Skip to main content

Laporan Keuangan dan Pajak Bulanan Tanpa Ribet!

Laporan keuangan adalah sebuah laporan yang berisi informasi kondisi finansial suatu entitas atau perusahaan pada suatu periode tertentu. Lewat laporan keuangan, perusahaan dan investor dapat dengan mudah memantau perkembangan bisnisnya.

Keberadaan laporan keuangan juga tak lepas dari urusan kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke kas negara. Tanpa laporan keuangan, perusahaan atau WP Badan juga tidak akan dapat melaporkan pajaknya. Jika laporan keuangan yang dibuat tidak benar atau keliru, akibatnya menimbulkan sanksi denda pajak. Maka dengan begitu keberadaan laporan keuangan dan perpajakan sangatlah penting bagi suatu usaha.

Laporan Keuangan Bulanan

Laporan keuangan adalah sebuah format catatan informasi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja usaha atau perusahaan tersebut. Di dalamnya berisi pencatatan transaksi baik itu transaksi pembelian, penjualan, maupun transaksi bisnis lainnya yang bernilai ekonomi dan moneter.

Setiap perusahaan baik itu – kecil atau besar, bergerak di bidang jasa ataupun dagang – pasti membutuhkan yang namanya laporan keuangan. Laporan ini sangat penting karena menunjukan kondisi finansial suatu entitas pada suatu periode tertentu. Setiap detail atau informasi yang terdapat dalam format laporan keuangan sangat dibutuhkan untuk evaluasi perusahaan, sehingga proses pembuatannya tidak boleh diabaikan.

Hubungi kami

  • Rekening koran perusahaan
    Daftar utang dan piutang (ada nama2 vendor dan klien serta nominal)
  • Rincian penerimaan dan pengeluaran (excel mungkin)
  • Daftar setoran modal pemegang saham apabila masih disupport oleh investor (excel)
  • Daftar Asset (meja, komputer dll)
  • Daftar persediaan barang dagang, apabila perusahaan merupakan perusahaan dagang

Dokumen yang didapat yaitu berupa laporan keuangan:

  • Laba Rugi
  • Neraca
  • Perubahan modal
  • Arus kas

Laporan Keuangan Bulanan

Pentingnya Laporan Keuangan

  • Untuk Menilai Kondisi Usaha
    Seluruh laporan ini berguna sebagai penilai kondisi usaha. Maksudnya jika dari catatan keuangan terlalu banyak kerugian, berarti perusahaan sedang mengalami kemunduran.
    Sebaliknya jika di dalam laporan tersebut banyak data profit, berarti usaha sedang berkembang. Dengan penilaian ini tentu pihak pimpinan bisa menentukan sikap melanjutkan usaha atau malah menutupnya karena kerugian usaha yang kronis.
  • Sebagai Bahan Evaluasi
    Laporan keuangan berfungsi parameter evaluasi untuk menjelaskan permasalahan dan solusinya. Jika terjadi kemunduran perusahaan, maka bisa ditentukan apa penyebab kemunduran tersebut dan bagaimana jalan keluarnya.Jika evaluasi ini berjalan maksimal, tentu kebijakan selanjutnya lebih mudah. Karena sudah ditemukan penyebab masalahnya dan solusi terbaiknya. Maka evaluasi yang dilakukan pada periode selanjutnya diharapkan untuk menuntaskan masalah agar tidak terulang lagi.
  • Bentuk Pertanggungjawaban Perusahaan
    Jika laporan keuangan detail, berarti perusahaan Anda kredibel di mata para stakeholder. Paling tidak manajemen di dalamnya memang berjalan dengan baik sesuai degan porsinya masing-masing. Sebaliknya perusahaan dengan laporan finansial berantakan bisa dikatakan sebagai badan usaha yang tidak kredibel dan berpotensi mengalami masalah kedepannya.

4 Hal Penting Dalam Laporan Keuangan

  • Laporan Laba Rugi
    Laporan ini berisi laba atau rugi bersih perusahaan dalam satu periode.
  • Laporan Arus Kas
    Laporan ini berisi informasi aliran keluar masuk kas dalam suatu periode. Arus kas menjelaskan sebab-sebab dari perubahan nilai sisa kas. Informasi ini tidak bisa dipelajari dengan sendirinya dari laporan keuangan yang lain.
  • Neraca
    Pada awal berjalannya usaha biasanya neraca hanya terdiri dari modal awal, utang dan aset yang diperoleh dari hasil pembelian perusahaan. Aset termasuk dari aktiva sedangkan modal dan utang masuk ke dalam pasifa.
  • Laporan Perubahan Modal
    laporan perubahan modal atau ekuitas adalah salah satu jenis laporan keuangan yang penting terutama untuk perusahaan publik. Tujuan pembuatannya adalah agar perusahaan dapat menggambarkan peningkatan maupun penurunan dari aktiva bersih (kekayaan) dalam periode tertentu dengan prinsip pengukuran tertentu untuk dianut.

SPT Masa

SPT Masa atau disebut juga dengan SPT Bulanan merupakan SPT (Surat Pemberitahuan) yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Sederhananya, SPT ini adalah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memungut dan melakukan pemotongan.

Sama seperti pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu sesuai tenggat waktu yang berlaku, tentunya akan dikenai sanksi.

Hubungi kami
PPh 21

  • Data gaji karyawan lengkap disertai NPWP karyawan dan tenaga ahli
  • Akun DJP online

PPh 23

  • Rincian vendor yg telah dipotong PPh 23 disertai dengan nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
  • Akun DJP online

PPh 4 ayat 2

  • Daftar vendor yg telah dipotong PPh 4 (2) nominal tagihan, Nama PT dan NPWP
  • Akun DJP online

SPT masa PPN

  • Daftar lengkap PPN Masukan dan PPN Keluaran pd periode tsb (ada nama PT, npwp dan nominal)

  • Dokumen yang didapat berupa BPE (bukti penerimaan elektronik).

SPT Bulanan

Hal Penting Dalam Laporan SPT Masa/Bulanan

SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan). Yang termasuk SPT Masa adalah PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pemungut PPN.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan.

Konsekuensi Bila Telat Lapor

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

Tujuan Pelaporan SPT Masa

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

SPT Tahunan Pribadi
starts from
1,000,000Call
SPT Tahunan Badan
starts from
3,000,000Call

  • Laporan keuangan dalam periode 1 tahun pembukuan perusahaan
  • Daftar Aset
  • Bukti potong dari klien (misal bukti potong PPh 23)
  • Akun DJP online (sdh ada email & password)

  • Dokumen yang didapat : berupa BPE (bukti penerimaan elektronik).

SPT Tahunan

Formulir Yang Penting Dalam SPT Tahunan

  • SPT Tahunan nomor 1770SS
    Untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta, selain itu ia bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
  • SPT Tahunan nomor 1770S
    Untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan yang berpenghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
  • SPT Tahunan nomor 1770
    Diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang Rp 60 juta atau lebih Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
  • SPT Tahunan nomor 1771
    Bagi Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Konsekuensi Bila Telat Lapor

Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,-

Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Langsung Tanya Kami