Skip to main content

#semuajadiberes

Jangan sampai hilang asset kreasimu!

Jangan sampai lepas, perpanjang secara mudah dengan kami!

Perpanjangan Merek

Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam Masa Perlindungan
3,990,000Pesan
Dalam Masa Perlindungan (lewat 6 bulan)
6,990,000Pesan
Diluar Masa Perlindungan
7,990,000Pesan
Menurut Pasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila:

  • Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  • Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
  • Etiket/Label Merek
  • Sertifikat Merek
  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  • Surat Pernyataan Penggunaan Merek
  • Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Perpanjangan Merek

Batas Waktu Perlindungan Merek Terdaftar

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Permohonan Perpanjangan Merek

Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan (6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya), sampai dengan pada saat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (Selama 6 Bulan setelah tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya) dengan membayar Nilai PNBP perpanjangan 2 kali lipat dari pada Nilai PNBP Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek.

Merek Akan Kadaluarsa Jika Tidak Diperpanjang

Dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status “Kadaluarsa” pada merek Anda (lihat contoh pada gambar di bawah ini). Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.

PALING

Terpercaya

Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.

MEMANG

Termudah

Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..

SEKARANG

Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.

diliput oleh

partner kami

Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Langsung Tanya Kami