{"id":6703,"date":"2023-03-27T19:52:54","date_gmt":"2023-03-27T12:52:54","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=6703"},"modified":"2023-03-27T19:55:56","modified_gmt":"2023-03-27T12:55:56","slug":"pph-23-pajak-sewa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/pph-23-pajak-sewa\/","title":{"rendered":"Mengenal PPh 23: Pajak yang Dikenakan Atas Jasa Sewa"},"content":{"rendered":"

Tahukah Sobat KH, ketentuan mengenai pajak bisa meliputi banyak hal. Tidak hanya pada suatu produk, jasa sewa juga termasuk dalam kategori barang tidak bergerak yang dikenakan pajak.<\/p>\n

Pada umumnya, transaksi yang dilakukan oleh pihak penyedia atau pemberi jasa dengan yang membeli jasanya diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dimana pajak tersebut turut berkontribusi sebagai pendapatan negara.<\/p>\n

Nah, pada artikel kali ini kami akan mengulas mengenai ketentuan pengenaan dan cara mudah menghitung pajak atas jasa sewa sesuai dengan PPh 23. Simak sampai akhir, ya!<\/p>\n

<\/span>Mengenal PPh 23<\/span><\/h2>\n

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, tentunya selain nominal yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.<\/p>\n

Biasanya, PPh 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak:<\/p>\n

    \n
  1. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23<\/li>\n
  2. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak<\/li>\n<\/ol>\n

    Dalam hal ini, tidak semua pihak dapat memotong atau dikenakan PPh 23 saat menerima atau melakukan jasa. Pihak-pihak yang dapat memotong PPh 23 antara lain:<\/p>\n

      \n
    1. Pemerintah<\/li>\n
    2. Subjek pajak badan yang ada dalam negeri<\/li>\n
    3. Pengguna jasa atau penyelenggara kegiatan<\/li>\n
    4. Perwakilan dari perusahaan luar negeri<\/li>\n
    5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)<\/li>\n
    6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan KEP-50\/PJ\/1994, diantaranya:<\/li>\n<\/ol>\n