Skip to main content

Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan kemunculan grup Warkopi yang anggotanya memiliki kemiripan dengan Warkop DKI. Sebagai informasi, Warkop DKI merupakan grup lawak yang dibentuk tahun 70an dengan personel utama Dono, Kasino, dan Indro. Sayangnya, kemuncunculan ketiga pemuda yang bernama Sepriadi, Alfred, dan Alfin ini tidak disambut baik oleh sebagian orang, salah satunya anggota Warkop DKI, Drs. H. Indrodjojo Kusumonegoro, M.M atau yang akrab dipanggil Indro Warkop. Indro tidak mempermasalahkan jika ada orang/kelompok yang ingin mempresentasikan Warkop DKI, namun karena Warkopi meniru busana dan karakter dari Dono, Kasino, dan Indro tanpa izin, ketiganya dinilai melakukan plagiarisme sekaligus pelanggaran hak cipta.

Warkop DKI sendiri memang telah mendaftarkan mereknya di DJKI dengan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro untuk kelas 41, kelas 35, kelas 16, dan kelas 43 sejak tahun 2004 silam. Warkop DKI juga telah membintangi berbagai film komedi yang dilindungi oleh hak cipta sebagai bagian dari ciptaan sinematografi. Lalu, apakah kemiripan Warkopi dengan Warkop DKI termasuk pelanggaran HAKI? Mari simak jawaban dari Kontrak Hukum berikut ini.

 

Sekilas Tentang Merek

Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

(Baca juga : Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek)

 

Pelanggaran HAKI Warkopi

Dalam kasus Warkopi, Warkop DKI telah memiliki hak atas merek. Tindakan yang dilakukan Warkopi ketika meniru nama Warkop DKI kemudian menggunakan identitas dari Dono, Kasino, Indro dalam kegiatan komersial (melakukan acara atau kegiatan hiburan dengan membuka youtube channel dan hadir di berbagai program televisi) berpotensi sebagai pelanggaran merek. Hal ini karena Warkopi telah tanpa hak menggunakan merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Jika merujuk ketentuan dalam UU Merek, Warkopi dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi dan/atau melakukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Bila terbukti, Warkopi juga bisa dipidana karena melakukan plagiarisme dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Terkait pelanggaran hak cipta, Warkop DKI sendiri telah membintangi berbagai film dan sinetron yang dilindungi oleh hak cipta sebagai bagian dari ciptaan sinematografi. Meskipun hak cipta tidak didaftarkan, hak tersebut otomatis timbul dan dimiliki oleh pencipta ketika seseorang mewujudkan ciptaannya dalam bentuk nyata dan diumumkan terlebih dahulu. Ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan ciptaan orang lain, maka pihak tersebut wajib memperoleh lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Jika Warkopi memparodikan gaya Warkop DKI, membuat cerita dari adegan film, melakukan lipsync dari suara asli, menggunakan foto karakter anggota Warkop DKI dan meletakkannya secara berdampingan agar terlihat mirip kemudian ditampilkan dalam berbagai youtube channel serta program televisi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan ekonomi.

Apabila tindakan diatas dilakukan tanpa izin, maka Warkopi sama saja melakukan pelanggaran hak ekonomi. Warkopi dapat dituntut secara pidana karena dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kemiripan wajah antara anggota Warkopi dengan Warkop DKI bukanlah suatu masalah. Namun, penggunaan nama Warkopi serta tindakan meniru karakter dari potongan adegan film dan sinetron yang dibintangi oleh Warkop DKI tanpa izin/lisensi dari pemilik merek, pencipta, atau pemegang hak cipta merupakan bentuk pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga pemilik merek, pencipta, atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk menuntut  Warkopi dan memperoleh perlindungan hukum.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan dari Kontrak Hukum mengenai permasalahan HAKI antara Warkop DKI dengan Warkopi. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai hak cipta, pendaftaran merek, atau ingin meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran merek milik Sobat KH, jangan ragu untuk kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.