{"id":2303,"date":"2022-03-14T14:40:37","date_gmt":"2022-03-14T14:40:37","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=2303"},"modified":"2023-02-08T14:37:52","modified_gmt":"2023-02-08T07:37:52","slug":"surat-izin-budidaya-ikan-lele","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/surat-izin-budidaya-ikan-lele\/","title":{"rendered":"Mau Budidaya Ikan Lele? Ini Cara Urus Surat Izinnya!"},"content":{"rendered":"

Budidaya ikan lele merupakan salah satu bisnis ternak ikan yang banyak dilirik oleh pelaku usaha. Tidak dapat dipungkiri, ikan lele memang menjadi jenis ikan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Karena banyak dikonsumsi, permintaan pasar untuk ikan lele juga ikut meningkat. Bukan hanya itu, budidaya ikan lele juga tidak membutuhkan modal yang besar, cocok untuk pemula karena mudah dipelajari, serta perawatannya tidak susah dan memakan biaya jika dibandingkan dengan budidaya jenis ikan lain. Hal inilah yang membuat budidaya ikan lele semakin populer di Indonesia.<\/p>\n

Tidak sedikit \u201cbapak-bapak\u201d yang kemudian juga berubah haluan untuk menjadi peternak lele karena menilai adanya potensi yang menguntungkan dalam bidang usaha ini. Namun, untuk memulai budidaya ikan lele ternyata terdapat surat izin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha lho. Mau tahu apa surat izin yang dimaksud dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk cari tahu jawabannya dari penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.<\/p>\n

<\/span>Budidaya Menurut Undang-Undang<\/span><\/h2>\n

Menurut UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembudidayaan ikan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan\/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan\/atau mengawetkannya. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha.<\/p>\n

Selain itu, orang yang melakukan usaha dan\/atau kegiatan pengelolaan perikanan juga wajib mematuhi ketentuan mengenai:<\/p>\n