Skip to main content

Di era globalisasi seperti saat ini, identitas merek menjadi salah satu aset paling berharga bagi bisnis dan perusahaan. Tidak hanya sebagai alat untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing, tetapi juga sebagai representasi nilai-nilai dan kualitas yang ditawarkan kepada konsumen.

Nah, berbicara mengenai merek, masih ingatkah kamu dengan kasus yang menyita perhatian publik beberapa tahun lalu yakni penggunaan merek terkenal “Superman”?

Superman yang kita kenal sebagai tokoh yang dibuat oleh DC Comics ini pernah terlibat sengketa merek dengan perusahaan lokal di Indonesia yang bergerak di bidang produksi makanan ringan jenis wafer, yakni PT Marxing Fam Makmur.

DC Comics terkejut ketika mengetahui adanya merek yang sudah terdaftar dengan nama Superman oleh PT Marxing. Pihaknya pun mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sayangnya, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena merupakan kumulasi yang tidak berkaitan satu sama lain, sehingga menjadi kabur atau tidak jelas.

Selain itu, ternyata dalam pendaftaran merek juga terdapat dua prinsip internasional dan diakui di seluruh dunia, yaitu prinsip first to file atau siapa yang pertama kali mendaftar dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan dan prinsip teritorialitas dimana perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek didaftarkan yang artinya tidak ada perlindungan di negara lain yang tidak didaftarkan.

Dengan begitu, PT Marxing Fam Makmur yang mendaftarkan merek Superman untuk kelas 30 dan 34 sejak 1993, merupakan pihak yang dianggap sebagai pemegang merek Superman untuk kelas tersebut di Indonesia. Perlindungan merek perusahaan itu tidak berlaku di negara lain jika tidak mendaftarkannya.

Hal ini kemudian yang membuat seterkenal apapun merek yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha maka tetap harus didaftarkan bukan hanya di negara pemilik tapi juga di negara lain.

Lantas, apakah ini artinya merek yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) boleh didaftarkan di Indonesia? Dan bisakah merek luar yang belum memiliki badan hukum di Indonesia mendaftarkan merek di Indonesia? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk, simak penjelasan berikut.

Ketentuan Pendaftaran Merek oleh WNA di Indonesia

Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh WNA atau badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri, ini artinya merek yang dimiliki WNA boleh didaftarkan di Indonesia. 

Untuk merek luar juga dapat didaftarkan walaupun belum memiliki badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Namun pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 (UU Merek) menegaskan, permohonan pendaftaran merek yang salah seorang pemohonnya atau lebih WNA dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui kuasa.

Adapun kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. Hal ini menunjukan bahwa tidak ada batasan dalam hal subjek/pemohon untuk mengajukan pendaftaran merek.

Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek oleh WNA di Indonesia?

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik melalui website DJKI Kemenkumham maupun non elektronik dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan tanggal penerimaan diantaranya:

  1. Formulir pendaftaran merek sebanyak dua rangkap
  2. Kelas dan jenis barang/jasa
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya jasa menggunakan konsultan HKI
  4. Contoh label/tag merek sebanyak tiga lembar dengan ukuran minum 2×2 cm dan maksimum 9×9 cm
  5. Surat pernyataan hak, yang merupakan pernyataan pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar
  6. Surat kuasa karena permohonan oleh WNA atau badan hukum asing dilakukan oleh konsultan HKI yang ditunjuk

Setelah persyaratan minimum terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung selama dua bulan. 

Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak. 

Dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya masa Pengumuman permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substantif dimana akan ditentukan apakah merek yang dimohonkan dapat didaftar atau tidak, dan harus diputuskan dalam waktu 150 hari sejak masa Pemeriksaan Substantif. 

Jika merek ditolak, Pemohon berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Jika disetujui, DJKI berkewajiban untuk menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek dalam waktu 15 hari sejak tanggal Pendaftaran Merek.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan prosedur pendaftaran merek bagi WNA dan badan hukum asing di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa untuk melakukannya, dibutuhkan konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia.

Salah satu konsultan hukum yang bisa membantu untuk pendaftaran merek yakni Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli HKI terpercaya dan terdaftar resmi, kami dapat membantu WNA dan badan hukum asing terkait proses pendaftaran merek di Indonesia dengan lancar dan efisien.

Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Pendaftaran Merek PMA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis terlebih dahulu di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis