Skip to main content

Di era digital saat ini, hampir setiap bisnis baik skala besar maupun kecil pasti memiliki jejak online. Mulai dari media sosial, website e-commerce, aplikasi mobile, hingga penyedia layanan hosting yang menjadi bagian dari ekosistem digital. Namun, pernah gak Sobat KH mendengar istilah penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kominfo? Ini bukanlah istilah baru, melainkan bagian dari regulasi krusial yang wajib kamu pahami.

Jika kamu mengabaikan pendaftaran PSE Kominfo, hal ini bisa berakibat fatal. Mulai dari pemblokiran, denda, hingga masalah hukum. Dalam artikel ini, kita akan mengulik lebih jauh apa itu PSE Kominfo dan kenapa bisnis kamu harus segera terdaftar. 

Apa Itu PSE Kominfo

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang mengelola sistem elektronik. Dalam konteks bisnis digital, PSE merujuk pada entitas yang menyediakan layanan melalui sistem elektronik. Mulai dari website, aplikasi, atau platform digital lainnya yang bisa diakses oleh publik.

Tujuan pendaftaran PSE adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

Dasar Hukum PSE Kominfo

Kewajiban pendaftaran PSE Kominfo bukanlah tanpa sadar. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ranah digital. Selain itu, adanya PSE bertujuan untuk memastikan semua pihak  patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum utama yang melandasi PSE adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
    PP ini mengatur secara lebih detail mengenai kewajiban, tata cara, dan sanksi terkait penyelenggaraan sistem elektronik. Termasuk juga kewajiban pendaftaran untuk PSE.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021
    Sementara untuk permenkominfo merupakan regulasi paling spesifik yang mengatur tentang PSE Lingkup Privat, termasuk pendaftaran melalui sistem OSS.

Macam-Macam PSE: Kenali Kategori Bisnis

Merujuk pada PP No. 71 Tahun 2019, PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya di bawah ini ya Sob!

PSE Lingkup Privat

Pertama, untuk PSE Lingkup Privat adalah sebuah sistem elektronik yang terselenggarakan oleh orang, badan usaha, maupun masyarakat. Kategori untuk lingkup privat sangat luas dan mencakup berbagai jenis bisnis digital lainnya, seperti:

  • Penyedia layanan e-commerce
  • Layanan fintech technology
  • Layanan gaming online

PSE Lingkup Publik

Lebih lanjut, untuk PSE Lingkup Publik adalah PSE yang terselenggara dari instansi negara. Adapun contoh yang bisa Sobat KH lihat seperti website dan domain dengan akhiran go.id (pajak.go.id

Apabila bisnis digital kamu termasuk dalam salah satu contoh di atas atau memiliki karakteristik yang serupa, maka kamu wajib mendaftarkannya ke PSE. 

Kenapa Bisnis Digital Harus Terdaftar PSE?

Mendaftarkan diri sebagai PSE Kominfo bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus kamu penuhi. Ada beberapa alasan kenapa kamu harus segera mendaftarkan bisnis digital ke PSE, di antaranya:

  1. Kepatuhan Hukum dan Menghindari Sanksi
    Pertama, ini adalah alasan paling fundamental. Jika bisnis tidak terdaftar sebagai PSE berarti kamu melanggar aturan yang berlaku sehingga dapat berujung pada sanksi serius. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sampai pemblokiran akses ke sistem elektronik.
  2. Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
    Pendaftaran PSE menunjukkan bahwa bisnis beroperasi secara legal dan transparan di bawah pengawasan pemerintah. Hal ini membangun kepercayaan di mata konsumen dan calon mitra bisnis.
  3. Akses Pasar yang Aman
    Jika platform mu sudah terdaftar, maka kamu kamu memiliki dasar hukum yang jelas untuk beroperasi di pasar digital Indonesia. Dengan ini kamu mengurangi risiko gangguan operasional dan memberikan kepastian usaha.

Kontak KH

PSE adalah entitas penting dalam lanskap digital di Indonesia dan mendaftarkannya merupakan kewajiban dari regulasi yang berlaku. Setiap bisnis digital yang menyediakan layanan atau sistem elektronik di Indonesia seperti fintech, atau e-commerce maka wajib terdaftar di PSE Lingkup Privat.

Bingung urus pendaftaran PSE yang rumit? Ga perlu khawatir karena kini ada Kontrak Hukum yang siap bantu kamu. Mulai dari Rp1 jutaan kamu bisa urus izin PSE tanpa ribet dan mumet. Segera Klik Tanya KH di sini untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi lebih mendalam.

Spesial bagi Sobat KH yang ingin terhubung dengan forum para pebisnis, kamu bisa gabung di Komunitas KH. Sementara bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan sampingan, kamu bisa mendapatkannya secara cuma-cuma dari Progam Affiliate KH.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis