Skip to main content

Jasa Pendirian PT PMA Resmi Profesional dan Terpercaya!

Membuka jalan bagi investor asing dengan kepastian hukum, perlindungan penuh, dan proses yang cepat!

KONSULTASI GRATIS

Apa Itu PMA ?

PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

BUAT PT PMA SEKARANG

Mengapa Harus Mendirikan PT PMA di Indonesia?

Pasar yang Luas dan Berkembang

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menawarkan salah satu pasar konsumen terbesar di dunia, memberikan peluang besar untuk pertumbuhan bisnis.

Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil

Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan tingkat pertumbuhan yang stabil, menciptakan lingkungan yang mendukung investasi jangka panjang

Insentif Investasi dan Kemudahan Bisnis

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor asing, termasuk pembebasan pajak dan kemudahan pengurusan izin, yang membuat proses investasi menjadi lebih mudah dan menarik.

Tenaga Kerja Kompetitif

Indonesia menawarkan tenaga kerja yang melimpah dan berbiaya rendah, serta tenaga kerja terampil di berbagai sektor industri, memungkinkan efisiensi biaya operasional yang lebih baik

Apa Saja Syarat Pendirian PT PMA?

PMA Wajib Berbentuk PT

PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha Besar

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia

Modal Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

Bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar.

FAQ Seputar Pendirian PT PMA

Apa Beda PT PMA dengan Representative Office?

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Representative Office adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Apakah PMA Boleh Memiliki Saham 100 Persen?

Ya, sebuah PT PMA dapat didirikan dengan kepemilikan saham asing maksimal sebesar 100 persen atau dengan kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal.

Bisakah Melakukan Perubahan dari PT Biasa Menjadi PT PMA?

Ya, jika ada entitas asing yang menjadi pemegang saham di PT yang sudah beroperasi, maka PT tersebut berkewajiban mengubah anggaran dasarnya serta statusnya menjadi PT PMA melalui  platform Online Single Submission (OSS).

PALING

Terpercaya

Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.

MEMANG

Termudah

Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..

SEKARANG

Tercepat

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia * * *

diliput oleh

partner kami

Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Langsung Tanya Kami
Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis