#semuajadiberes
Amankan merek dagangmu dengan cepat!
Mulai usaha anda dengan Keyakinan dan Kemudahan




Pendaftaran Merek
Merek memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa bidang. Dalam bidang bisnis dan perdagangan, Merek digunakan sebagai tanda pengenal setiap produk dalam membedakan produk-produk yang beredar di masyarakat. Merek sebagai tanda pengenal dari suatu produk sangatlah penting agar masyarakat selaku konsumen dapat mengidentifikasi satu produk dengan produk yang lain.
- Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
- Tipe Merek
Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut.
– Merek Kata
– Merek Lukisan
– Merek Kata dan Lukisan - Tipe Pemohon
Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut:
– Perorangan
– Badan Hukum
– UMKM
- Data Pemohon
Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (what’s app), e-mail aktif yang digunakan pemohon - Logo/Etiket Merek
- Surat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohon
- Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama.
Pentingnya Mendaftarkan Merek!
Identitas untuk kredibilitas
Pemegang hak eksklusif
Bentuk perlindungan hukum
Sumber peningkatan penghasilan
Kemudahan menembus pasar global
Siapa Cepat Dia Dapat!
Dalam sistem pendaftaran Merek di Indonesia dikenal istilah “first to file”, siapa yang terlebih dahulu mengajukan permohonan akan menerima tanggal penerimaan serta nomor pendaftaran terlebih dahulu berupa tanda daftar elektronik atau E-filing.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Indikasi Geografis, merek yang dilindungi adalah merek yang sudah terdaftar, artinya merek yang sudah terbit sertifikat dan merek yang sudah memiliki E-filing pendaftaran mereknya.
Badan Usaha dan Perorangan Bisa Mendaftarkan Merek
Merek dapat didaftarkan baik secara Perorangan, Badan Hukum dan UMKM, khusus perorangan bisa didaftar lebih dari satu orang jika mereknya dimiliki secara bersama-sama.
Terpercaya
Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.
Termudah
Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..
Tercepat 
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.
Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia

diliput oleh
partner kami
Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.