Tanya Jawab
Kontrak antara EO dengan artis pada sebuah event, jika pada hari H artis berhalangan atau meninggal dunia, kerugian akan ditanggung oleh pihak mana?
Seberapa kita meminimalisir resiko yg bisa terjadi. Didalam kontrak mengatur apa yg ada dalam force majeur. Menyikapinya adalah dengan cara memprediksi, misalnya sebulan sebelum event orang tsb sakit, hal tersebut bisa dilakukan untuk meminimalisir. Jika H-1 batal, apakah didalam kontrak diatur batal dan ganti rugi. Jika diatur dalam kontrak, artis tetap harus melakukan ganti rugi, yg biasanya lebih tinggi nilainya dari nilai kontrak
Sebuah EO membuat suatu Event, EO tsb bukan dalam bentuk Badan Usaha dan sponsor hanya dengan mengikat menggunakan ktp. Maka jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, bagaimana kekuatan hukumnya?
Yg tanda tang untuk mengikat harus Direktur, menggunakan kontrak. Pada saat tanda yangan yg bertanggung jawab adalah si pembuat event.
Legalitas untuk mengundang pembicara dari luar negeri bagaimana?
Ketika performer ada di Indonesia, dia mendapatkan uang. Maka ada pajak yg harus dibayar. Resiko mendatangkan orang dari negara lain yg dilindungi oleh hukum yg berbeda, maka segala hal yg beresiko akan menjadi tanggung jawab pribadi jika tidak berbentuk badan usaha/ hanya perorangan. Harus diperhatikan ke dinas pariwisata, karena memiliki ketentuan yg berbeda, akan ada izin dan prosedurnya. Dinas tersebut bisa stop event tersebut jika lalai memenuhi ijin tersebut.
Jika ingin tambah revisi dan perpanjang waktu review gimana?
Kamu akan dapat revisi 2 kali. Kalau masih kurang, kamu bisa request di platform tetapi ada biaya tambahan
Akibat wanprestasi itu apa saja ya?
Akibat wanprestasi bisa diterapkan:
- Denda (berdasarkan persentase, tentukan maksimal persentasenya dan jangan lupa bagaimana pelaksanan bayar denda)
- Pengakhiran Perjanjian (atur cara pengakhiran-nya – sepihak atau harus persetujuan dua pihak dan apakah didahului oleh pemberitahuan)
Berapa jumlah maksimal halaman dalam kontrak?
Jumlah maksimal kontrak di platform kami adalah 20 halaman. Jika kontrak yang diminta lebih dari 20 halaman, maka ada biaya tambahan per halaman.
Bagaimana cara menentukan nilai kontrak?
Nilai kontrak dilihat dari nilai transaksi dalam kontrak (imbalan jasa atau pembayaran)
Bedanya MOU dan perjanjian apa?
MOU itu hanya kesepakatan pendahuluan sebelum ada kontrak mengikat. Biasanya jika ada kerjasama yang masih proses penjajakan, komitmen para pihak nya diikat sementara dengan MOU.
Apakah MOU sama dengan Perjanjian?
MOU itu hanya kesepakatan pendahuluan sebelum ada kontrak mengikat. Biasanya jika ada kerjasama yang masih proses penjajakan, komitmen para pihak nya diikat sementara dengan MOU.
Apakah MOU mengikat?
MOU hanya merupakan kesepakatan pendahuluan yang tidak mengikat, oleh karena itu kami selalu sarankan untuk membuat perjanjian. Karena pada dasarnya di hukum Indonesia, tidak mengenal adanya MOU.
Belum ada Pertanyaan Terkait
Lihat semua Pertanyaan