{"id":2336,"date":"2021-04-23T16:29:59","date_gmt":"2021-04-23T16:29:59","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=2336"},"modified":"2023-02-16T12:46:22","modified_gmt":"2023-02-16T05:46:22","slug":"pemberian-thr-untuk-karyawan-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/pemberian-thr-untuk-karyawan-baru\/","title":{"rendered":"Bagaimana Ketentuan THR Bagi Karyawan Baru?"},"content":{"rendered":"

<\/p>\n

Menteri Ketenagakerjaan, Ida\u00a0Fauziyah baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan mengenai\u00a0pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dalam surat edaran\u00a0tersebut, THR sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dan dibayarkan\u00a0oleh pelaku usaha kepada pekerja\/buruhnya kini wajib dibayarkan oleh perusahaan\u00a0maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Biasanya pegawai\/buruh yang telah\u00a0bekerja selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh THR sebesar 1 bulan gaji\u00a0yang diterimanya.<\/p>\n

Namun, bagaimana ketentuan yang berlaku bagi pegawai\/buruh\u00a0yang baru bekerja atau memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dalam suatu\u00a0perusahaan? Apakah pegawai\/buruh tersebut juga memiliki hak memperoleh THR?\u00a0Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya\u00a0dibawah ini.<\/p>\n

<\/span>THR Keagamaan<\/span><\/h2>\n

THR Keagamaan merupakan pendapatan\u00a0non upah yang wajib di bayarkan oleh penguasa kepada pekerja\/buruh atau\u00a0keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud\u00a0adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja\/buruh yang beragama Islam, Hari Raya\u00a0Natal bagi pekerja\/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan,
\nHari Raya Nyepi bagi pekerja\/buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi\u00a0pekerja\/buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja\/buruh yang\u00a0beragama Konghucu.<\/p>\n

Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari\u00a0Raya Keagamaan menyebutkan bahwa setiap pekerja\/buruh yang telah mempunyai masa\u00a0kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih memiliki hak untuk mendapatkan\u00a0THR. Namun pekerja\/buruh tersebut harus mempunyai hubungan kerja dengan\u00a0pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian\u00a0kerja waktu tertentu. Artinya, pekerja\/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan\u00a0atau baru mulai bekerja namun sudah lebih dari 1 bulan juga berhak memperoleh\u00a0THR.<\/p>\n

Dalam SE Menaker No.\u00a0M\/6\/HK.04\/V\/2021, pekerja\/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara\u00a0terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional\u00a0sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan\u00a0upah. Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 tahun namun\u00a0baru bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya. A memiliki gaji pokok sebesar Rp\u00a06.000.000. Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memperoleh THR dengan\u00a0perhitungan :<\/p>\n

Masa Kerja Pegawai \/ 12 \u00d7 gaji yang diperoleh selama sebulan<\/p>\n

3\/12 \u00d7 Rp 6.000.000\u00a0= Rp 1.5000.000<\/p>\n

Selain mengenai cara perhitungan\u00a0besaran THR yang diterima pegawai\/buruh, SE Menaker tersebut juga menyatakan\u00a0bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara\u00a0bertahap\/dicicil. THR juga harus diberikan kepada pekerja\/buruh paling lambat 7\u00a0hari sebelum hari raya. Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu
\nyang ditentukan karena terdampak pandemi Covid-19 diharuskan untuk membuat\u00a0kesepakatan dengan pekerja\/buruh serta menyampaikan laporan keuangan internal\u00a0perusahaan yang transparan ke Dinas Ketenagakerjaan di lokasi perusahaan
\nberada.<\/p>\n

Meskipun terdapat kesepakatan mengenai pembayaran THR, hal ini tidak\u00a0menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021\u00a0kepada pekerja\/buruh.\u00a0Lalu, apakah pengusaha akan\u00a0mendapatkan sanksi jika terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada\u00a0pekerja\/buruhnya?<\/p>\n

Pengusaha yang yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada\u00a0pekerja\/buruh akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus\u00a0dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.\u00a0Pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis\u00a0hingga pembekuan kegiatan usaha jika menolak atau tidak membayar THR Keagamaan\u00a0kepada pekerja\/buruh. Meskipun memperoleh sanksi denda maupun sanksi administrasi,
\nhal tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar\u00a0THR.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0Aturan Perhitungan dan Pemberian THR<\/a><\/p>\n

<\/h2>\n

<\/span>Kontak KH<\/span><\/h2>\n

Nah Sobat KH, itulah penjelasan\u00a0mengenai ketentuan THR bagi pegawai baru yang memiliki masa kerja kurang dari 1\u00a0tahun. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai aturan ketenagakerjaan di\u00a0Indonesia atau ingin berkonsultasi terkait masalah hukum lainnya, jangan ragu\u00a0untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH<\/a> ya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Menteri Ketenagakerjaan, Ida\u00a0Fauziyah baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan mengenai\u00a0pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dalam surat edaran\u00a0tersebut, THR sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dan…<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":2337,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[26,94,65,24,19],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2336"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2336"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2336\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3244,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2336\/revisions\/3244"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2337"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2336"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2336"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2336"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}