{"id":2175,"date":"2022-10-31T22:05:06","date_gmt":"2022-10-31T22:05:06","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=2175"},"modified":"2023-02-07T11:46:34","modified_gmt":"2023-02-07T04:46:34","slug":"kemitraan-umkm-usaha-besar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/kemitraan-umkm-usaha-besar\/","title":{"rendered":"5 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kemitraan UMKM dengan Usaha Besar!"},"content":{"rendered":"

Pemulihan ekonomi menjadi salah satu isu besar dari kepresidenan Indonesia di forum Group-20 (G20) tahun ini. Untuk mewujudkannya, para pelaku usaha dari negara anggota G20 telah membentuk forum Business-20 (B20).\u00a0Dalam kegiatan B20, usaha besar atau korporasi diharapkan berpartisipasi dan bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.\u00a0Hal ini juga sekaligus bisa merealisasikan isu prioritas lain dalam presidensi G20, yakni mendorong inklusi ekonomi dan keuangan.<\/p>\n

Tidak hanya itu, kemitraan UMKM dengan usaha-usaha besar juga merupakan suatu hal yang penting bagi peningkatan kelas UMKM. Sehingga, kemitraan kedua pihak tersebut harus terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat bersaing di pasar global.<\/p>\n

Hal ini mengingat data dari Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki yang menyatakan bahwa partisipasi UMKM Indonesia pada rantai pasokan terbilang masih minim.\u00a0Dimana saat ini, partisipasi UMKM dalam global value chain baru sebanyak 4,1% dari jumlah unit usaha. UMKM Indonesia masih tertinggal dalam rantai pasokan global jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga lainnya seperti Malaysia yang sudah mencapai 46,2%, Thailand 29,6%, Filipina 21,4%, dan Vietnam 20,1%.<\/p>\n

Sehingga diharapkan, kemitraan yang didalamnya meliputi alih keterampilan dan teknologi hingga pendampingan produk UMKM dapat segera ditingkatkan dan usaha besar pun bisa mendahulukan UMKM dalam waralaba, penyediaan lokasi, dan memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa.<\/p>\n

Terlebih dari kemitraan tersebut terdapat insentif yang mendukung UMKM dan usaha besar seperti pengurangan dan retribusi daerah, bantuan modal dan riset kepada UMKM serta koperasi, hingga pelatihan vokasi.<\/p>\n

Sementara itu, usaha besar juga akan memperoleh insentif pengurangan pajak dan retribusi daerah, dan super deduction tax atas pendampingan vokasi. Pemerintah juga akan memberikan kemudahan pembiayaan untuk rantai pasokan UMKM dan koperasi melalui Kredit Usaha rakyat (KUR) dan LPDB-KUKM.<\/p>\n

Untuk mendukung kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyampaikan beberapa arahan yakni memastikan kemitraan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan diperluas lebih lanjut serta dilembagakan hingga terbentuk pola relasi yang saling menguntungkan.<\/p>\n

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan agar UMKM dapat terus belajar dan meningkatkan manajemen serta kualitas produk sesuai dengan keinginan pasar.<\/p>\n

Adapun beberapa hal lainnya yang perlu dilakukan agar kemitraan antara UMKM dengan usaha besar berjalan kondusif, antara lain akan Dinah’s berikut ini.<\/p>\n

<\/span>Melengkapi Dokumen Legalitas Usaha<\/b><\/b><\/span><\/h2>\n

Legalitas merupakan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan bagi perusahaan besar ketika ingin bermitra dengan UMKM. Oleh karena itu, sebagai pelaku UMKM perlu melengkapi dokumen legalitas usaha yang sah seperti:<\/p>\n