{"id":4877,"date":"2021-03-01T01:36:52","date_gmt":"2021-02-28T18:36:52","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=4877"},"modified":"2023-02-17T19:44:56","modified_gmt":"2023-02-17T12:44:56","slug":"mengapalebihbaikmemilihbentukusahapt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/mengapalebihbaikmemilihbentukusahapt\/","title":{"rendered":"Mengapa Lebih Baik Memilih Bentuk Usaha PT?"},"content":{"rendered":"

Ketika memulai bisnis,\u00a0hal pertama yang harus dilakukan adalah memilih bentuk badan usaha yang paling\u00a0cocok. Bentuk badan usaha terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah\u00a0Firma, CV, Yayasan, Koperasi, hingga Perseroan Terbatas (PT). Setiap badan\u00a0usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Akan tetapi,\u00a0bentuk usaha PT mempunyai daya tarik tinggi di Indonesia.<\/p>\n

Berdasarkan Sensus\u00a0Ekonomi 2016 oleh Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki 26,71 juta\u00a0usaha\/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian. Sensus tersebut\u00a0mencatat terdapat peningkatan sebesar 17,51% dari kondisi saat 2006. Pertanyaan\u00a0selanjutnya kemudian muncul, kenapa banyak pelaku usaha yang lebih memilih\u00a0untuk mendirikan PT untuk bisnisnya? Berikut Kontrak Hukum jabarkan jawabannya\u00a0di bawah ini.<\/p>\n

<\/span>Dilindungi oleh Undang-Undang<\/b>
\n<\/b><\/span><\/span><\/h2>\n

Ketentuan\u00a0mengenai PT diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan\u00a0Terbatas (UU PT), Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta\u00a0Kerja), dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk usaha PT diakui\u00a0oleh negara dan telah mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Sehingga, apabila\u00a0suatu sengketa terjadi di kemudian hari, permasalahan tersebut dapat\u00a0diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Terdapat Pemisahan Harta
\n<\/span><\/b><\/span><\/h2>\n

Pemisahan\u00a0harta yang dimaksud adalah antara harta pribadi dengan harta perusahaan.\u00a0Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU PT, para pemegang saham tidak bertanggung jawab\u00a0secara pribadi atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki masing-masing.<\/p>\n

Jadi, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sejumlah modal yang\u00a0disetorkan tetapi tidak sampai harta pribadinya jika perusahaan merugi. Beda\u00a0halnya dengan CV di mana jika terjadi kerugian, pertanggung jawaban dapat\u00a0dimintakan hingga harta pribadi. Oleh karenanya, suatu PT mempunyai sistem\u00a0kepemilikan saham yang jelas sejak proses pendirian sebab sudah ditentukan\u00a0besaran masing-masing modal yang diberikan.<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Mudah Mengalihkan Kepemilikan
\n<\/span><\/b><\/span><\/h2>\n

Bentuk\u00a0kepemilikan atau kekayaan si penanam modal dalam suatu perusahaan adalah lembaran\u00a0saham. Jika pemegang saham tersebut ingin menjualnya, maka orang tersebut dapat\u00a0dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya kepada pihak lain. Dalam prosesnya,\u00a0pemilik saham harus mengikuti tata cara pengalihan saham sesuai undang-undang.<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Lebih Profesional dan Meyakinkan
\n<\/span><\/b><\/span><\/h2>\n

Dalam\u00a0mencari investor atau pinjaman dana, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan\u00a0dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar. Hal ini dikarenakan\u00a0badan usaha PT memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi dan organisasi
\nyang tertata. Dalam suatu PT, terdapat 3 organ yang telah ditentukan oleh\u00a0undang-undang, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.\u00a0Masing-masing organ memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan\u00a0kegiatan usaha. Dengan pembagian peran yang jelas, koordinasi antara satu sama\u00a0lain tidak akan tumpang tindih dan mudah dijalani.<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Akses Bisnis yang Lebih Luas
\n<\/span><\/b><\/span><\/h2>\n

Suatu\u00a0PT dapat memperluas bisnisnya dengan mengikuti proyek yang diadakan pemerintah.\u00a0Biasanya, proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipan\u00a0badan usaha yang berbentuk PT. Selain itu, perusahaan-perusahaan besar juga akan\u00a0lebih percaya untuk bekerja sama dengan badan usaha yang sama-sama berbentuk\u00a0PT. Oleh karena itu, kelangsungan perusahaan akan lebih terjamin.<\/p>\n

 <\/p>\n

<\/span>Dapat Bersekutu dengan Pihak Asing
\n<\/span><\/b><\/span><\/h2>\n

Pihak\u00a0asing yang ingin berbisnis di Indonesia dapat menanamkan modalnya melalui\u00a0pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, terdapat ketentuan yang\u00a0melarang kepemilikan saham 100% oleh pihak asing untuk jenis usaha tertentu.\u00a0Jadi, pemilik modal dalam suatu PT PMA dapat berasal dari penanam modal Indonesia\u00a0yang berbentuk PT dan penanam modal asing.<\/p>\n

Baca juga:<\/p>\n