Skip to main content

Ketika Sobat KH ingin menjalankan bisnis khususnya di bidang perdagangan, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen legalitas yang dibutuhkan.

Kenapa SIUP penting? SIUP dapat membuat bisnismu terlindungi serta agar kamu bisa menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. Ya, SIUP merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki bisnis baik skala kecil, menengah, maupun besar, sepanjang bisnis tersebut bergerak di bidang perdagangan.

Dengan adanya SIUP, Sobat KH bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman dan tanpa khawatir terjadi masalah di kemudian hari, seperti pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di kesempatan mendatang, SIUP juga bisa menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi pebisnis untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender.

Melihat pentingnya dokumen legalitas yang satu ini, lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan SIUP? Bagaimana cara membuatnya? Yuk simak penjelasannya berikut!

Apa Itu SIUP?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan bisnisnya di bidang perdagangan, seperti menjual barang atau jasa.

Ketentuan khusus mengenai SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak tiga kali dengan perubahan terakhir yaitu Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017.

SIUP wajib dimiliki oleh para pebisnis, mulai dari perorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa bisnis yang dijalankan telah legal dan sah.

SIUP ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili bisnis atau perusahaan itu didirikan.

Kriteria Bisnis yang Tidak Diwajibkan Membuat SIUP

Meski wajib dimiliki oleh seluruh bisnis di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk bisnis atau perusahaan yang tidak diwajibkan untuk membuat SIUP.

Dalam Pasal 4 Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban membuat SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri.

Apa saja kriterianya?

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis di luar sektor perdagangan;

Dalam kasus ini, contoh kegiatan bisnis yang dimaksud seperti praktik dokter, jasa notaris, jasa advokat, jasa kantor akuntan publik, serta jasa pendidikan non formal yang kegiatan usahanya tidak dijalankan dalam bentuk usaha baik berbentuk hukum maupun tidak berbentuk hukum.

2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

Apabila suatu perusahaan akan membuka kantor cabang atau perwakilan, maka tidak perlu untuk mengurus SIUP baru, namun dengan syarat kegiatan bisnis yang dijalankan sama dengan kantor pusat.

SIUP baru hanya dibutuhkan jika suatu perusahaan mengembangkan jenis bisnis baru dalam kegiatan usahanya.

3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Bisnis perseorangan atau persekutuan;

  2. Kegiatan bisnis yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan

  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, jika bisnis perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat membuat SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk bisnis mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak wajib untuk dimiliki.

Jenis-Jenis SIUP

SIUP memang diperuntukkan bagi bisnis atau perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari satu jenis untuk semua bisnis atau perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pembuatan SIUP, Sobat KH harus memastikan terlebih dahulu bahwa perizinan yang telah dibuat sesuai dengan bisnis atau perusahaan-mu.

Berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang disetor, SIUP dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. SIUP Mikro (Opsional)

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan kekayaan bersih dan modal kurang dari Rp50 juta.

  1. SIUP Kecil

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan kekayaan bersih dan modal antara Rp50 juta sampai Rp500 juta.

  1. SIUP Menengah

Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan kekayaan bersih dan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

  1. SIUP Besar

Jenis SIUP ini untuk para pelaku usaha besar dengan kekayaan bersih dan modal diatas Rp10 miliar.

Apa Saja Syarat Membuat SIUP?

Tentu ada beberapa hal dan syarat administrasi yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIUP, dan semua ini akan berbeda tergantung dari usaha bisnis yang diajukan.

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat SIUP di tiap jenis bisnis yang berbeda:

1. Bisnis Perorangan

  • Nama dan NIK

  • Alamat tempat tinggal

  • Bidang usaha

  • Lokasi penanaman modal

  • Besaran rencana penanaman modal dan penggunaan tenaga kerja

  • Nomor kontak bisnis dan/atau kegiatan

  • NPWP pelaku usaha perorangan

2. Bisnis Non Perorangan

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian perusahaan

  • Bidang usaha

  • Jenis penanaman modal

  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

  • Lokasi penanaman modal

  • Besaran rencana penanaman modal dan penggunaan tenaga kerja

  • Nomor kontrak badan usaha

  • NPWP pelaku usaha non perorangan

  • NIK penanggung jawab bisnis/dan atau kegiatan

Bagaimana Cara Membuat SIUP

Setelah mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan, barulah Sobat KH bisa membuat SIUP untuk bisnis atau perusahaan-mu. Terdapat dua metode yang bisa Sobat KH gunakan untuk membuat SIUP, yaitu dengan penggunaan sistem OSS atau datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan setempat.

Berikut adalah prosedur yang sudah kami rangkum untuk mempermudah pengurusan SIUP bisnismu:

1. Cara Membuat SIUP Melalui OSS

  • Buka website oss.go.id

  • Klik menu Daftar di sebelah atas

  • Saat berada di halaman login, klik daftar

  • Isi Form Registrasi dan centang Syarat dan Ketentuan, lalu klik Daftar

  • Buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman dari OSS

  • Klik tombol Aktivasi dan kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi telah berhasil

  • Terdapat kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas

  • Login kembali menggunakan username dan password tersebut

  • Pilih Perizinan Berusaha

  • Perlu diingat jika bisnismu berbentuk PT, maka data perusahaan akan otomatis terisi, sedangkan untuk bisnis berbentuk CV, Koperasi, atau Perorangan, Sobat KH harus melakukan pengisian data secara manual

  • Terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengisi data yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan

  • Setelah semuanya selesaikan, pilih menu Permohonan Berusaha

  • Klik bagian Pilih Akta

  • Notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP muncul, lalu klik Proses

  • Kemudian ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah

  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Apabila sesuai, klik tombol Lanjut

  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, hingga Output

  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses SIUP

2. Cara Membuat SIUP Melalui Kantor Dinas Perdagangan

  • Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan form pendaftaran

  • Isi form dengan tepat dan lengkap, termasuk tanda tangan penanggung jawab dan juga materai

  • Melakukan pembayaran SIUP tergantung kualifikasi dan domisili

  • Apabila semua persyaratan sudah benar dan valid, SIUP akan terbit setelah dua minggu

Sederet Manfaat Membuat SIUP

Selain karena SIUP memang diwajibkan sebagai salah satu dokumen legalitas berdasarkan Permendag, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi bisnis atau perusahaan.

Ini dia beberapa manfaat SIUP yang bisa jadi pertimbangan Sobat KH untuk membuat SIUP sesegera mungkin:

1. Mendapat Pengakuan Pemerintah

Sebuah bisnis yang diakui pemerintah secara penuh, maka akan mendapatkan perlindungan hukum. Adanya perlindungan ini bertujuan agar bisnis yang dijalankan terbebas dari penertiban liar. Selain itu, jika dikemudian hari terjadi persengketaan, maka SIUP dapat dijadikan sebagai bukti legalitas.

2. Mudah Mengikuti Lelang dan Tender

SIUP juga termasuk salah satu dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang atau tender pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah.

3. Mudah Mengurus Izin Ekspor dan Impor

Bagi pelaku ekspor-impor, wajib memiliki SIUP karena menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha.

4. Lebih Kredibel di Mata Konsumen

Dengan memiliki SIUP, artinya bisnismu telah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ini berarti bahwa bisnismu memiliki kredibilitas yang terpercaya di mata negara dan hukum. Dengan kredibilitas inilah maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SIUP merupakan salah satu dokumen legalitas bisnis yang harus segera Sobat KH urus ketika bisnis mulai berjalan. Tanpa adanya SIUP, Sobat KH dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, Sobat KH pun akan kehilangan peluang untuk mengembangkan bisnismu akibat tidak terpenuhinya kebutuhan legalitas.

Nah, bagi Sobat KH yang tak ingin repot mengurus SIUP, bisa segera hubungi Kontrak Hukum sebagai salah satu platform legal digital yang bisa membantu Sobat KH mengurus dokumen SIUP dengan lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

Kami siap membantu Sobat KH untuk membuat SIUP melalui layanan OSS oleh ahli profesional yang ada di Kontrak Hukum. Tak hanya SIUP, layanan OSS kami juga mencakup NIB, Surat Pernyataan, dan Sertifikasi Standar yang dibutuhkan untuk perizinan bisnismu.

Untuk informasi selengkapnya mengenai OSS, silakan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/ ataupun hubungi kami di link Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.