{"id":2240,"date":"2022-08-11T22:38:09","date_gmt":"2022-08-11T22:38:09","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=2240"},"modified":"2023-02-07T15:20:24","modified_gmt":"2023-02-07T08:20:24","slug":"pajak-langsung-dan-tidak-langsung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/pajak-langsung-dan-tidak-langsung\/","title":{"rendered":"Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Saja Bedanya?"},"content":{"rendered":"

Pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Meskipun manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung, tetapi pajak berperan penting dalam keberlangsungan suatu negara dan dalam pembangunan nasional. Sebagai Wajib Pajak, kamu perlu mengenal berbagai jenis pajak yang ada agar memudahkan proses penyelesain pajak. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung? Apa saja contohnya? Yuk simak pembahasannya berikut!<\/p>\n

<\/span>Pajak Langsung<\/b><\/span><\/h2>\n

Sebelum mengetahui apa saja contohnya, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu pengertian dari pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak ini dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.Contoh dari jenis pajak langsung ini antara lain:<\/p>\n