Skip to main content

Pendirian Badan Usaha Dalam Hitungan Jam!

Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika menjalani bisnis adalah memilih bentuk badan usaha. Selain sebagai bentuk ketaatan hukum, dengan memiliki badan usaha yang legal juga dapat membantu mendongkrak omset penjualan bisnis. Badan usaha sendiri bermacam-macam bentuknya, mulai dari perusahaan perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), firma, CV, dan lainnya.

Sama halnya ketika Anda menjalani bisnis, status badan usaha yang jelas dapat menjadi salah satu faktor untuk mempermudah perkembangan usaha Anda mulai dari kemudahan mendapatkan akses pinjaman keuangan, bantuan pemerintah, mengikuti tender, dan lainnya. Kontrak Hukum dapat membantu Anda dalam mendirikan badan usaha hanya dalam hitungan jam!

Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Basic

Akta + SK
2.990.000
Pesan

Startup

Akta + SK + NIB + OSS
3.990.000
Pesan

Startup+

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP
4.990.000
Pesan

Lengkap

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 thn
6.990.000
Pesan

Lengkap PKP

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + PKP + Alamat Bisnis 1 thn
13.490.000
Pesan

  • Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
  • Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
  • Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
  • Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di
  • Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
  • Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
  • Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut

  • NPWP penanggung jawab PT
  • Foto copy KK penanggung jawab
  • Foto Copy E-KTP pemegang saham
  • Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
  • Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut

Selesai48jam

Mengapa Memilih PT?

Harta Pribadi Lebih Aman

Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan perusahaan bisnis jenis PT adalah kewajiban yang disetorkan kepadapt hanya sebatas modal saja. Ketika PT yang didirikan tersebut mengalami kondisi kerugian, maka kewajiban dari pemiliknya hanya sebatas modal saja. Hal ini akan menjadikan harta pribadi para pemilik PT akan tetap aman dan tidak akan mungkin tersentuh guna menutupi kerugian.

Proses Peralihan Sangat Mudah

Kepemilikan perusahaan jenis PT adalah dalam bentuk saham. Dimana nantinya proses peralihan perusahaan juga akan semakin lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

Tidak Memiliki Batas Waktu

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu hidup dari sebuah perusahaan jenis PT. Selagi PT masih bisa beroperasi meski kepemilikannya sudah berpindah tangan atau meninggal, maka perusahaan tersebut masih bisa berdiri dan dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

Lebih Mudah Mengelola Dana Yang Besar

Untuk bisa mengembangkan usahanya, kebanyakan para pelaku bisnis membutuhkan modal tambahan. Dimana ketika Anda memiliki perusahaan dalam bentuk PT, maka proses mendapatkan dana tambahan juga akan lebih mudah.

Selain itu, saham juga bisa dijual kepada para investor sebagai salah satu bentuk meningkatkan modal. Itu artinya keuntungan yang akan didapatkan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu investor maupun para pengusaha akan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola secara bersama-sama. CV ini juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya. Keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT.

Basic

Akta + SK
2.990.000
Pesan

Startup

Akta + SK + NIB + OSS
3.990.000
Pesan

Startup+

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP
4.990.000
Pesan

Lengkap

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 thn
6.990.000
Pesan

Lengkap PKP

Akta + SK + NIB + OSS + NPWP + Alamat Bisnis 1 thn
9.990.000
Pesan

  • Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
  • Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.

  • Dokumen pribadi:
    – kartu keluarga (KK)
    – e-KTP
    – Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  • Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
  • Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
  • Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.

Selesai48jam

Mengapa Memilih CV?

Proses pendirian relatif mudah

Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

Lebih Mudah Mendapatkan Modal Dari Pihak Luar

Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.

Mudah Menambahkan Modal Internal

Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.

Kemudahan Mengikuti Tender

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.

PT Perseorangan

Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT Perseorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk para mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usahanya sendiri tanpa partner.

Basic

Sertifikat
1.490.000
Pesan

Lengkap

Sertifikat + NPWP + OSS
2.990.000
Pesan

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Selesai48jam

Mengapa PT Perseorangan?

Pemilik Masuk Dalam Bagian Manajemen Usaha

Sang pemilik akan terlibat aktif dalam usaha baik yang sifatnya urusan besar sampai urusan terkecil sekalipun. Sang pemilik memiliki peran yang penting dalam manajemen usahanya.

Biaya Manajemen Rendah

Sistem pengelolaan manajemen pada jenis usaha perseorangan biasanya tidak terlalu kompleks dan banyak di handle oleh sang pemilik sendiri. Sehingga biaya untuk manajemen tidak terlalu besar.

Proses Administrasi Hukum Tidak Rumit

Saat menjalankan jenis usaha perseorangan tidak perlu melalui proses administrasi hukum yang berlaku secara kompleks. Biasanya urusan administrasi hanya sampai akta notaris dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja.

Proses Pembentukan yang sangat Cepat

Biasanya jenis usaha perseorangan tidak memerlukan banyak hal yang perlu disiapkan untuk melakukannya. Mulai dari promosi, penyediaan produk, dan administrasi berjalan dengan sederhana.

Bebas Mengambil Sebuah Keputusan

Karena sang pemilik memegang penuh kendali perusahaan, jenis usaha perseorangan lebih fleksibel dalam hal mengambilkan keputusan. Hal ini karena sang pemilik bisa melakukannya sendiri tanpa intervensi pihak lain.

Seluruh Jumlah Laba dapat Menjadi Sang Pemilik

Sang pemilik jenis usaha perseorangan dapat menerima 100% laba yang dihasilkan bisnisnya.

Modal Dasar PT Perseorangan

Modal Dasar untuk PT Perorangan tidak berbeda dengan modal PT. Sesuai dengan Klasifikasi yang diinginkan. Dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu : Mikro, dan Kecil

Mikro : DIbawah Rp. 1 Milyar

Kecil : Rp. 1 Milyar – Rp. 5 Milyar

Notes : PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 35 ayat 3 huruf a,b, dan c

PT Perseorangan Juga Bisa PKP

Ya, PT Perseorangan bisa melakukan PKP apabila PT Perseorangan membutuhkan BKP (Barang Kena Pajak) sesuai UU PPn dan PPnBM.

Badan Hukum Lainnya

Koperasi

Koperasi
14,990,000Pesan
Koperasi Simpan Pinjam
19,990,000Pesan

Yayasan

Akta + SK
5,990,000Pesan
Akta + SK + NIB + OSS
6,990,000Pesan
Akta + SK + NIB + OSS + NPWP
7,490,000Pesan

Lainnya

Firma
3,490,000Pesan
Cabang
3,990,000Pesan

Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Langsung Tanya Kami