Jasa Pengurusan Hak Cipta Terlengkap
Daftarkan segala bentuk karya ciptaan Anda dengan mudah dan aman. Pastikan perlindungan hak cipta tanpa masalah dan hindari potensi konflik di masa depan!

Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pengertian hak cipta sendiri dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Apa Fungsi Hak Cipta?
Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.
Selain itu, fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.
Layanan Kami
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
Harga Jasa Pengurusan Hak Cipta
*Harga Belum Termasuk PPN
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila pemegang hak atas ciptaan tersebut telah berpindah tangan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan atau pengalihan hak atas ciptaannya.
- Melampirkan contoh ciptaan yang ingin dicatatkan Hak Cipta.
- Mendaftarkan Pencatatan Hak Cipta secara online.
- Karya Ciptaan yang berubungan dengan Seni rupa, Seni lukis dan Arsitektur lampirkan contoh gambar ciptaannya dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan dalam bentuk karya tulis, buku, naskah, puisi, pidato, dan karya lain yang sejenis lampiran contoh ciptaan dapat berupa halaman depan buku, daftar isi atau kata pengantar, contoh pidato, naskah dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan untuk Program komputer, lampiran ciptaan berupa manual penggunaan program komputer dalam format file pdf.
Apa Saja Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta?
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni Batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

FAQ Seputar Pengurusan Hak Cipta
Berapa Lama Waktu Perlindungan Hak Cipta?
Lama waktu perlindungan hak cipta dilihat dari jenis ciptaannya, pada umumnya 50 – 70 tahun.
Apakah Hak Cipta Dapat Dialihkan?
Ya, berdasarkan pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karya Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan Hak Ciptanya?
Tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan.
Apa Akibat Jika Melanggar Hak Cipta?
UU Hak Cipta pasal 113 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000.
Layanan Kami
Badan Usaha
Perizinan & Perpajakan
Kekayaan Intelektual
Asisten Digital
Terpercaya
Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.

Termudah
Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..

Tercepat
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia * * *
diliput oleh


partner kami






Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.










