Skip to main content

Pernah tidak, kamu ingin kerja sama dengan sebuah perusahaan, tapi ragu apakah perusahaan itu legal atau tidak? Atau kamu baru saja diminta jadi partner usaha, tapi belum yakin dengan status perusahaannya. Nah, daripada main tebak-tebakan, lebih baik kamu cek langsung legalitas perusahaan tersebut.

Cek legalitas PT, CV, maupun bentuk badan usaha lainnya itu sangat penting, lho. Tidak hanya untuk berjaga-jaga, tapi juga demi keamanan bisnis dan reputasi kamu sendiri. Nah, bagaimana cara cek legalitas pt, cv, dan badan usaha lainnya itu? Yuk, kita bahas satu per satu cara lengkapnya!

Kenapa Harus Cek Legalitas Perusahaan?

Sebelum membahas cara cek legalitas pt, cv, dan badan usaha lainnya, kamu perlu tahu terlebih dahulu mengapa hal tersebut penting. Yuk, simak!

  • Menghindari penipuan atau kerja sama bodong

Banyak kasus orang ketipu karena kerja sama dengan perusahaan fiktif. Padahal jika dicek, perusahaannya tidak terdaftar di mana-mana.

  • Jaminan hukum

Perusahaan yang legal berarti tunduk pada aturan hukum. Jika ada masalah, kamu bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum secara sah.

  • Kredibilitas dan kepercayaan

Perusahaan yang memiliki dokumen legal lengkap lebih dipercaya klien, investor, dan bahkan lembaga keuangan. Legalitas yang jelas juga bikin bisnismu terlihat lebih profesional dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Apa Saja yang Menunjukkan Legalitas Suatu Perusahaan?

Sebelum mengecek, pastikan kamu mengatahui elemen-elemen penting yang menunjukkan legalitas suatu perusahaan. Apa saja itu?

  • Akta pendirian dan perubahan (jika ada)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sekarang bentuknya tergabung dalam NIB
  • Izin usaha (tergantung sektor), bisa berupa Izin Komersial atau Izin Operasional
  • NPWP atas nama badan usaha

Semua dokumen ini seharusnya bisa kamu lihat atau dapatkan aksesnya jika kamu bekerja sama secara profesional.

Cara Cek Legalitas PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan hukum yang paling umum digunakan di Indonesia. Legalitas PT bisa kamu cek di beberapa tempat, yaitu:

a. Cek Pengesahan Kemenkumham

Untuk melihat apakah PT sudah sah di mata hukum, kamu bisa cek di https://ahu.go.id. Pilih menu “Perseroan”, lalu “Cek Status Badan Hukum”.

Cukup masukkan nama perusahaan atau nomor akta. Jika perusahaannya sudah disahkan, maka akan muncul keterangan lengkap mulai dari nama PT, notaris, tanggal pendirian, dan nomor SK Kemenkumham.

b. Cek NIB dan Izin Usaha di OSS

NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha bisa dicek di: https://oss.go.id. Login sebagai pengguna publik dan cari berdasarkan nama atau NIB perusahaan. Di sana kamu bisa melihat izin usaha yang dimiliki, sektor usaha, dan status operasionalnya.

Cek Legalitas CV (Commanditaire Vennootschap)

Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum, tapi badan usaha. Walaupun begitu, legalitasnya tetap bisa dicek. Bagaimana caranya?

a. Cek Akta CV dan SK Pengesahan

CV tidak mendapat pengesahan dari Kemenkumham seperti PT, tapi akta pendiriannya tetap didaftarkan. Kamu bisa cek di https://ahu.go.id. Pilih menu “Perseroan”, lalu “Cek Status Badan Usaha Non Badan Hukum”

Masukkan nama CV atau notaris pendirinya. Data yang muncul biasanya mencantumkan nama CV, nomor akta, dan informasi lainnya.

b. Cek NIB dan Izin Usaha

Sama seperti PT, CV juga wajib memiliki NIB. Kamu bisa cek di OSS seperti pada bagian PT tadi.

Cek Koperasi, Yayasan, dan Bentuk Usaha Lainnya

a. Koperasi

Untuk koperasi, kamu bisa cek legalitasnya di https://nik.kemenkopukm.go.id. Masukkan nama koperasi atau nomor induk koperasi. Data yang ditampilkan mencakup status aktif, lokasi, dan jenis koperasi.

b. Yayasan

Yayasan harus memiliki SK Kemenkumham, akta notaris, dan NIB. Untuk mengeceknya, kamu bisa akses di https://ahu.go.id. Pilih bagian “Yayasan” pada menu pencarian.

Cek NPWP Badan Usaha

Memastikan perusahaan memiliki NPWP atas nama badan hukum sangat penting. Sayangnya, saat ini NPWP tidak bisa dicek secara publik secara langsung. Tapi, kamu bisa meminta salinan NPWP dan bukti validasinya, atau jika punya akses sebagai pihak terkait (misalnya rekanan resmi), kamu bisa minta verifikasi ke Kantor Pajak.

Cek Perusahaan Terdaftar di LKPP (Untuk Rekanan Pemerintah)

Nah, jika kamu ingin tahu apakah suatu perusahaan bisa kerjasama dengan instansi pemerintah, cek di https://lpse.lkpp.go.id. Di sana kamu bisa lihat daftar perusahaan penyedia barang/jasa yang terdaftar dan aktif di sistem pengadaan pemerintah.

Cek Merek Dagang (Jika Kamu Ingin Kolaborasi Produk)

Cek juga apakah merek dagang perusahaan tersebut sudah terdaftar. Caranya akses https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Masukkan nama merek atau nama perusahaan untuk melihat status pendaftaran mereknya.

Tips Tambahan Saat Cek Legalitas

  • Selalu meminta salinan dokumen legal perusahaan sebelum kerja sama.
  • Cocokkan informasi yang kamu dapatkan dari online dengan dokumen fisik.
  • Jika kamu ragu, bisa konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum bisnis.
  • Hindari perusahaan yang enggan memberi dokumen atau datanya simpang siur.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Ternyata Tidak Legal?

Jika setelah dicek ternyata perusahaan itu tidak mengantongi dokumen yang jelas atau datanya tidak bisa diverifikasi, kamu patut curiga. Jangan langsung percaya janji manis atau tawaran kerja sama yang menggiurkan. Lebih baik hindari dan cari partner bisnis lain yang lebih transparan dan legal.

Jadi, di dunia bisnis, kamu bukan hanya membuat ide bagus dan modal. Kamu juga membutuhkan mitra yang legal dan bisa dipercaya. Untuk itu, penting sekali untuk tahu cara cek legalitas PT, CV, dan badan usaha lainnya.

Dengan langkah-langkah tadi, kamu tidak perlu bingung lagi atau menebak-nebak soal status hukum suatu perusahaan. Yuk, jadi pebisnis cerdas yang selalu waspada dan teliti sebelum melangkah lebih jauh!

Kesulitan Mengurus Legalitas? Kontrak Hukum Siap Membantu!

Urusan legalitas usaha memang bisa jadi ribet dan membuat pusing, apalagi jika kamu baru mulai berbisnis. Tapi, jangan biarkan itu jadi penghalang kamu untuk maju. Jika kamu peru bantuan, Kontrak Hukum hadir jadi solusi praktis!

Mulai dari hanya Rp490.000, kamu sudah bisa konsultasi langsung dengan ahlinya seputar legalitas bisnis, izin usaha, pendirian PT atau CV, dan banyak lagi. Semua bisa dilakukan secara online, cepat, dan terpercaya.

Tertarik? Kamu bisa langsung kirim pertanyaan melalui Tanya KH atau DM ke Instagram @kontrakhukum.

Dan supaya kamu tidak jalan sendiri, yuk gabung di Komunitas Bisnis KH dan Program Affiliate Kontrak Hukum. Di sana kamu bisa saling berbagi pengalaman, networking, sampai dapetin peluang penghasilan tambahan. Yuk, bikin perjalanan bisnismu lebih mudah dan legalitas usahamu makin kuat!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis