Skip to main content

Dunia media sosial baru-baru ini diramaikan tudingan plagiasi yang dilakukan rapper asal Indonesia, yaitu Young Lex oleh fans Kpop (kpopers). Pasalnya, video musik “Raja Terakhir (The Last King)” milik Young Lex disebut mirip dari segi visual, gaya, dan koreografi dengan video musik milik Lay, salah satu member boyband EXO asal Korea Selatan, berjudul “Lit” yang telah rilis sejak Juni 2020. Kpopers semakin geram saat tidak ditemukannya kredit untuk Lay atau agensinya di dalam deskripsi video musik “Raja Terakhir”.

 

Sekilas Hak Cipta

Suatu video musik dapat berisikan lagu, koreografi, gambar dan lain-lain. Oleh karenanya, video musik dapat digolongkan sebagai karya cipta yang disebut sebagai sinematografi. Karya sinematografi didefinisikan sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak, antara lain film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Pengertian tersebut diambil dari penjelasan Pasal 40 Ayat 1 huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).

Sebagai suatu ciptaan, karya sinematografi dilindungi hak cipta secara otomatis. Hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral hanya dimiliki oleh pencipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU HC. Sementara hak ekonomi dapat dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Dalam hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak cipta diperbolehkan untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan (Pasal 9 Ayat 1 huruf d).

Adaptasi adalah mengalih wujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, seperti buku menjadi film. Aransemen adalah penyesuaian komposisi musik dengan suara penyanyi atau instrumen lain yang didasarkan pada sebuah komposisi yang telah ada dan tidak merubah esensinya. Sementara transformasi adalah merubah format ciptaan menjadi format bentuk lain, seperti musik pop menjadi music dangdut. Hasil dari ciptaan yang telah diadaptasi, aransemen, atau ditransformasi dilindungi pula dengan hak cipta (Pasal 40 Ayat 2 UU HC).

 

Polemik Plagiat Young Lex

Maka dari itu, apabila Young Lex bermaksud untuk mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasi karya dari Lay EXO, hal ini diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Akan tetapi, bagi pihak yang melakukannya harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dari karya aslinya (Pasal 9 Ayat 2 UU HC). Izin tersebut  berupa lisensi, yakni izin tertulis yang
diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu.

Bagi orang yang melaksanakan modifikasi karya orang lain tanpa izin dan digunakan secara komersial, hal ini tidak diperbolehkan dan apabila dilanggar orang tersebut dapat digugat ganti rugi oleh pencipta dan pemegang hak cipta atau dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kabarnya, video musik “Raja Terakhir” sudah di take down. Young Lex juga telah mengklarifikasi bahwa ia hanya terlibat sebagai pencipta lagu saja dan tidak terlibat dalam proses kreatif produksi video musiknya. Sementara Tim Produksi musik video tersebut telah meminta maaf ke publik lewat Instagram dan mengakui bahwa video musik milik Lay EXO memang menjadi salah satu sumber inspirasi dalam proses pembuatan video musik Young Lex.

 

Kontak KH

Dari cerita kali ini, penting sekali bagi Sobat KH untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku terkait hak cipta. Jangan sampai hal serupa terjadi dan lakukanlah pencegahan plagiarisme dengan mencatatkan hak cipta atas karya Sobat KH kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika Sobat KH tidak paham caranya, Kontrak Hukum dapat membantu. Silakan hubungi kami melalui link Tanya KH atau kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum.

Baca juga:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.