Skip to main content

Setiap bisnis memiliki strateginya sendiri dalam meningkatkan penjualan. Salah satu strategi khusus yang sering dilakukan pelaku usaha untuk bertahan dalam persaingan bisnis adalah dengan melakukan rebranding. 

Ya, tak bisa dipungkiri, semakin banyaknya bisnis pesaing yang menawarkan produk serupa atau merasa logo merek yang tidak lagi relevan, maka rebranding bisa menjadi strategi yang tepat untuk dilakukan oleh pelaku usaha.

Adapun rebranding merupakan langkah strategis yang diambil oleh perusahaan untuk memperbarui identitas mereka, mulai dari logo, slogan, hingga citra merek secara keseluruhan.

Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan bisnis dengan perubahan pasar, menciptakan identitas merek yang baru dan unik bagi konsumen, memperbaiki persepsi pelanggan, atau bahkan menggali potensi baru dalam target pasar yang berbeda.

Namun sebelum melakukan rebranding, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar terjamin dan terlindungi legalitasnya. Apa saja? Simak selengkapnya!

Beragam Alasan Bisnis Melakukan Rebranding

Rebranding adalah upaya pelaku usaha memikirkan kembali strategi pemasaran mencakup logo, nama merek, desain, filosofi, visi, misi yang tujuannya mengembangkan identitas baru di benak konsumen.

Pelaku usaha dapat melakukan rebranding untuk menyesuaikan diri dengan tren pasar yang berubah maupun memposisikan ulang penawaran di segmen baru. Dengan melakukan rebranding, pelaku usaha dapat membuat tampilan bisnis yang lebih baru untuk memikat target konsumen serta bertahan di persaingan pasar yang ketat.

Ya, tekanan dari pesaing atau respons terhadap perubahan teknologi yang mempengaruhi perilaku konsumen menjadi beberapa faktor krusial yang dapat mendorong suatu bisnis untuk melakukan rebranding.

Demikian pula, perubahan dalam arah atau tujuan bisnis juga dapat menjadi pemicu penting mendorong proses rebranding. Adapun mengapa bisnis melakukan rebranding secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perubahan dalam misi bisnis. Perubahan misi bisnis menandakan perlunya adaptasi atau transformasi. Tanpa rebranding, sulit untuk mengkomunikasikan misi baru dengan efektif.
  2. Rebranding dapat menjadi cara bagi bisnis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, mengubah citra bisnis agar sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang.
  3. Ketika sebuah bisnis memutuskan untuk memperluas lini produk atau jangkauan geografis mereka, rebranding dapat menjadi strategi untuk mencerminkan evolusi ini.

Rebranding juga dapat berkaitan dengan peristiwa korporatif seperti penggabungan perusahaan, pengalihan saham, dan lain-lain.

Ingat, Hasil Rebranding Harus Didaftarkan HAKI!

Seperti dijelaskan sebelumnya, umumnya rebranding sangat berkaitan dengan logo atau merek yang termasuk dalam kekayaan intelektual.

Dalam proses rebranding bisnis, prioritas utama adalah memastikan bahwa merek tersebut terdaftar secara resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada perubahan dalam merek, penting mendaftarkannya untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2016, perusahaan yang memiliki merek baru dapat mengajukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut dikarenakan hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

BACA JUGA: 5 Alasan UMKM Harus Punya Logo, Salah Satunya untuk Branding

Lebih lanjut dalam Pasal 35 UU 20/2016 dijelaskan masa perlindungan hukum atas merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka tersebut juga berlaku bagi perpanjangan merek.

Bagaimana Nasib Merek Lama?

Adapun dalam hal merek lama masih terdapat perlindungan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas maka secara otomatis merek lama tetap memperoleh perlindungan hukum. Lebih lanjut dalam Pasal 36 UU 20/2016 perpanjangan disetujui jika:

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
  2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Sehingga dapat disimpulkan jika merek lama tidak lagi digunakan maka tidak dapat diperpanjang jika tidak memenuhi syarat diatas. Sehingga dengan kata lain merek yang telah habis masa perlindungannya maka hilang juga hak eksklusifnya.

Merek yang telah habis masa perlindungan hukumnya dan tidak diperpanjang maka akan tidak ada lagi perlindungan hukum dan merek tersebut dianggap kadaluarsa sehingga dapat diambil oleh pihak lain.

Kontak KH

Mau rebranding elemen dalam bisnis, tapi bingung harus mulai darimana? Belum lagi untuk mendaftarkan logo dan merek baru ke DJKI? Konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh lebih dari ribuan pelaku usaha perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk pendaftaran HAKI seperti merek, logo bisnis, hingga berbagai jenis hak cipta lainnya.

Pasti aman dan mudah karena pengerjaannya ditangani langsung oleh ahli profesional yang berkompeten dan terdaftar resmi di DJKI!

BACA JUGA: 5 Tips Jitu Bawa Merek Bisnismu Jadi Global Brand

Yuk, lakukan rebranding bisnis dan daftarkan secara resmi bersama Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual.

Jika ada pertanyaan lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis