Skip to main content

Sobat KH, pasti pernah menemukan kata “dilindungi hak cipta” pada sebuah karya seni, kutipan pasal UU Hak Cipta di halaman depan buku, atau melihat simbol © pada barang dan produk tertentu, seperti VCD bukan? Tahukah Sobat KH kenapa karya seni, buku, dan vcd dikaitkan dengan hak cipta/copyright? Hal ini karena ketiganya termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta.

Selain ketiga ciptaan tersebut ternyata masih ada berbagai produk, barang, benda yang juga dilindungi karena menjadi bagian dari hak cipta lho. Mau tau apa saja? Yuk cari tau jawabannya dari penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.

 

Sekilas Hak Cipta & Objek Yang Dilindungi

Sebagai informasi, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dimaksud adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  7. Karya arsitektur.
  8. Peta.
  9. Karya seni batik atau seni motif lain.
  10. Karya seni terapan.
  11. Karya fotografi.
  12. Potret.
  13. Karya sinematografi.
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  18. Permainan video.
  19. Program Komputer.

 

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Lalu, sampai kapankah perlindungan hak cipta diperoleh? Jangka waktu hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal khusus untuk objek ciptaan huruf a-i diatas. Untuk karya seni terapan, perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan untuk ciptaan lain, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya akan kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Sedangkan hak moral pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi dan modifikasi ciptaan tetap berlaku tanpa batas waktu.

 

Permohonan Pengajuan Hak Cipta

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hak cipta sebenarnya otomatis didapat ketika ciptaan dideklarasikan. Namun, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta juga perlu melakukan permohonan pencatatan ciptaannya di DJKI. Pencatatan ciptaan yang dimaksud diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau kuasanya secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:

  • menyertakan contoh ciptaan;
  • melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan; dan
  • membayar biaya.

DJKI kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengetahui apakah ciptaan yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya. Jika permohonan diterima, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatat dalam daftar umum ciptaan.

 

Kontak KH

 Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai apa saja yang termasuk ciptaan yang dilindungi, berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta, hingga alasan ciptaan yang kita miliki perlu dicatatkan. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan terkait hak cipta, membutuhkan bantuan untuk melakukan pencatatan ciptaan, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH ya! Kontrak Hukum siap memberikan jawaban dan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.