*Harga Belum Termasuk PPN
Jasa Pembuatan Perjanjian Pernikahan
Layanan pembuatan perjanjian pranikah dan pascanikah yang sah, aman, dan sesuai kebutuhan Anda.


Apa Itu Perjanjian Pernikahan ?
Perjanjian pernikahan (prenup/postnup) adalah dokumen hukum yang disusun pasangan untuk mengatur hak dan kewajiban selama atau setelah pernikahan guna melindungi aset, mencegah konflik, dan menjaga transparansi keuangan.
Prenuptial Agreement (Perjanjian Pranikah)
Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dicatatkan. Harus disahkan oleh notaris dan pengadilan agar sah secara hukum.
Postnuptial Agreement (Perjanjian Pascanikah)
Perjanjian yang dibuat setelah pernikahan berlangsung. Masih sah dan bisa dibuat selama belum ada konflik atau gugatan cerai.
Biaya Jasa Perjanjian Pranikah
- KTP kedua calon pengantin
- NPWP calon pengantin
- Mengisi Form terkait alamat tinggal, domisil rencana menikah.
- Pengecekan kelengkapan data dan dokumen
- Drafting Akta – maksimal 3×24 jam
- Konfirmasi draft minuta, dan penandatanganan minuta oleh kedua pihak
- Penerbitan Salinan Akta – 24 jam
Hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pernikahan:
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).
Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian pernikahan, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum profesional agar dokumen yang disusun benar secara hukum dan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

FAQ Seputar Jasa Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi kedua belah pihak, mengatur harta, kewajiban, dan hak-hak tertentu. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar layanan Perjanjian Pranikah yang sering diajukan.
Apakah perjanjian pernikahan sah secara hukum di Indonesia?
Ya, perjanjian pernikahan sah menurut hukum Indonesia apabila dibuat secara tertulis, disahkan oleh notaris, dan dalam beberapa kasus juga oleh pengadilan.
Apa perbedaan antara prenup dan postnup?
Prenup (perjanjian pranikah) dibuat sebelum pernikahan, sedangkan postnup (perjanjian pascanikah) dibuat setelah pernikahan berlangsung.
Kapan waktu yang tepat membuat perjanjian pranikah?
Sebaiknya dibuat minimal 1–2 minggu sebelum pencatatan pernikahan di KUA atau catatan sipil, agar ada waktu cukup untuk proses legalisasi.
Apakah bisa membuat perjanjian jika sudah menikah?
Bisa. Postnup atau perjanjian pascanikah dapat dibuat selama belum ada gugatan cerai atau sengketa hukum di antara pasangan.
Apakah perjanjian pernikahan hanya untuk orang kaya?
Tidak. Perjanjian ini bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menjaga kejelasan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, terutama jika ada aset pribadi, utang, bisnis, atau anak dari pernikahan sebelumnya.
Apa saja yang bisa diatur dalam perjanjian pernikahan?
Umumnya mencakup pemisahan atau penggabungan harta, pembagian aset dan utang, pengelolaan keuangan, hingga pengaturan warisan atau bisnis keluarga.
Apakah saya dan pasangan harus hadir langsung?
Tidak wajib. Proses konsultasi, penyusunan, dan revisi bisa dilakukan secara online. Hanya proses pengesahan yang biasanya perlu kehadiran fisik di hadapan notaris atau pengadilan.
Apakah perjanjian ini bisa diubah di kemudian hari?
Bisa. Perjanjian pernikahan dapat diubah atau dicabut atas kesepakatan kedua belah pihak, selama belum ada sengketa hukum, dan perubahan tersebut juga disahkan secara legal.
Berapa lama proses pembuatan perjanjian ini?
Proses penyusunan hingga finalisasi dokumen biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kompleksitas dan revisi. Proses legalisasi bisa memerlukan waktu tambahan.
Apakah data dan isi perjanjian akan dijaga kerahasiaannya?
Ya, kami menjamin seluruh informasi yang diberikan oleh klien bersifat rahasia dan tidak akan dibagikan kepada pihak mana pun tanpa izin.
Terpercaya
Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.

Termudah
Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..

Tercepat
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia * * *
diliput oleh


partner kami






Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.










