Jasa Pembuatan SPT Bulanan & Tahunan Tanpa Repot
Penuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah dan tanpa kesalahan. Pastikan laporan pajak bisnis tersusun rapi dan akurat, bebas dari kerumitan, dan terhindar dari sanksi serta denda!

Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
SPT digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam suatu masa tertentu, melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, dan melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
SPT sendiri terbagi menjadi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan pada setiap akhir tahun pajak
Apa Fungsi SPT Pajak?
Melaporkan Pendapatan
Wajib Pajak pribadi dan/atau badan wajib menyampaikan informasi mengenai pendapatan yang diperoleh selama satu bulan atau satu tahun pajak. Ini termasuk pendapatan dari penjualan, jasa, investasi, dan sumber pendapatan lainnya.
Melaporkan Beban
SPT juga mencakup informasi mengenai berbagai beban yang dikeluarkan selama satu bulan atau satu tahun pajak. Beban ini bisa termasuk biaya operasional, biaya bunga, biaya pajak, dan sebagainya.
Perhitungan Laba atau Rugi
SPT memuat perhitungan laba atau rugi bersih selama satu bulan atau satu tahun pajak. Laba atau rugi ini dihitung dengan mengurangkan total pendapatan dengan total beban.
Perhitungan Pajak yang Harus Dibayar
Berdasarkan laba bersih, SPT digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pribadi dan/atau badan tersebut. Pajak dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Perhitungan Sisa Laba Setelah Pajak
Setelah menghitung pajak yang harus dibayar, SPT dapat mencantumkan sisa laba setelah pajak yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan, seperti ditahan sebagai cadangan atau dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.
Layanan Kami
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
Harga Jasa Pembuatan SPT Bulanan & Tahunan
- Data gaji karyawan lengkap disertai NPWP karyawan dan tenaga ahli
- Akun DJP online
PPh 23
- Rincian vendor yg telah dipotong PPh 23 disertai dengan nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
- Akun DJP online
PPh 4 ayat 2
- Daftar vendor yg telah dipotong PPh 4 (2) nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
- Akun DJP online
SPT masa PPN
- Daftar lengkap PPN Masukan dan PPN Keluaran pd periode tsb (ada nama PT, npwp dan nominal)
- Dokumen yang didapat berupa BPE (bukti penerimaan elektronik).
| Paket | Harga |
|---|---|
| SPT Tahunan hingga 4.8M | 5.000.000 |
| SPT Tahunan Nihil | 3.000.000 |
| SPT Tahunan > 4.8M (By Request) | By Request |
*Harga Belum Termasuk PPN
- Laporan keuangan dalam periode 1 tahun pembukuan perusahaan
- Daftar Aset
- Bukti potong dari klien (misal bukti potong PPh 23)
- Akun DJP online (sdh ada email & password)
- Dokumen yang didapat : berupa BPE (bukti penerimaan elektronik).
Tak Lapor SPT Bulanan dan Tahunan, Apa Sanksinya?
- Bagi Wajib Pajak Badan
wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Besar denda terlambat melaporkan SPT Badan sebesar Rp1 juta. Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT dalam bentuk kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Bagi Wajib Pajak Pribadi
Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat lapor SPT Pribadi adalah sebesar Rp100.000.

FAQ Seputar SPT Bulanan Tahunan
Apa Bedanya SPT Bulanan dan SPT Tahunan?
SPT Masa harus dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya untuk periode pajak bulanan. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Badan setiap tanggal 30 April dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi
Pajak Apa Saja yang Harus Dilaporkan Setiap Bulan?
PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPN bagi Pemungut, PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bagaimana Jika SPT yang Dilaporkan Ternyata Ada Kesalahan?
Apabila ternyata terdapat kesalahan pada SPT yang telah dikirim, Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
Terpercaya
Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.

Termudah
Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..

Tercepat
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia * * *
diliput oleh


partner kami






Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.










