Skip to main content

Sobat KH, sebagai pelaku usaha, siapa yang tak ingin merek bisnisnya menjadi global brand? Ya, dikutip dari marketeers, global brand merupakan istilah bagi nama produk atau layanan yang dikenal serta terjual di seluruh dunia.

Beberapa contoh produk lokal yang sudah menembus pasar global adalah mie instan merek Indomie dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan permen kopi merek Kopiko dari PT Mayora Indah Tbk (Mayora).

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indofood dan Mayora telah sukses melakukan ekspansi bisnis melalui global brand yang mereka miliki.

Jadi, apakah Sobat KH juga tertarik untuk memperluas ekspansi merek bisnismu hingga kancah internasional? Pada artikel kali ini, berikut kami rangkumkan sederet tips untuk menjadi global brand.

Tips Agar Bisnis Menjadi Global Brand

Salah satu keuntungan yang secara otomatis bisa didapatkan global brand adalah kepercayaan konsumen. Banyak dari pelanggan yang berpikir bahwa ketika sebuah merek mendunia, artinya produk yang mereka tawarkan telah teruji manfaat dan kualitasnya.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa dicoba agar bisnismu dapat berkembang menjadi global brand:

Pahami Target Pasar

Pelaku usaha harus mampu melakukan riset yang luas dan menyeluruh terhadap konsumen serta potensi pasar di negara tujuannya. Hal ini dilakukan untuk membuat strategi yang tepat sasaran.

Segmentasi pasar yang dibutuhkan juga harus diperhatikan, seperti cita rasa, usia penikmat, atau kemampuan daya beli dari konsumen di negara tujuan.

Mempertahankan Kualitas

Aspek kualitas menjadi sangat penting bagi merek yang mendunia. Karena, ekspektasi dari konsumen terhadap brand itu adalah standar yang sama di setiap cabang.

Selain kualitas produk dan layanan. Konsistensi lain yang perlu dijaga adalah dari segi pemasaran. Penting untuk menjaga visual seperti warna dan logo yang terjaga standarnya. Sehingga merek mampu menunjukkan konsistensinya di berbagai negara.

Perluas Jangkauan

Sebagai pelaku usaha, penting untuk memperbanyak serta perluas jangkauan pelanggan dengan melihat peluang di sekitar dan memanfaatkan media sosial semaksimal mungkin.

Pelaku usaha juga dapat bergabung dengan komunitas pengusaha yang sedang merintis ke arah go international dan banyak hal lainnya untuk memperluas peluang.

Lakukan Integrated Marketing Communication (IMC)

Lakukanlah pemasaran secara masif dan mengglobal dengan mengajak kolaborasi mitra melalui program sponsorship, public relations (PR), promotion, merchandising, dan lainnya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan awareness produk dan/atau jasa kepada para calon konsumen.

Urus Pendaftaran Merek Dalam dan Luar Negeri

Suatu merek (brand) baru akan mendapat perlindungannya jika sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diingat juga bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file. Artinya, siapa yang lebih cepat mendaftarkan merek, maka ia yang mendapatkan perlindungan merek terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ngga Usah Pusing! Begini Cara Dapatkan Modal Usaha Untuk Bisnismu

Namun, perlindungan merek yang sudah didapatkan di Indonesia belum secara otomatis melingkupi perlindungan di luar negeri. Maka, solusinya adalah melakukan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Cara Daftar Merek ke Luar Negeri Lewat Protokol Madrid

Nah, sebelum pelaku usaha mendaftarkan merek brand-nya ke luar negeri untuk diperjualbelikan secara internasional, kenali dulu seluk-beluk Protokol Madrid.

Protokol Madrid sendiri adalah sistem pengakuan merek dagang dan hak cipta internasional yang dibentuk oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Karena merek-merek dagang yang terdaftar lewat Protokol Madrid ini sudah terintegrasi dalam sebuah sistem, maka pelaku usaha tidak perlu repot-repot mendaftarkan merek berkali-kali di tiap negara berbeda. Melainkan cukup sekali didaftarkan, maka langsung tercatat dan dilindungi di berbagai negara.

Untuk melakukannya, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut kepada Biro Internasional melalui DJKI. Permohonan tersebut harus memuat:

  1. Nama dan alamat pemohon;
  2. Reproduksi merek pemohon;
  3. Kode barang dan/atau jasa yang diajukan perlindungannya; dan
  4. Daftar negara tujuan dimana perlindungan untuk merek tersebut diajukan (beberapa negara memiliki persyaratan khusus jika pelaku usaha ingin mendaftar disana).

Setelah permohonan diajukan, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak DJKI. Dimana DJKI akan memeriksa diantaranya adalah:

  1. Pemohon adalah pihak yang sama dengan pemegang merek atau pemohon merek di Indonesia;
  2. Merek yang diajukan dalam permohonan pendaftaran internasional sama dengan merek pokok di Indonesia; dan
  3. Klasifikasi barang dan/atau jasa yang dimohonkan sama seperti di Indonesia.

Selanjutnya, DJKI akan mengirimkan permohonan tersebut ke Biro Internasional (Pasal 7 PP Nomor 22 Tahun 2018).

Jika permohonan telah memenuhi semua persyaratan, maka Biro Internasional akan mendaftarkan merek dagang dalam daftar internasional dan menerbitkan Pendaftaran Internasional (IR) dalam Lembaran Merek Internasional. Pelaku usaha juga akan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Internasional.

Kontak KH

Itulah beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisnis menjadi global brand. Intinya, jika ada bisnis lokal yang ingin menjadi local brand dan mendapatkan perlindungan merek, perlu mengajukan permohonan kepada WIPO melalui perantara DJKI Kemenkumham.

Namun, perlu diingat juga bahwa kamu tidak dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke luar negeri, jika merek tersebut belum terdaftar di DJKI atau setidak-tidaknya telah dimohon didaftarkan (Pasal 5 PP Nomor 22 Tahun 2018).

Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek dagang ke luar negeri, pastikan sudah melakukan pengecekan merek dan mendaftarkannya secara resmi ke DJKI, ya!

BACA JUGA: Efektif! Ini 6 Strategi Branding Agar Bisnis Dikenal Luas

Untuk mengurusnya, serahkan saja pada Kontrak Hukum. Dengan proses pengerjaan yang cepat dan efisien, kami dapat membantumu untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu!

Segera kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar merek, hak cipta, atau kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.