{"id":4257,"date":"2023-02-13T08:28:42","date_gmt":"2023-02-13T01:28:42","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=4257"},"modified":"2023-02-09T20:36:51","modified_gmt":"2023-02-09T13:36:51","slug":"jenis-perusahaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/jenis-perusahaan\/","title":{"rendered":"Ini Dia Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk dan Kegiatannya"},"content":{"rendered":"

Kata perusahaan tentunya sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Namun, tahukah Sobat KH bahwa di Indonesia itu terdapat berbagai jenis perusahaan yang berbeda-beda?<\/p>\n

Yup di Indonesia sendiri, jenis perusahaan cukup beragam sehingga dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan, bentuk badan usaha, hingga kegiatannya.<\/p>\n

Untuk memahami lebih lanjut mengenai jenis perusahaan tersebut, yuk simak penjelasannya di bawah ini!<\/p>\n

<\/span>Apa Itu Perusahaan?<\/span><\/h2>\n

Sebelum mengetahui apa saja jenis perusahaan yang ada di Indonesia, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami pengertian dari perusahaan itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan cara teratur atau dengan peralatan, dengan tujuan untuk mencari keuntungan.<\/p>\n

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang dan\/atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya.<\/p>\n

Perusahaan juga didefinisikan sebagai suatu organisasi yang berbadan hukum, yang mengadakan usaha atau transaksi. Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat didalamnya, perusahaan juga menjadi penggerak perekonomian suatu negara.<\/p>\n

Hal ini mengingat, perusahaan akan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang dan\/atau jasa supaya bisa dijual ke masyarakat.<\/p>\n

<\/span>Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kepemilikan<\/span><\/h2>\n

Jenis-jenis perusahaan pertama yang ada di Indonesia dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan perusahaan tersebut, yakni:<\/b><\/p>\n