaran merek “VINDES Sport” di DJKI Kemenkumham tidak berjalan mulus seperti merek “VINDES” sebelumnya dikarenakan status pendaftarannya masih berupa “Menunggu Tanggapan Pemeriksaan Atas Usul Penolakan”.
Lho, kok bisa? Mengapa suatu pendaftaran sebuah merek dapat ditolak? Daripada penasaran, yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Merek
Dilansir dari laman resmi DJKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Seperti yang sudah diketahui, merek merupakan tanda pengenal bagi sebuah produk. Melalui merek, masyarakat akan lebih mudah mengenali sebuah produk dari sekian banyak produk pada kategori yang sama.
Selain sebagai tanda pengenal, merek juga bisa menjadi daya tarik dan alat promosi ke masyarakat sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Untuk itu, sebelum memberikan dan mendaftarkan merek bagi produk dan/atau jasa, perlu dilakukan riset terlebih dahulu. Setelah menemukan nama yang pas dan memastikan bahwa belum ada yang menggunakan nama tersebut, selanjutnya kamu bisa langsung mendaftarkan merek ke DJKI Kemenkumham.
Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek
Menurut Pasal 23 UU No 20/2016 tentang Merek (UU Merek), pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek.
Pemeriksaan substantif dilakukan setelah pengumuman pendaftaran merek, dimana merek tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik.
Tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pemilik merek terdaftar yang mungkin memiliki kesamaan untuk memberikan sanggahan atau nota keberatan terkait pendaftaran merek tersebut.
Menurut Pasal 23 dan 24 UU Merek, pemeriksaan substantif digunakan untuk memeriksa substansi merek terhadap:
- Kepatuhan merek yang diajukan terhadap satu atau lebih kriteria merek tidak didaftarkan; dan/atau
- Kemungkinan adanya kesamaan secara substansial baik secara keseluruhan maupun pada aspek-aspek tertentu dengan merek lain yang sudah terdaftar atau merek yang memiliki tingkat kepopuleran.
Apa Alasan Pendaftaran Merek Ditolak?
Seperti yang dialami oleh VINDES terhadap merek “VINDES Sport”, pada kenyataannya, proses pendaftaran merek bisa saja mengalami penolakan.
Dimana pada saat melakukan permohonan merek, ahli pemeriksa merek akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memvalidasi merek-merek yang terdaftar.
Sesuai dengan Pasal 21 UU Merek, sebuah permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
- Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang-undang, contoh: Garuda Pancasila;
- Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
- Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
- Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut.
- Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut
Kriteria Merek Tidak Dapat Didaftarkan
Selain penolakan, UU Merek juga mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek menurut Pasal 20, diantaranya:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Apa Yang Bisa Dilakukan Saat Pendaftaran Merek Ditolak?
Tak perlu khawatir jika pemohon menerima usulan penolakan pada tahap pemeriksaan substantif seperti kasus merek VINDES. Hal ini karena, pemohon memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Pada kesempatan tersebut, pemohon dapat menyampaikan sanggahan atau argumentasi bahwa merek yang dimohonkan adalah orisinal milik pemohon.
Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menkumham. Proses banding atas penolakan pendaftaran merek ini biasanya dikenakan biaya sesuai ketentuan yang ada.
Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima. Jika permohonan banding dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Virgoun Pentingnya Perjanjian Pasca & PraNikah
Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan. Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan kasasi.
Kontak KH
Demikian penjelasan mengenai usulan pendaftaran merek VINDES, termasuk apa saja alasan-alasan yang menyebabkan suatu pendaftaran merek tidak dapat dilakukan dan ditolak.
Masih bingung terkait kriteria merek yang tepat? Yuk, lakukan analisa merek di Kontrak Hukum! Kami menyediakan layanan analisa merek yang dilakukan oleh tim ahli konsultan Kontrak Hukum yang telah berpengalaman dan terdaftar resmi di DJKI, sehingga tak perlu khawatir merek dagangmu akan ditolak.
Setelah menganalisa, Sobat KH juga dapat sekaligus menikmati layanan pendaftaran merek bersama Kontrak Hukum secara mudah dan cepat.
Tunggu apalagi? Yuk, permudah proses pendaftaran merek dagangmu dengan kunjungi laman ini.
Jika ada pertanyaan seputar merek atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.