#semuajadiberes
Jangan sampai hilang asset kreasimu!
Jangan sampai lepas, perpanjang secara mudah dengan kami!




Perpanjangan Merek
Merek dagang menjadi sesuatu yang penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dipakai sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Etiket/Label Merek
- Sertifikat Merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Perpanjangan Merek
Batas Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Permohonan Perpanjangan Merek
Permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat dilakukan pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan (6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya), sampai dengan pada saat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (Selama 6 Bulan setelah tanggal jatuh tempo masa perlindungan Mereknya) dengan membayar Nilai PNBP perpanjangan 2 kali lipat dari pada Nilai PNBP Perpanjangan Merek 6 bulan Sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Merek.
Merek Akan Kadaluarsa Jika Tidak Diperpanjang
Dalam hal merek tidak diperpanjang, maka DJKI akan memberikan status “Kadaluarsa” pada merek Anda (lihat contoh pada gambar di bawah ini). Konsekuensinya, merek yang telah kadaluarsa dapat digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain dengan nama yang serupa.
Terpercaya
Kami telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha untuk membantu usaha mereka. Tim ahli legal kami memiliki kemampuan dan kapasitas terbaik untuk membantu urusan legal Anda.
Termudah
Kami mengedepankan penggunaan teknologi terbaru untuk mencapai efisiensi dan akurasi dalam memberikan layanan legal sesuai kebutuhan mereka, secara online..
Tercepat 
Dengan teknologi terbaru yang diterapkan, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA hanya kurang dalam 48 jam.
Dipercaya lebih dari 5676+ usaha di Indonesia

diliput oleh
partner kami
Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.