Skip to main content

Seperti diketahui, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan adalah 30 April, namun wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Ya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak badan untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan pemenuhan syarat disertai lampiran beberapa dokumen.

Adapun hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan DJP No PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Lalu, berapa lama masa perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan tersebut? Dan bagaimana syarat ketentuannya?

Batas Waktu Perpanjangan Pelaporan SPT Badan

Batas waktu untuk permohonan penundaan maupun perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak badan dapat menyampaikan permohonan perpanjangan atau penundaan pelaporan SPT Tahunan dalam tempo paling lama hingga dua bulan terhitung sejak batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan.

Jadi, jika batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan badan adalah hingga 30 April, maka batas dapat menunda penyampaiannya hingga 30 Juni di tahun yang sama.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 terkait dengan Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, disebutkan sebagai berikut:

  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yaitu paling lama yaitu 4 bulan setelah akhir dari Tahun Pajak
  2. Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan batas waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan yang terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan, yang dilakukan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Syarat Mengajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Badan

Wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat(4) UU KUP.

Dengan kata lain, alasan yang relevan terkait hambatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan karena Wajib Pajak badan memiliki lebih banyak usaha.

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan tersebut adalah melakukan pemberitahuan dalam bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan badan berakhir—sebelum 30 April.

DJP juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan disampaikan dengan melampirkan beberapa dokumen, yakni penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

BACA JUGA: Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-Siap Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP!

“SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak,” imbuh DJP.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Permohonan Perpanjangan SPT Badan?

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) pada PER-21/PJ/2009, berikut merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan dalam mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, antara lain yaitu:

  1. Wajib pajak harus membuat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis dalam bentuk formulir 1771-Y.
  2. Formulir tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak maupun pihak kuasa yang telah ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa.
  3. Wajib pajak harus memaparkan alasan membutuhkan kelonggaran waktu. Alasan tersebut diisi dalam kolom yang tersedia pada formulir 1771.

Adapun penyampaiannya dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan melampirkan bukti pengiriman surat, maupun dengan cara lainnya.

Cara lainnya yang dimaksud disini yaitu dapat disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi ataupun jasa kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat, serta dapat melalui e-filing melalui ASP yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan penyampaian pemberitahuan perpanjangan secara langsung, Wajib Pajak nantinya akan diberikan tanda penerimaan surat. Sementara itu, untuk Wajib Pajak yang menyampaikannya melalui pos, akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Bukti penerimaan yang diterima jika menyerahkan pemberitahuan secara langsung maupun yang menyampaikannya menggunakan jasa ekspedisi, maka bukti penerimaan tersebut menjadi Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang diajukan tersebut.

Kontak KH

Itulah penjelasan seputar permohonan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan badan. Jika  sudah mengajukan permohonan perpanjangan, maka wajib pajak badan dapat menunda pelaporan SPT hingga 30 juni.

Apabila melewati batas maksimal pengajuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta, sesuai dengan yang telah diatur dalam UU KUP.

Jadi, bagaimana dengan badan usaha Sobat KH, sudahkah kamu melakukan pelaporan SPT Tahunan? Atau ternyata masih membutuhkan waktu namun tidak tahu cara mengajukan perpanjangannya? Serahkan saja pengurusannya pada Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Sisa 3 Hari, Tak Lapor SPT Badan Bisa Denda Rp1 Juta dan Pidana

Dalam rangka menghadirkan kemudahan para pelaku usaha dalam menjalankannya bisnisnya, kami mempersembahkan layanan berlangganan yang pertama di Indonesia, Digital Business Asistant (DiBA) untuk semua keperluan backoffice, termasuk perpajakan, keuangan, hingga legalitas.

Yuk, penuhi kewajiban perpajakan badan usaha bersama KH dengan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis