Tanya Jawab
Untuk pengurusan surat hibah properti dari orang tua ke anak kandung apakah bisa? tahap2 atau berkas2 apa yang perlu saya siapkan?
Untuk hibah bisa dibuatkan Akta Hibah dengan Notaris. Berkas yang perlu disiiapkan adalah dokumen kepemilikan atas objek yang mau diihibahkan, dan identitas para pihak. Tahapannya:
- Memenuhi kelengkapan informasi dan dokumen (Jika hibah tanah, notaris perlu cek sertifikat tanah dulu dan pembayaran PBB nya)
- Notaris akan buatkan Draft Akta Hibah
- Para Pihak akan ttd di hadapan Notaris
- Proses Balik Nama objek hibah (jika hibah tanah, balik nama sertifikat di BPN akan dibantu oleh Notaris)
Kalau mau kredit mobil/rumah/tanah, seandainya istri tidak bekerja, apakah nanti surat kepemilikan setelah kredit selesai hrs atas nama suami sbg orang yg membayar cicilan kreditnya?
Ya. apabila kredit lebih baik atas nama suami.
Kalau sertifikat dalam proses balik nama digugat orang yg mengaku bermasalah dgn penjual bagaimana? Sertifikat belum selesai balik nama. apakah harus lanjutkan cicilan atau tidak?
Anda dapat membuktikan bukti transaksi pembelian tanah dengan AJB. Namun AJB saja tidak kuat sebagai bukti di pengadilan, melainkan harus ada sertifikat kepemilikan
Bila perusahaan ingin membeli property apakah selalu atas nama perusahaan? Apakah bisa atas nama perorangan atau atas nama Direksi? Apakah Kelebihan dan kekurangannya?
Kekurangan : properti yang dibeli atas nama perorangan maka statusnya adalah Hak Milik, sedangkan apabila dibeli oleh perusahaan/PT maka tidak dapat beralaskan Hak Milik karena Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan.
Kelebihan : apabila terjadi sengketa, perusahaan pailit, dll maka tanah tersebut dapat disita karena atas nama PT sehingga PT bertanggung jawab. Apabila dibeli atas nama perorangan maka terpisah dengan harta PT, dan merupakan harta pribadi dari orang tersebut.
Bagaimana tahapan dalam perjanjian KPR? Setelah PPJB, AJB, SHM atau bagaimana?
Tahapan KPR:
- Pembeli dan Penjual/Developer datang ke Notaris untuk pengecekan dokumen sertifikat tanah, PBB dll.
- Setelah dilakukan pengecekan, apabila masih terdapat unsur unsur yang belum terpenuhi (misal PBB belum lunas, rumah belum selesai dibangun, KPR dll) maka para pihak membuat PPJB
- setelah semua selesai dan lunas, tahap selanjutnya adalah AJB
- setelah itu Sertifikat dapat diberikan kepada pembeli
- Balik nama SHM
Saya beli apartemen di *** lunas PPJB 26 Januari 2016. Tapi sampai saat ini apartemen belum jadi, setiap saya tanya, mereka bilang gak tau apapun. Di PPJB hanya disebutkan harus serah terima paling lambat 31 Des 2018, jika lewat dr itu pihak developer minta waktu 180hari, saya nyesel sebenarnya gak baca dengan teliti saat PPJB, apa yg harus saya lakukan? Lapor polisi kah?
Anda dapat mengirimkan surat peringatan/somasi terlebih dahulu ke pihak
PT. ******, apabila tidak ada itikad baik dari pihak Developer, maka dapat mengajukan gugatan atas dasar Wanprestasi karena tidak sesuai dengan PPJB.
Apakah untuk apartement jika SHGB Induk nya berakhir maka ada risiko tidak diperpanjang?
Ya. Maka dari itu sebelum membeli apartemen/bangunan dengan status SHGB harus dipastikan dahulu ke developer, berapa lama jangka waktu SHGB nya.
Apa perbedaan mendasar antara SHGB dan SHMSRS untuk Apartemen?
SHGB berarti apartemen belum menjadi milik pembeli, melainkan masih atas nama Developer. Tanah yang beralas hak SHGB adalah tanah negara yang dimanfaatkan oleh Developer untuk dapat mendirikan bangunan. Oleh karena itu, harus ada pemecahan sertifikat terlebih dahulu, agar menjadi SHMSRS.
Baiknya sebelum membeli apartemen perhatikan pula berapa lama SHGB tersebut berlaku, karena meski Anda sudah memiliki SHMSRS, apabila SHGB tanah tersebut habis, maka Anda juga harus mengajukan perpanjangan HGB kepada Pemerintah.
Cara mengetahui jika developer curang gimana ya? Agar mencegah developer kabur bawa uang
Antisipasi dari diri sendiri, yaitu dengan melakukan pengecekan atas track record developer, pengecekan dokumen sebelum membeli properti, mulai dari Sertifikat Kepemilikan, PBB, IMB, Bukti bayar air, listrik, telepon, AJB terakhir (bila ada), Developer bekerjasama dengan pihak Bank atau tidak, dan sebagainya.
Minjo saya beli rumah dengan cara kpr dan udah masuk dp 30% ke develover… udah 19 Bulan cuman pondasi yg terbangun.. permasalahannya, si develover bentrok sama yang punya tanah…apakah saya bisa ngekeh kembali duit full… yg saya pegang cuman kwitansi dan skjb dari develover waktu saya dp dlu. Di skjb ada point rumah terbangun dlm 15 bulan dan apabila rumah blm dapat diserahkan jg untuk satu tahun kedepan lagi maka penjual wajib mengembalikan semua uang yang telah dibayar beserta denda sesuai ketentuan di skjb..Saya sdh beberapa kali mnta kembali uang.. tp ga ada respon positif dr develover .. develover nya bermasalah sama 18 nasabah termasuk saya…untuk langkah selanjutnya yg saya ambil gmna bagusnya?saya pengen nya kembali duit.
Karena sudah lewat waktu yang diperjanjikan di dalam SKJB, maka pembeli berhak mendapat pengembalian uang dan denda sesuai ketentuan di SKJB. Apabila Developer tidak ada itikad baik untuk mengembalikan biaya-biaya tersebut, sebaiknya diselesaikan melalui jalur pengadilan
Belum ada Pertanyaan Terkait
Lihat semua Pertanyaan