Skip to main content

Tentu Sobat KH sering mendengar profesi wirausaha dan wiraswasta, bukan? Ya, banyak yang mengira bahwa wirausaha dan wiraswasta adalah profesi yang sama dan memiliki pengertian yang sama. Akan tetapi, kedua profesi ini berbeda.

Perbedaan wirausaha dan wiraswasta kerap sulit dipahami oleh orang awam. Sebab, kedua istilah tersebut lebih sering digunakan dalam ranah bisnis dan profesional.

Baik wirausaha dan wiraswasta saling berkaitan satu sama lain. Namun, wirausaha lebih berfokus pada aktivitas memulai, mengembangkan, dan mengelola suatu usaha dengan mengambil risiko dan inisiatif sendiri.

Berbeda dengan wirausaha, wiraswasta lebih memfokuskan tujuannya pada keuntungan finansial. Agar lebih memahami perbedaan keduanya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Wirausaha dan Wiraswasta

Sebelum membahas mengenai perbedaannya, ada baiknya Sobat KH mengetahui pengertian dari wirausaha dan wiraswasta lebih dahulu.

Secara umum, wirausaha merupakan bentuk keberanian serta kesiapan yang dimiliki oleh seseorang untuk menanggung risiko yang akan ia tanggung terhadap pekerjaan yang mereka tekuni. Pekerjaan yang dimaksud adalah usaha seseorang untuk menjalankan usaha dengan sarana, tenaga, serta modal yang ia miliki sendiri.

Wirausaha secara umum juga dapat diartikan sebagai bentuk kemampuan dari seseorang dalam mengolah kreativitas menjadi suatu inovasi dengan jeli. Dimana seseorang yang memiliki kemampuan tersebut membentuk suatu peluang untuk membangun usaha bisnis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa wirausaha adalah seseorang yang memiliki kesiapan, keberanian dan pemikiran untuk menjalankan sebuah usaha yang dapat mempengaruhi dirinya sendiri dan bahkan lingkungan sekitarnya.

Sedangkan wiraswasta merupakan salah satu jenis pekerjaan yang tentu saja berbeda dari wirausaha. Dimana menurut Direktorat Pendidikan Menengah Umum (1982:65) wiraswasta merupakan salah satu jenis pekerjaan ataupun seseorang yang melakukan pekerjaan dengan mandiri serta tidak ditentukan oleh atasan, sebab seorang wiraswasta tidak memiliki atasan.

Secara umum, wiraswasta dapat pula didefinisikan sebagai orang yang memiliki keberanian dalam berpikir, bersikap maupun bertindak untuk menciptakan berbagai macam lapangan pekerjaan serta menjalani karir yang mandiri.

Apa Perbedaan Wirausaha dan Wiraswasta?

Dari pengertian wirausaha dan wiraswasta di atas, apakah Sobat KH sudah mengetahui perbedaan dari keduanya?

Apabila hanya dilihat secara sekilas, mungkin akan sulit untuk mengetahui perbedaan dari wirausaha dan wiraswasta. Agar tidak bingung, berikut penjelasan dari perbedaan wirausaha dan wiraswasta.

Ruang Lingkup Bisnis

Wirausaha selalu memperluas ruang lingkup bisnisnya. Sebisa mungkin wirausaha akan mencari cara bagaimana mendapat keuntungan yang lebih besar melalui pengembangan bisnisnya.

Misalnya seorang pebisnis yang mempunyai bisnis jasa foto, dia mengembangkan bisnisnya dengan membuat studio foto. Dengan begitu customernya bisa double payment untuk foto dan sewa studio.

Sementara seorang wiraswasta biasanya saat sudah menemukan satu peluang usaha, mereka akan fokus untuk menggeluti bisnis tersebut.

Misalnya seorang wiraswasta di jasa foto akan lebih fokus untuk meningkatkan skill fotografinya dibandingkan membuka cabang bisnis baru.

Pengelolaan Bisnis

Wirausaha menjalankan bisnisnya dengan full time. Artinya dia memang meluangkan seluruh waktu yang ia punya untuk mengurus bisnisnya. Selain itu, wiraswasta tidak memiliki keterlibatan lain di luar bisnis.

Sementara wirausaha biasanya tidak menggunakan seluruh waktunya untuk berbisnis. Mungkin saja ia menjalankan bisnis tersebut sebagai sampingan karena ingin memanfaatkan peluang yang ada.

Pengembangan Bisnis

Wirausaha dalam mengelola bisnis biasanya juga terus mencari inovasi baru dan berusaha untuk melakukan pembaharuan dengan teknologi. Persaingan dalam bisnis membuat wirausaha memunculkan terus produk terbaru yang membuatnya berbeda dengan pesaing bisnis.

Sementara itu, seorang wiraswasta cenderung fleksibel mengikuti inovasi yang ada untuk dijadikan peluang bisnis. Mereka dapat dibilang lebih santai dan tidak terpaku untuk terus memperbaharui bisnisnya. Wiraswasta mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada di sekitarnya.

Kepemilikan Aset

Perbedaan yang cukup signifikan dari wirausaha dan wiraswasta yang kedua adalah kepemilikan aset yang dimiliki. Aset yang dimaksud adalah kepemilikan modal dana dan peran yang dimiliki untuk mengambil keputusan dalam operasional usaha.

Seseorang disebut sebagai wirausaha ketika ia turut terlibat secara relatif pada kegiatan operasional usaha saja. Sementara itu, seorang wiraswasta memiliki aset sendiri.

Pola Pikir

Perbedaan wirausaha dan wiraswasta juga terletak pada pola pikir orang-orang yang menjalaninya.

Dapat dipahami bahwa wirausaha merupakan seseorang yang membuka sebuah usaha baru secara mandiri. Wirausaha dapat melihat beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan, sehingga ia akan mendapatkan profit dari peluang tersebut.

Sedangkan seorang wiraswasta, memiliki pola pikir bahwa hanya dengan meneruskan sebuah konsep yang telah ada, ia dapat memperoleh profit yang lebih besar.

Contohnya, saat ini banyak wirausaha yang terlihat melalui banyaknya kemunculan perusahaan startup. Mereka biasanya memiliki konsep tersendiri serta mampu mengembangkan perusahaannya.

BACA JUGA: Yakin Keuangan Bisnis Sudah Sehat? Yuk, Ketahui Cirinya Di Sini!

Sedangkan wiraswasta, pada umumnya menjalankan sesuatu yang telah ada serta dapat mengambil profit dari hal tersebut.

Jadi Wirausaha Ataupun Wiraswasta, Jangan Lupa Lengkapi Legalitas Usaha!

Kini, Sobat KH telah memahami apa yang dimaksud dengan wirausaha dan wiraswasta, serta perbedaan keduanya. Jadi, profesi mana yang akan kamu pilih?

Apapun profesi dan jenis bisnis yang akan dijalankan, jangan sampai terlewat untuk melengkapi yang namanya legalitas usaha.

Adapun legalitas yang wajib dimiliki untuk menjadi seorang pebisnis sukses antara lain akta pendirian usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sertifikasi, dan merek dagang yang terdaftar.

Kepatuhan terhadap aturan hukum membantu membangun reputasi bisnis yang baik. Bisnis yang dijalankan secara etis dan legal lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, dan pihak lainnya.

Selain itu, bisnis yang sah memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan operasionalnya tanpa risiko hukum yang tidak perlu. Para pebisnis sukses yang memiliki legalitas dapat menciptakan lingkungan bisnis yang stabil, memungkinkan fokus pada strategi pertumbuhan jangka panjang.

Apalagi, memiliki legalitas yang lengkap juga dapat meningkatkan kepercayaan investor, memudahkan akses ke pembiayaan, dan membuka peluang investasi yang lebih besar. Tak heran, mereka lebih mudah menjalin hubungan bisnis yang berkelanjutan dan menjaga lingkungan bisnis yang sehat.

Sebaliknya, kebiasaan pebisnis yang melanggar dan tidak memenuhi legalitas akan mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, seperti denda, sanksi, bahkan tuntutan hukum yang berdampak negatif pada keberlanjutan operasional dan reputasi.

Kontak KH

Bagaimana, sudah siap untuk menentukan jenjang perjalanan bisnis dengan menjadi wirausaha atau wiraswasta? Atau ternyata masih bingung terkait proses dan apa saja langkah yang harus dilakukan dalam memulai sebuah usaha? Konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Yuk Permudah Urusan Pajak & Keuangan Bisnis Dengan Kontrak Hukum!

Kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 pebisnis dan perusahaan di Indonesia untuk mempermudah kebutuhan dalam memulai dan menjalankan bisnisnya.

Dijamin lebih mudah dan aman, karena kamu dapat berkonsultasi dengan ahli hukum profesional terkait hal-hal yang dibutuhkan untuk memulai usaha seperti pendirian badan usaha, perizinan dan perpajakan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual.

Tunggu apalagi, jadilah wirausaha dan/atau wiraswasta sukses dengan permudah segala urusan bersama Kontrak Hukum! Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.

Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis