{"id":6812,"date":"2023-04-28T10:25:04","date_gmt":"2023-04-28T03:25:04","guid":{"rendered":"https:\/\/kontrakhukum.com\/?p=6812"},"modified":"2023-04-27T11:43:24","modified_gmt":"2023-04-27T04:43:24","slug":"syarat-mendirikan-cv","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kontrakhukum.com\/article\/syarat-mendirikan-cv\/","title":{"rendered":"Mudah! Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia Tahun 2023"},"content":{"rendered":"

Jika bisnismu merupakan skala menengah seperti UMKM, CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang sesuai. Mengingat proses dan syarat mendirikan CV yang lebih mudah dan murah daripada PT, sehingga cocok bagi yang ingin melegalkan usahanya namun dengan budget terbatas.<\/p>\n

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Beda dengan badan usaha PT yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007.<\/p>\n

Meskipun begitu badan usaha CV sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).<\/p>\n

Nah, penasaran kan, apa saja prosedur dan syarat mendirikan CV di Indonesia? Simak dan catat penjelasan lengkapnya dibawah ini, ya!<\/p>\n

<\/span>Apa Itu CV?<\/span><\/h2>\n

CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.<\/p>\n

CV terdiri dari dua pihak, yakni:<\/p>\n

<\/span>Sekutu Aktif<\/span><\/h3>\n

Sekutu ini berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan aktivitas usaha dan mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga berperan sebagai perusahaan pengelola dan persero.<\/p>\n

<\/span>Sekutu Pasif<\/span><\/h3>\n

Sekutu pasif adalah orang atau pihak menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.<\/p>\n

Sebaliknya, apabila perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan memperoleh modal yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur dalam manajemen kegiatan usaha perusahaan.<\/p>\n

<\/span>Kenapa Memilih Mendirikan CV?<\/span><\/h2>\n

Banyak pelaku usaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses dan syarat pendirianya yang lebih mudah dibandingkan PT. Selain itu, CV juga cocok bagi pelaku usaha yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing.<\/p>\n

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai keuntungan mendirikan CV:<\/p>\n

<\/span>Tanpa Modal Minimum<\/span><\/h3>\n

Tak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnis sebagai CV di Kemenkumham. Bahkan, Sobat KH sudah bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, tetapi dapat diakui secara legal.<\/p>\n

<\/span>Proses Pendirian Lebih Mudah dan Murah<\/span><\/h3>\n

Mendirikan CV hanya butuh lebih sedikit syarat dan biayanya juga lebih terjangkau dibanding PT, sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.<\/p>\n

<\/span>Sistem Pemungutan Pajak Lebih Mudah<\/span><\/h3>\n

Berbeda dengan pengenaan pajak PT berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dibayarkan satu kali dalam setahun.<\/p>\n

<\/span>Keleluasaan Operasional<\/span><\/h3>\n

Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya. Beda halnya dengan PT yang memberi ruang bagi pemodal untuk masuk dalam kebijakan perusahaan.<\/p>\n

<\/span>Apa Saja Syarat Mendirikan CV di Indonesia?<\/span><\/h2>\n

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat mendirikan CV di Indonesia cukup mudah, yaitu:<\/p>\n