{"id":4705,"date":"2022-10-01T00:56:16","date_gmt":"2022-09-30T17:56:16","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=4705"},"modified":"2023-02-07T13:48:39","modified_gmt":"2023-02-07T06:48:39","slug":"legalitas-pelaku-usahalegalitas-pelaku-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/legalitas-pelaku-usahalegalitas-pelaku-usaha\/","title":{"rendered":"Seberapa Penting Legalitas bagi Pelaku Usaha? Ini Jawabannya!"},"content":{"rendered":"

Sebagai pelaku usaha, kamu tidak hanya perlu memikirkan mengenai rencana bisnis dan modal, namun juga perlu memperhatikan aspek legalitas agar bisnis yang kamu lakukan pun bisa berjalan dengan lancar.<\/p>\n

Namun saat ini, masih banyak pelaku usaha yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas dan menganggap legalitas tidak begitu penting. Padahal, legalitas merupakan aspek penting bagi para pelaku usaha dan dapat menentukan perkembangan bisnis di kemudian hari.\u00a0Memangnya, seberapa penting aspek legalitas bagi pelaku usaha dan kelancaran bisnisnya? Tentu sangat penting dong, Sobat KH! Karena legalitas merupakan salah satu pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak kamu ingin memulai usaha.<\/p>\n

Legalitas juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan dan ketaatan kamu sebagai pelaku usaha yang membuat dan memulai bisnis di negara ini. Nah, salah satu bentuk ketaatan tersebut adalah mengurus dokumen legalitas untuk usaha yang dijalankan. Lalu, kira-kira apa saja ya dokumen legalitas yang harus diurus oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya?<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Macam-Macam Legalitas yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha<\/span><\/h2>\n

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas yang pelaku usaha wajib miliki dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini tergantung dengan bidang atau industri bisnis yang kamu jalani.\u00a0Pada umumnya, dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:<\/p>\n

    \n
  1. Akta Pendirian Usaha
    \nAkta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh\u00a0notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik firma,\u00a0CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha,\u00a0modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan\u00a0pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.<\/li>\n
  2. NPWP
    \nLegalitas lainnya yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah NPWP.\u00a0NPWP ini bisa bersifat pribadi bagi pelaku usaha perseorangan, ataupun\u00a0NPWP Badan bagi perusahaan. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan, NPWP\u00a0juga menjadi dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kamu ingin\u00a0mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, pengajuan modal ke bank, dan\u00a0lain-lain.<\/li>\n
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    \nNIB merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa usaha yang kamu\u00a0jalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. NIB ini dapat kamuurus dengan mendaftarkannya melalui online single submission (OSS)\u00a0dengan catatan kamu sudah memiliki akta pendirian usaha.<\/li>\n
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    \nSIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pelaku\u00a0usaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.\u00a0Untuk mengurusnya, kamu tidak perlu menunggu bisnismu menjadi besar\u00a0dulu, karena pemerintah sudah mengatur bahwa setiap perusahaan,\u00a0persekutuan, maupun perorangan wajib memiliki SIUP.Berdasarkan Permendag No. 07\/M-DAG\/PER\/2\/2017, SIUP berlaku sepanjang\u00a0perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kamu tidak\u00a0perlu repot mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki\u00a0jangka waktu berakhirnya izin usaha.<\/li>\n
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    \nDokumen legalitas lainnya yang wajib dimiliki bagi para pelaku usaha\u00a0adalah SKDP. Dimana dokumen ini merupakan identitas letak dan alamat\u00a0dari suatu usaha. Untuk mendapatkannya, tergantung dengan persyaratan didaerah usaha kamu bertempat. Karena mungkin saja, berbeda\u00a0persyaratannya di lain daerah.<\/li>\n
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    \nSebelum pemerintah menerbitkan PP No.24\/2018 tentang Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP baru bisa diurus setelah\u00a0kamu membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun sekarang kamu\u00a0dapat langsung mengurus TDP melalui OSS setelah kamu membuat akta\u00a0pendirian.<\/li>\n
  7. Merek Dagang
    \nKetika kamu memutuskan untuk memiliki bisnis, merek merupakan hal\u00a0penting yang harus kamu pikirkan. Selain dapat membedakan bisnismu\u00a0dengan yang lainnya, merek juga dapat mempermudah bisnis untuk diingat\u00a0dan dikenal target pasar dan konsumen kamu.Dengan mendaftarkan merek, secara tidak langsung kamu juga sudah\u00a0melindungi bisnismu secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh\u00a0pihak yang tidak bertanggung jawab.<\/li>\n<\/ol>\n

    Itulah penjelasan mengenai macam-macam dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha. Lalu, apa tujuan dan manfaat yang dapat kamu rasakan jika kamu sudah mengurus dan memiliki seluruh dokumen legalitas tersebut?<\/p>\n

     <\/p>\n

    <\/span>Tujuan dan Manfaat Legalitas Bagi Pelaku Usaha<\/span><\/h2>\n

    Secara umum, tujuan dari adanya dokumen legalitas adalah untuk:<\/p>\n

      \n
    1. Melindungi usaha yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan praktik usaha yang bersaing secara tidak sehat<\/li>\n
    2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan adanya usaha yang tidak bertanggung jawab<\/li>\n
    3. Mengetahui gambaran keadaan kegiatan usaha yang bersifat terbuka untuk semua pihak<\/li>\n
    4. Mengetahui kedudukan perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan<\/li>\n
    5. Kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha<\/li>\n<\/ol>\n

      Selain tujuan, adanya dokumen legalitas juga membawa sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha dan bisnis yang sedang dijalankan, yaitu:<\/p>\n

      Perlindungan Hukum<\/h4>\n

      Banyak bisnis yang pada awalnya berjalan lancar, namun di pertengahan\u00a0jalan, bisnis tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ini tentu\u00a0tidak kamu inginkan sebagai seorang pelaku usaha, bukan? Disinilah kamu\u00a0harus menyadari bahwa legalitas memiliki peran penting.<\/p>\n

      Dimana, dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai\u00a0dengan peraturan perundang-undangan, kamu dapat menjalankan bisnis\u00a0dengan rasa aman tanpa khawatir bisnismu akan dibekukan tiba-tiba oleh\u00a0pemerintah.<\/p>\n

      Aset Pribadi Terlindungi<\/h4>\n

      Apakah kamu pernah mendengar sebuah bisnis yang mengalami kebangkrutan\u00a0namun pemilik ataupun pemegang saham bisnis justru masih menjalankan\u00a0kehidupannya seperti biasa? Bagaimana bisa? Tentu saja hal ini\u00a0memungkinkan jika kamu memiliki usaha dalam bentuk badan hukum seperti\u00a0PT yang dapat melindungi aset pribadimu.<\/p>\n

      Dengan adanya badan hukum sebagai bagian dari legalitas usaha, kamu\u00a0tidak perlu khawatir aset pribadi akan terpakai untuk membayar hutang\u00a0ketika bisnismu bangkrut dan mengalami kerugian, karena ada pemisahan\u00a0aset didalamnya.<\/p>\n

      Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar<\/h4>\n

      Seiring perjalanannya, kamu pasti berharap bahwa bisnis kamu dapat terusmaju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan\u00a0konsumen yang bertambah menjadi salah satu harapan semua pelaku usaha.\u00a0Dan ketika ini terjadi, kamu tentu ingin melakukan ekspansi dengan\u00a0membuka cabang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.<\/p>\n

      Disinilah modal menjadi salah satu hal penting yang kamu butuhkan ketika ingin mengembangkan bisnis ke skala besar. Dengan adanya legalitas,\u00a0akses kamu untuk mendapatkan pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah,\u00a0baik mengajukan pinjaman ke bank ataupun mendapatkan modal dari investor baru.<\/p>\n

      Kredibilitas Bisnis Meningkat<\/h4>\n

      Mengurus legalitas juga bisa membantu pelaku usaha untuk meningkatkan\u00a0kredibilitas di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank,\u00a0dan sebagainya. Dimana, dengan adanya legalitas usaha yang jelas, bisnisakan semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga target\u00a0konsumen tidak ragu lagi memilih barang dan jasa yang ditawarkan.<\/p>\n

      Selain itu, dengan kredibilitas tinggi, pelaku usaha juga akan lebih\u00a0mudah dalam mendapatkan beberapa proyek. Karena legalitas usahalah yang\u00a0menjadi salah satu syarat ketika bisnis atau perusahaan kamu mengikuti\u00a0tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.<\/p>\n

      Penjualan Saham Lebih Mudah<\/h4>\n

      Selain melindungi bisnis, ada manfaat lainnya yang bisa pelaku usaha\u00a0dapatkan jika bisnis berbentuk memiliki legalitas dan berbentuk badan\u00a0hukum, yaitu kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milikmu di\u00a0perusahaan kepada pihak lainnya.<\/p>\n

      Selain itu, pelaku usaha juga tidak perlu repot jika ada pihak lain yangingin masuk sebagai pemegang saham baru karena kamu dapat menjual sahamtersebut kepada pihak lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan,\u00a0terlebih jika bisnismu telah jauh berkembang.<\/p>\n

      Bagaimana sobat KH, tentu sebagai pelaku usaha kini sudah semakin menyadari bukan seberapa pentingnya dokumen legalitas bagi kelancaran bisnis?<\/p>\n

      <\/span>Kontak KH<\/span><\/h2>\n

      Di Indonesia, masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa mengurus legalitas ini merupakan hal yang sangat sulit dan rumit. Padahal legalitas ini sangat penting bagi keberlangsungan bisnis dan menjadi modal utama bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya lebih jauh.<\/p>\n

      Pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas sudah pasti telah melanggar aturan hukum dan di kemudian hari akan sangat mungkin mendapatkan beberapa kendala seperti tidak adanya perlindungan hukum, tidak dapat mengembangkan bisnis, bahkan sulit mendapatkan bantuan dana baik dari investor maupun bank.<\/p>\n

      Jadi bagi para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis, hayoo cek-cek lagi apakah kamu sudah melengkapi dokumen legalitas usaha? Atau sudah punya tapi belum lengkap? Saatnya bergerak cepat lengkapi legalitas usaha bersama Kontrak Hukum.<\/p>\n

      Kontrak Hukum adalah platform digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, mudah, dan terjangkau. Bersama KH, kamu nggak perlu pusing untuk mengurus legalitas karena kami menyediakan jasa pembuatan akta pendirian usaha, OSS, NPWP, serta Izin Lokasi dan Izin Usaha hanya dalam satu paket layanan.<\/p>\n

      Segera kunjungi laman https:\/\/kontrakhukum.com\/semua-layanan\/<\/a>\u00a0atau hubungi kami via Tanya KH.<\/a> Tunggu apalagi? Segera urus legalitas bisnismu di Kontrak Hukum!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

      Sebagai pelaku usaha, kamu tidak hanya perlu memikirkan mengenai rencana bisnis dan modal, namun juga perlu memperhatikan aspek legalitas agar bisnis yang kamu lakukan pun bisa berjalan dengan lancar. Namun…<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":5259,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[33,12,14],"tags":[18,103,61,19,72,23,73],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4705"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4705"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4705\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5506,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4705\/revisions\/5506"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5259"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4705"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4705"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4705"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}