Pendirian PT (Akta, SK,)
PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.
Dimana operasional dari PT menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT sendiri telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang. Secara finansial, khususnya mengenai pembiayaan, kekayaan intelektual maupun waralaba PT bersifat mandiri.
Layanan 3 hari* selesai
100% Online Tanpa Tatap Muka
Jika pendiri perorangan:
1) KTP
2) NPWP
3) KK
Jika pendiri PTnya Badan Usaha (PMDN):
1) Akta Pendirian dan perubahan
2) SK Menkumham
3) NPWP
4) Perizinan Usaha