{"id":4871,"date":"2021-03-01T01:00:32","date_gmt":"2021-02-28T18:00:32","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=4871"},"modified":"2023-02-21T13:14:12","modified_gmt":"2023-02-21T06:14:12","slug":"simakinfomemilihnamapt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/simakinfomemilihnamapt\/","title":{"rendered":"Bingung Memilih Nama PT? Yuk Simak Info Berikut!"},"content":{"rendered":"

Sebelum mengajukan\u00a0permohonan pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), para\u00a0pendiri harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu. Panduan dalam\u00a0memilih nama PT diatur rinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011\u00a0tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (PP 43\/2011). Adanya pengaturan\u00a0ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama yang\u00a0sudah beritikad baik menggunakan nama tersebut sebagai nama PT secara resmi dalam\u00a0akta pendiriannya. Maka dari itu, nama PT tidak dapat dibuat sembarangan dan
\nterdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:<\/p>\n

<\/span>Menggunakan Bahasa Indonesia<\/span><\/h2>\n

Hal\u00a0ini ditegaskan di dalam Pasal 11 PP 43\/2021 yang mengatakan bahwa perusahaan\u00a0yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum\u00a0Indonesia wajib memakai nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Perlu diketahui\u00a0bahwa nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata. Penambahan imbuhan \u201cPT\u201d\u00a0sebelum nama perusahaan tidak terhitung sebagai 3 kata prasyarat pemberian\u00a0nama. Ketentuan ini bertujuan agar mudah dibedakan antara perusahaan dengan
\nmodal asing dengan perusahaan lokal.<\/p>\n

<\/span>Ditulis dengan Huruf Latin<\/b><\/span><\/h2>\n

Penamaan\u00a0perusahaan harus menggunakan alfabet. Walaupun terdapat PT yang bergerak dalam\u00a0bidang wisata halal, PT tersebut dilarang menggunakan huruf arab karena tidak\u00a0semua orang dapat membacanya. Lagipula, kembali kepada poin 1, hal ini tidak
\ndiperbolehkan.<\/p>\n

<\/span>Tidak Boleh Menggunakan Nama yang\u00a0Sama dengan PT Lain<\/b><\/b><\/span><\/h2>\n

Pemberian\u00a0nama suatu PT tidak boleh sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan\u00a0nama PT lain meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT berbeda. Yang dimaksud\u00a0dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya\u00a0unsur-unsur yang menonjol antara nama PT yang satu dengan yang lain sehingga\u00a0menimbulkan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan.<\/p>\n

Misalnya, PT Bhayangkara dengan PT Bayangkara, PT Sampurna dengan PT Sampoerna,\u00a0PT Jaya dan Makmur dengan PT Djaja & Makmur. Maka dari itu, para pelaku\u00a0usaha harus memeriksa terlebih dahulu nama perusahaan yang ingin didaftarkan
\nguna mencegah kesamaan dengan PT lain.<\/p>\n

<\/span>Tidak Bertentangan dengan\u00a0Ketertiban Umum dan\/atau Kesusilaan<\/b><\/span><\/h2>\n

Pemilihan\u00a0nama PT harus menyesuaikan dengan budaya yang berlaku dan tidak menimbulkan\u00a0kebencian di masyarakat. Apalagi menggunakan nama yang mengandung isu SARA,\u00a0nama tersebut pasti akan ditolak oleh Kemenkumham karena dilarang berdasarkan\u00a0Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU\u00a0PT).<\/p>\n

<\/span>Tidak Sama atau Tidak Mirip dengan Nama\u00a0Lembaga Negara, Pemerintah atau Internasional<\/span><\/h2>\n

Bagi\u00a0para pelaku usaha yang ingin memberikan nama perusahaannya mirip dengan lembaga\u00a0negara, pemerintah atau internasional, maka harus mendapatkan izin dari yang\u00a0bersangkutan. Misalkan, PT Dewan Perwakilan Rakyat yang mana diperlukan izin\u00a0dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.<\/p>\n

<\/span>Dilarang Menggunakan Angka dan Huruf Yang Tidak Membentuk Kata<\/span><\/h2>\n

<\/b>Ketentuan\u00a0ini dimaksudkan agar nama perusahaan mudah dibaca oleh siapa pun. Larangan menggunakan angka atau rangkaian angka adalah seperti PT 3, PT 99, PT 007. Sedangkan\u00a0larangan menggunakan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata adalah\u00a0PT S, PT A, PT ABC.<\/p>\n

<\/span>Tidak Mempunyai Arti Sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata<\/span><\/h2>\n

<\/b>Dilarang\u00a0menggunakan nama perusahaan seperti PT Firma, PT Yayasan, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn,\u00a0Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha\u00a0Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, dan
\nlain-lain\u00a0<\/b><\/p>\n

<\/span>Jangan Hanya Memakai Tujuan atau Bidang Usaha sebagai Nama PT<\/b><\/span><\/h2>\n

Sebagai\u00a0contoh, terdapat suatu perusahaan yang akan berbisnis di bidang pemborongan dan\u00a0pengangkutan, kemudian para pendirinya menamakan PT tersebut sebagai \u201cPT\u00a0Pemborongan dan Pengangkutan\u201d. Nama tersebut akan ditolak oleh Kemenkumham karena\u00a0terlalu umum dan PT yang bergerak dalam bidang tersebut tidak hanya satu. Ditambah\u00a0lagi, nama tersebut akan susah untuk diingat bagi banyak orang karena tidak memiliki\u00a0ciri khas.<\/p>\n

<\/span>Sesuai Dengan Tujuan dan Bidang Perusahaan<\/span><\/span><\/h2>\n

Terkait\u00a0aturan ini, para pendiri harus memberikan nama PT sesuai dengan tujuan serta\u00a0kegiatan usaha, misalnya PT Pelayaran Andalan yang kegiatan usahanya harus di\u00a0bidang pelayaran, PT Abdul Konstruksi yang kegiatan usahanya harus di bidang\u00a0konstruksi. Akan membingungkan banyak orang jika terdapat PT Sejahtera Abadi\u00a0Medika yang seharusnya bergerak di bidang usaha medis, tapi ternyata berbisnis\u00a0di bidang otomotif.<\/p>\n

<\/span>Boleh Disertai Dengan Singkatan<\/span><\/h2>\n

Nama\u00a0perusahaan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan atas huruf depan nama\u00a0PT atau akronim nama PT. Misal, PT Kustodian Sentrral Efek Indonesia disingkat\u00a0PT KSEI atau PT Sahabat Finansial Sejahtera disingkat dengan PT Safira.<\/p>\n

Tahap menentukan nama\u00a0PT ini penting untuk diperhatikan karena merupakan syarat awal ketika\u00a0mengajukan perizinan pendirian PT sebagaimana tertuang di dalam Pasal 9 Ayat 2 UU\u00a0PT. Nama tersebut harus ditetapkan sebelum menentukan struktur modal, pemegang\u00a0saham, bidang usaha, dan lain-lain. Biasanya, nama PT merupakan doa dan harapan\u00a0dari para pendirinya. Bahkan tidak jarang pula ada makna filosofis dibalik nama\u00a0tersebut. Dengan memiliki nama PT yang unik dan berkelas, popularitas produk\u00a0atau jasa yang dijual oleh perusahaan akan ikut terdongkrak. Maka dari itu,\u00a0Sobat KH harus berhati-hati dalam memilih nama PT karena nantinya menjadi\u00a0penentu citra perusahaan.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0Ingin Merubah Nama PT? Ini Prosedur Yang Harus Dilakukan!<\/a><\/p>\n

<\/span>Kontak KH<\/span><\/h2>\n

Ingin mendirikan PT\u00a0tetapi ragu dengan pilihan namanya? Silakan konsultasikan dengan kami. Kontrak\u00a0Hukum dapat memberikan rekomendasi mengenai nama PT yang belum terdaftar dan\u00a0membantu untuk mengamankan nama tersebut. Melalui teknologi digital, kami dapat\u00a0menyelesaikan masalah hukum Sobat KH secara cepat, mudah, dan terjangkau. Tunggu\u00a0apalagi? Realisasikan PT impian Sobat KH bersama Kontrak Hukum sekarang juga!\u00a0Hubungi kami di link Tanya KH<\/a>.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

Sebelum mengajukan\u00a0permohonan pendirian PT kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), para\u00a0pendiri harus menentukan nama perusahaannya terlebih dahulu. Panduan dalam\u00a0memilih nama PT diatur rinci di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun…<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":6020,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[18,19,109,108],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4871"}],"collection":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4871"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4871\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6021,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4871\/revisions\/6021"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6020"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kontrakhukum.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}